Pertanyaan: Kapankah sebaiknya khitan itu dilakukan, pada saat anak
menginjak usia remaja atau saat ia masih kecil?
Jawaban:
Alhamdulillaah.
Adalah lebih baik jika sirkumsisi atau khitan dilakukan saat anak masih kecil, karena hal ini lebih baik bagi si anak, dan agar anak tersebut dapat tumbuh dalam keadaan yang sempurna.
An Nawawi berkata:
“Disunnahkan (mustahab) bagi wali si anak untuk mengkhitankannya saat ia masih kecil, karena hal ini lebih baik baginya.” (Al Majmu’, 1/351).
Al Baihaqi (8/324) meriwayatkan bahwa Jabir berkata: Rasulullaah -Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam- mengaqiqahi al Hasan dan al Husain, dan mengkhitan mereka pada saat mereka berusia 7 hari.
Sanad hadits ini lemah, sebagaimana dalam Irwa’ul Ghalil, 4/383.
Karena itu, ketika Imam Ahmad ditanya mengenai waktu berkhitan, beliau menjawab, “Kami belum mendengar apapun mengenai hal tersebut.”
Ibnul Mundzir berkata:
“Tidak terdapat riwayat yang dapat dijadikan rujukan terkait dengan waktu sirkumsisi, dan tidak terdapat sunnah untuk diikuti (dalam masalah ini, -red).”
Mengenai kapan waktu khitan itu menjadi wajib:
Sebagian ulama berpandangan bahwa khitan tidak diwajibkan sampai setelah pubertas (baligh), karena beban syari’ah tidaklah diwajibkan sampai seseorang itu menginjak masa pubertas.
An Nawawi berkata:
“Sahabat-sahabat kami mengatakan: Waktu dimana khitan menjadi wajib adalah setelah pubertas,” (Al Majmu’, 1/351).
Ibnul Qayyim -rahimahullahu- memilih pendapat yang mewajibkan khitan sebelum pubertas, sehingga anak akan memasuki masa pubertas dalam kondisi telah berkhitan, namun kewajiban disini ada di tangan walinya, dan bukan pada anak tersebut.
Ibnul Qayyim mengatakan:
“Menurutku, diwajibkan bagi wali anak untuk mengkhitankannya sebelum usia pubertas, sehingga ia dapat tumbuh dalam keadaan telah berkhitan, karena tanggung jawab atau tugas hanya dapat dilakukan dengan cara ini.. Nabi -Shallallaahu’alaihi wa Sallam menyeru para ayah untuk menyuruh anak-anak mereka untuk melaksanakan sholat pada saat mereka berusia 7 tahun, dan memukul mereka jika mereka tidak melaksanakannya saat berusia 10 tahun, maka alasan apakah yang dapat membenarkan tindakan tidak mengkhitan mereka kecuali setelah mereka mencapai masa pubertas?”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:
“Berkaitan dengan khitan, kapanpun ia (si anak) mau, ia dapat dikhitan, namun jika ia telah mendekati usia pubertas ia harus dikhitan, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orang-orang Arab, untuk memastikan bahwa ia tidak mencapai pubertas dalam keadaan belum berkhitan.” (Al Fataawa Al Kubra, 1/275)
(muslimahzone)
menginjak usia remaja atau saat ia masih kecil?
Jawaban:
Alhamdulillaah.
Adalah lebih baik jika sirkumsisi atau khitan dilakukan saat anak masih kecil, karena hal ini lebih baik bagi si anak, dan agar anak tersebut dapat tumbuh dalam keadaan yang sempurna.
An Nawawi berkata:
“Disunnahkan (mustahab) bagi wali si anak untuk mengkhitankannya saat ia masih kecil, karena hal ini lebih baik baginya.” (Al Majmu’, 1/351).
Al Baihaqi (8/324) meriwayatkan bahwa Jabir berkata: Rasulullaah -Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam- mengaqiqahi al Hasan dan al Husain, dan mengkhitan mereka pada saat mereka berusia 7 hari.
Sanad hadits ini lemah, sebagaimana dalam Irwa’ul Ghalil, 4/383.
Karena itu, ketika Imam Ahmad ditanya mengenai waktu berkhitan, beliau menjawab, “Kami belum mendengar apapun mengenai hal tersebut.”
Ibnul Mundzir berkata:
“Tidak terdapat riwayat yang dapat dijadikan rujukan terkait dengan waktu sirkumsisi, dan tidak terdapat sunnah untuk diikuti (dalam masalah ini, -red).”
Mengenai kapan waktu khitan itu menjadi wajib:
Sebagian ulama berpandangan bahwa khitan tidak diwajibkan sampai setelah pubertas (baligh), karena beban syari’ah tidaklah diwajibkan sampai seseorang itu menginjak masa pubertas.
An Nawawi berkata:
“Sahabat-sahabat kami mengatakan: Waktu dimana khitan menjadi wajib adalah setelah pubertas,” (Al Majmu’, 1/351).
Ibnul Qayyim -rahimahullahu- memilih pendapat yang mewajibkan khitan sebelum pubertas, sehingga anak akan memasuki masa pubertas dalam kondisi telah berkhitan, namun kewajiban disini ada di tangan walinya, dan bukan pada anak tersebut.
Ibnul Qayyim mengatakan:
“Menurutku, diwajibkan bagi wali anak untuk mengkhitankannya sebelum usia pubertas, sehingga ia dapat tumbuh dalam keadaan telah berkhitan, karena tanggung jawab atau tugas hanya dapat dilakukan dengan cara ini.. Nabi -Shallallaahu’alaihi wa Sallam menyeru para ayah untuk menyuruh anak-anak mereka untuk melaksanakan sholat pada saat mereka berusia 7 tahun, dan memukul mereka jika mereka tidak melaksanakannya saat berusia 10 tahun, maka alasan apakah yang dapat membenarkan tindakan tidak mengkhitan mereka kecuali setelah mereka mencapai masa pubertas?”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:
“Berkaitan dengan khitan, kapanpun ia (si anak) mau, ia dapat dikhitan, namun jika ia telah mendekati usia pubertas ia harus dikhitan, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orang-orang Arab, untuk memastikan bahwa ia tidak mencapai pubertas dalam keadaan belum berkhitan.” (Al Fataawa Al Kubra, 1/275)
(muslimahzone)