Histats

Apakah Sama Jilbab dan Kerudung???

Tausiah Islam - Aisyah sempat mengatakan : “Seorang wanita ketika
menunaikan shalat harus mengenakan tiga pakaian, yaitu baju, jilbab, serta khimar. Adalah Aisyah sempat shalat dengan memanjangkan kain sarungnya untuk dirinya jadikan ...jilbab.” (Atsar diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad (VIII : 71) dengan sanad shahih serta para perawinya biasa dipakai oleh Muslim)
Baca Juga : Benarkah Penemu Benua Amerika Adalah Umat Muslim?


Apakah Sama Jilbab dan Kerudung???


Dalam hadits tersebut, Aisyah membedakan antara baju, jilbab serta khimar. Lalu apa perbedaannya?

Jilbab serta Kerudung..
Aku menemukan al-Quran terjemahan yang menerjemahkan kata “jalabib” dengan jilbab serta kata “khimar” dengan jilbab juga. Seandainya al-Quran tak dijaga kemurniannya dengan bahasa Arab, pasti agama ini bakal hilang. Sungguh memprihatinkan kondisi umat ini ketika terminologi jilbab serta khimar disamaratakan.
Baca Juga : Aku Rugi Mengajari Mami Facebook-an

Faktor ini terjadi pada surat al-ahzab ayat 59 yang di dalamnya tersedia kata “jalaabibihinna” yang diartikan sebagai jilbab, tetapi dalam keterangannya tak membahas makna jalaabib (bentuk jamak dari jilbab) dalam kamus bahasa Arab. Di dalam al-Quran yang aku temukan ini, ditulis makna jilbab ialah : “baju kurung yang lapang yang bisa menutup kepala, muka serta dada”. Faktor ini tak sama dengan definisi jilbab menurut ulama-ulama mu’tabar yang tak diragukan keilmuannya. Imam Syaukani dalam Fathul Qadir (6/79) membahas berbagai penafsiran mengenai jilbab.

Imam Syaukani sendiri menganggap jilbab adalah baju panjang serta longgar, dengan mengutip pendapat Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah. Imam Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi (14/243), beliau juga menyebutkan bahwa jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan.

Ayat inilah yang dimaksud, “Hai Nabi, katakanlah terhadap isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu serta isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al-ahzab: 59).

Pendistorsian makna jilbab ini sebenernya sangat fatal. Sebab jilbab adalah pakaian yang diulurkan dari atas hingga bawah hingga menyentuh tanah. Dalam ayat tersebut tersedia kata “yudniina” yang artinya adalah mengulurkan hingga ke bawah/kedua kaki (yurkhiina ila asfal). Penafsiran ini (yaitu kata idnaa` yang mempunyai pengertian irkhaa` ila asfal) diperkuat dengan hadits Ibnu Umar bahwa dirinya berkata, Rasulullah SAW sudah bersabda : “Barang siapa

yang mengulurkan pakaiannya sebab sombong, jadi Allah tak bakal melihatnya pada Hari Kiamat nanti.’ Kemudian Ummu Salamah berkata, ‘Lalu apa yang harus diperbuat wanita dengan ujung-ujung pakaian mereka (bi dzuyulihinna).” Nabi SAW menjawab, ‘Hendaklah mereka mengulurkannya (yurkhiina) sejengkal (syibran) -yakni dari separoh betis-’. Ummu Salamah menjawab, ’Kalau begitu, kaki-kaki mereka bakal tersingkap.’ Lalu Nabi menjawab, ‘Hendaklah mereka mengulurkannya sehasta (fa yurkhiina dzira`an) serta jangan mereka meningkatkan lagi dari itu.” (HR. At-Tirmidzi Juz III, Shahih)

Sedangkan kata “khumur” yang diartikan jilbab aku temukan pada surat an-Nur 31 pada al-Quran tersebut. Padahal sebetulnya “khumur” yang adalah jamak dari “khimar” artinya ialah kerudung. Menurut Tafsir Ath-Thabari, 19/159; Ibnu Katsir, 6/46; Ibnul ‘Arabi, Ahkamul Qur`an, 6/65, khimar (kerudung) ialah apa-apa yang bisa menutupi kepala. Ayat yang dimaksud yaitu

“…. hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (QS. An-Nuur: 31)

Begitu fatalnya terjemahan al-Quran karya saudara kami ini yang dengan cara sadar alias tak sadar sudah merusak makna al-Quran. Inilah hikmah al-Quran harus dijaga kemurniannya dengan bahasa Arab, serta tak boleh bagi siapapun mengubah bahasa al-Quran dengan bahasa tidak hanya bahasa Arab.

Kerudung Harus Diulurkan ke Atas Dada, Tak Boleh Diikat ke Belakang alias Dimasukkan ke Dalam Baju

Mengenai tafsir ayat “wal-yadhribna bi-khumurihinna ‘ala juyubihinna” pada surat An-Nur : 31 di atas, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nizham al-Ijtima’i fil Islam mengatakan, bahwa khumur (bentuk jamak dari khimaar) artinya adalah apa-apa yang dipakai untuk menutupi kepala (maksudnya : kerudung). Sedang juyuub (bentuk jamak dari jayb) artinya adalah tempat yang terbuka pada baju alias kemeja (maksudnya : kerah/lubang baju). Jadi, perintah untuk mengulurkan kerudung (khimar) di atas krah (juyub), artinya adalah perintah menutupkan kerudung ke atas krah/lubang baju. Bukan dimasukkan kedalam krah baju, tetapi di luar krah baju. So, kerudung tak hanya bertujuan menutupi kepala, tetapi sekaligus juga menutupi leher serta dada. [khoirunnisa-syahidah.blogspot.com]

-Dalam Kajian Kitab an-Nizhamul Ijtima’i fil Islam-