Histats

Hukum Berkumur-kumur dalam Wudhu' Saat Puasa

Kalau orang sedang puasa, apa tetap boleh berkumur-kumur saat wudhu?
Saya mendengar keterangan seorang Ustadz di masjid dekat tempat tinggal saya, mengusulkan untuk tak berkumur-kumur ketika wudhu saat puasa. Khawatir tetap ada sisa air di mulut jadi dapat mengabolisi puasa.
Bpk. Keren – Bekasi Utara

 Hukum Berkumur-kumur dalam Wudhu' Saat Puasa


Jawab:
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Berkumur-kumur saat berwudhu tergolong sunnah, bahkan sebagian ulama menilainya wajib, tahap dari rukun membilas wajah. Sifat wudhu’ Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tak sempat meninggalkan berkumur-kumur. Beliau juga perintahkan berkumur-kumur dengan cara khusus saat berwudhu’.

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ

"Apabila seorang kalian berwudhu hendaknya dirinya beristinsyaq." (HR. Muslim)
[Baca: Wajibnya Berkumur-kumur dan Istinsyaq Dalam Wudhu]
Berkumur-kumur tahap dari isbagh (penyempurnaan) wudhu’. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan dalam sabdanya,

أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا - 

"Sempurnakan wudhu dan sela-sela di antara jari-jemari dan bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung (istinsyaq) kecuali saat engkau sedang berpuasa." (HR. Ashabus Sunan dan dishahihkan Syaikh Al-Albani)
Dan perintah berkumur-kumur saat wudhu’ ini berlaku umum bagi orang yang sedang berpuasa alias tidak. Hanya saja, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam memperingatkan supaya tak terlalu dalam (berlebihan) berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya lagi) saat puasa. Dikhawatirkan air masuk ke tenggorokan jadi dapat membahayakan puasa. Adapun sebatas berkumur-kumur saat puasa jadi tetap diperintahkan dengan menjaga supaya air tak masuk ke tenggorokan orang yang puasa.
. . . perintah berkumur-kumur saat wudhu’ ini berlaku umum bagi orang yang sedang berpuasa alias tak . . .
Tertera dalam riwayat shahihah, Umar Bin Al Khaththab sempat memperlawankan terhadap Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bahwa dirinya sempat merasa berhasrat lalu mencium istrinya. Kemudian Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

أَرَأَيْتَ لَوْ مَضْمَضْتَ مِنْ الْمَاءِ وَأَنْتَ صَائِمٌ

“Bagaimana menurutmua, apabila kalian berpuasa kemudian berkumur-kumur?”
Lalu Umar menjawa,

لا بَأْسَ بِهِ قَالَ فَمَهْ

“Seperti itu tak mengapa.”
Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?“ (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Syaikh Al-Albani di Shahih Sunan Abi Dawud, 2089)
Hadits ini menunjukkan bahwa berkumur-kumur ridak mengabolisi puasa. Wallahu A’lam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,

أما المضمضة والاستنشاق فمشروعان للصائم باتفاق العلماء، وكان النبي والصحابة يتمضمضون ويستنشقون مع الصوم، لكن قال للقيط بن صبرة: وبالغ فى الاستنشاق إلا أن تكون صائما. فنهاه عن المبالغة لا عن الاستنشاق


“Adapun berkumur-kumur dan istinsyaq disyariatkan bagi orang yang puasa berdasarkan eksepakatan ulama. Nabi dan para sahabat berkumur-kumur dan beristinsyaq saat puasa. Namun beliau bersabda terhadap Laqith Ibnu Shabirah Radliyallaahu 'Anhu: ‘’bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung (istinsyaq) kecuali saat engkau sedang berpuasa.’’ Beliau melarangnya terlalu dalam bukan melarang istinsyaq.”
Syaikh bin Bazz dalam membahas makna hadits larangan terlalu dalam beristinsyaq saat puasa, berkata: Faktor itu menunjukkan bahwa orang berpuasa tetap berkkumur-kumur dan beristnsyaq, tapi jangan berlebihan yang dikhawatirkan air masuk ke kerongkongan. Adapun istnsyaq dan berkumur jadi keduanya harus dalam wudhu’; sebab keduanya harus dalal wudhu atas orang yang berpuasa dan selainnya. (Kumpulan Fatwa dan Makalah milik Syaikh bin Bazz, Juz IX, dinukil dari http://www.binbaz.org.sa)
[Baca: Wudhu di Siang Ramadhan, Tak Boleh Berkumur dan Istinsyaq?]
Kesimpulan
Tetap disyariatkan berkumur-kumur ketika wudhu’ di siang Ramadhan (saat berpuasa). Hanya saja tak berlebihan alias tak terlalu dalam supaya air tak masuk ke tenggorokan. Berhati-hati, bukan berarti meninggalkan berkumur dan istinsyaq. Terlebih kedudukannya yang sangat penting dalam wudhu’. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]