Histats

Hukum Puasa Yang Junub di Malam Hari Tapi Belum Mandi

Assalamu alaikum wr.wb
Saya mau bertanya..
Jika pada bulan Ramadhan
, malamnya kami melakukan hubungan suami istri,,sampai pada waktu sahur tiba tetap terlelap tidur. serta baru tersadar seusai shalat subuh..apakah tetap boleh kami melakukan ibadah puasa?? mengingat belum mandi wajib..karena setau saya, apabila telah melakukan hubungan suami istri pada malam bulan Ramadhan sebelum imsyak tiba terlebih dahulu mandi wajib...
Baca Juga : Apakah Sama Jilbab dan Kerudung???

Hukum Puasa Yang Junub di Malam Hari Tapi Belum Mandi


Belum Mandi Junub

Mohon jawabannya...

Wassalamu alaikum wr.wb
Penanya yang dirahmati Allah Ta’alaa
Syeikh Bin Baz rahimahullah sempat ditanya:
Apabila orang yang berpuasa bermimpi disiang Ramadhan jadi apakah puasanya batal ? serta apakah dirinya harus menyegerakan mandi junub ?

Beliau menjawab: bermimpi tak mengabolisi puasa sebab itu bukan dengan opsi orang yang berpuasa tetapi dirinya tetap harus mandi janabah. Seandainya dirinya bermimpi seusai shalat subuh serta mengakhirkan mandi janabah hingga waktu dhuhur jadi tak mengapa, demikian juga seandainya dirinya berhubungan dengan istrinya di waktu malam serta tak mandi kecuali seusai terbit fajar jadi tak mengapa sebab telah diriwayatkan dengan shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bangun di pagi hari dalam keadaan junub seusai berhubungan dengan istrinya kemudian beliau mandi serta berpuasa….demikian juga wanita yang haidh ataupun nifas apabila telah bersih sejak malam tetapi belum mandi kecuali seusai terbit fajar jadi tak mengapa serta puasanya sah….akan tetapi mereka serta orang yang junub tak boleh mengakhirkan mandi janabahnya alias shalat subuhnya hingga terbitnya matahari agar bisa menunaikan shalat pada waktunya, serta suaminya harus segera mandi janabah sebelum shalat subuh agar bisa ikut shalat berjamaah.
[Syeikh Bin Baz Fatawa Islamiah]

Barangkali hadits yang dimaksudkan beliau adalah:




عن عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ متفق عليه , وزاد مسلم من حديث أم سلمة : ولا يقضي 



Dari Aisyah serta Ummu Salamah radhiallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sempat bangun di waktu subuh dalam keadaan junub sebab hubungan suami istri kemudian beliau mandi serta berpuasa. Muttafaqun ’alaihi. Serta Imam Muslim menambahkan dari haditsnya Ummu Salamah: serta beliau tak mengqadha puasanya.

Jadi puasa kamu serta suami kamu sah, tetapi sebaiknya segera mandi janabah seusai bangun tidur agar tak ketinggalan waktu subuh.

Wallahu A’lam bishowab.