Tausiah Islam - Harus diakui, budaya selingkuh semakin menggejala di tengah masyarakat dan sedikit demi sedikit semakin mendapatkan ruang yang leluasa, terutama dengan adanya kemajuan sarana informasi dan komunikasi. Selingkuh bahkan menjadi semacam tren masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.
“Janganlah kalian mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (al-Isra’: 32)
“Janganlah kalian mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi.” (al-An’am: 151)
Menurut data statistik dari Direktorat Jenderal Pembinaan Peradilan Agama, selingkuh telah menjadi virus keluarga peringkat keempat. Pada 2005, misalnya, ada 13.779 kasus perceraian yang bisa dikategorikan akibat selingkuh; 9.071 karena gangguan pihak ketiga dan 4.708 akibat cemburu. Jumlahnya mencapai 9,16% dari 150.395 kasus perceraian.
Ada banyak sebab yang melatarbelakangi terjadinya perselingkuhan; di antaranya dapat disimpulkan menjadi beberapa poin berikut.
(1) Lemahnya pemahaman agama dan tidak adanya perhatian terhadap perintah dan larangan yang terdapat dalam syariat Allah, terkhusus yang terkait dengan pergaulan antara pria dan wanita.
(2) Kesibukan masing-masing dengan urusan pribadi tanpa memedulikan pasangannya dan keinginannya. Istri hidup untuk diri dan keinginannya saja, begitu pula suami. Alhasil, istri ada di satu sisi, dan suami ada di sisi yang lain. Hati dan perasaan mereka berdua nyaris tidak pernah bertemu.
(3) Adanya perasaan jenuh dan hubungan yang mulai dingin antara suami dan istri, terkhusus setelah melewati beberapa tahun pernikahan dan hadirnya anak. Istri cenderung menyibukkan diri dengan anak-anak sehingga mengabaikan hak dan hasrat suaminya. Sebaliknya, suami menyibukkan diri dengan pekerjaan, tidak menoleh kepada kebutuhan dan hasrat istrinya.
(4) Berteman dengan orang-orang yang tidak baik yang selalu menggambarkan kemaksiatan sebagai sesuatu yang indah, baik dengan tingkah laku maupun kata-kata yang menipu. Teman tersebut mendorong istri agar mengabaikan ketaatan kepada suami dan melakukan hal-hal yang dibenci suami. Demikian pula keadaan suami.
(5) Membiarkan pria ajnabi (bukan mahram) bebas masuk dan bergaul dengan istri, atau membiarkan wanita yang bukan mahram masuk dan tinggal di rumah suami.
(6) Menganggap lumrah campur baur dengan pria atau wanita yang bukan mahram dan tidak mengindahkan aturan syariat dalam masalah ini.
(7) Banyaknya sarana pendukung pornoaksi dan pornografi, seperti televisi, internet, dan lain-lain.
(8) Banyaknya wanita yang bekerja di luar rumah dan bercampur baur dengan pria dalam sebuah pekerjaan, baik di kantor-kantor, pertokoan, pasar, pabrik, maupun tempat lainnya. Bahkan, tidak sedikit wanita yang baru pulang dari tempat kerja setelah larut malam.
Perlu diingat oleh semua pihak, Allah SWT telah mewajibkan para hamba-Nya yang beriman agar menjaga kemaluan mereka dan menjauhi hal-hal yang diharamkan-Nya. Jadi bukan hanya kepada wanita tetapi pria juga. Jadi salah besar, jika terjadi selingkuh kemudian yang dipersalahkan hanya pelaku wanita.
Istri hendaknya mengetahui bahwa jika suaminya berkhianat atau berselingkuh, dia tidak boleh membalasnya dengan hal yang sama. Akan tetapi, hendaknya dia berusaha menarik sang suami dan menyelamatkannya. Sebab, bisa jadi pengkhianatan suaminya adalah lantaran dirinya. Maka dari itu, keburukan tidak boleh dibalas dengan keburukan yang semisalnya.
Di samping itu, faktor "pemahaman" keagamaan memiliki peran yang sangat besar dalam menjaga seseorang agar tidak jatuh ke dalam hal yang dibenci oleh Allah. Perasaan selalu diawasi oleh Allah, takut akan siksa-Nya, dan berharap pahala-Nya berdampak besar dalam pembentukan kepribadian seseorang.
Mengetahui ilmunya belum tentu disebut paham, tapi baru mengetahui. Sebuah syariah jika diamalkan, jika larangan itu benar-benar dijahui. Maka itulah yang disebut paham.
Jika hal tersebut telah menghunjam kuat pada diri seseorang, dia akan berupaya menjaga diri dari hal-hal yang haram dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syariat. Dia juga mempersempit frekuensi interaksinya dengan hal-hal yang berbau fitnah (godaan syahwat) berikut segala sarananya.
Islam sangat perhatian terhadap penjagaan kehormatan. Dalam khutbah Haji Wada’, Rasulullah SAW menyampaikan, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian mempunyai hak atas istri-istri kalian, dan mereka pun mempunyai hak atas kalian. Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian. Adapun hak mereka atas kalian adalah kalian berbuat baik kepada mereka dalam hal pakaian dan makanan.” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Semoga Kita semua terjaga dari perbuatan tercela yang terang-terangan ataupun sembunyi.
Semoga Bermanfa'at Untuk Semua
“Janganlah kalian mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (al-Isra’: 32)
“Janganlah kalian mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi.” (al-An’am: 151)
Menurut data statistik dari Direktorat Jenderal Pembinaan Peradilan Agama, selingkuh telah menjadi virus keluarga peringkat keempat. Pada 2005, misalnya, ada 13.779 kasus perceraian yang bisa dikategorikan akibat selingkuh; 9.071 karena gangguan pihak ketiga dan 4.708 akibat cemburu. Jumlahnya mencapai 9,16% dari 150.395 kasus perceraian.
Ada banyak sebab yang melatarbelakangi terjadinya perselingkuhan; di antaranya dapat disimpulkan menjadi beberapa poin berikut.
(1) Lemahnya pemahaman agama dan tidak adanya perhatian terhadap perintah dan larangan yang terdapat dalam syariat Allah, terkhusus yang terkait dengan pergaulan antara pria dan wanita.
(2) Kesibukan masing-masing dengan urusan pribadi tanpa memedulikan pasangannya dan keinginannya. Istri hidup untuk diri dan keinginannya saja, begitu pula suami. Alhasil, istri ada di satu sisi, dan suami ada di sisi yang lain. Hati dan perasaan mereka berdua nyaris tidak pernah bertemu.
(3) Adanya perasaan jenuh dan hubungan yang mulai dingin antara suami dan istri, terkhusus setelah melewati beberapa tahun pernikahan dan hadirnya anak. Istri cenderung menyibukkan diri dengan anak-anak sehingga mengabaikan hak dan hasrat suaminya. Sebaliknya, suami menyibukkan diri dengan pekerjaan, tidak menoleh kepada kebutuhan dan hasrat istrinya.
(4) Berteman dengan orang-orang yang tidak baik yang selalu menggambarkan kemaksiatan sebagai sesuatu yang indah, baik dengan tingkah laku maupun kata-kata yang menipu. Teman tersebut mendorong istri agar mengabaikan ketaatan kepada suami dan melakukan hal-hal yang dibenci suami. Demikian pula keadaan suami.
(5) Membiarkan pria ajnabi (bukan mahram) bebas masuk dan bergaul dengan istri, atau membiarkan wanita yang bukan mahram masuk dan tinggal di rumah suami.
(6) Menganggap lumrah campur baur dengan pria atau wanita yang bukan mahram dan tidak mengindahkan aturan syariat dalam masalah ini.
(7) Banyaknya sarana pendukung pornoaksi dan pornografi, seperti televisi, internet, dan lain-lain.
(8) Banyaknya wanita yang bekerja di luar rumah dan bercampur baur dengan pria dalam sebuah pekerjaan, baik di kantor-kantor, pertokoan, pasar, pabrik, maupun tempat lainnya. Bahkan, tidak sedikit wanita yang baru pulang dari tempat kerja setelah larut malam.
Perlu diingat oleh semua pihak, Allah SWT telah mewajibkan para hamba-Nya yang beriman agar menjaga kemaluan mereka dan menjauhi hal-hal yang diharamkan-Nya. Jadi bukan hanya kepada wanita tetapi pria juga. Jadi salah besar, jika terjadi selingkuh kemudian yang dipersalahkan hanya pelaku wanita.
Istri hendaknya mengetahui bahwa jika suaminya berkhianat atau berselingkuh, dia tidak boleh membalasnya dengan hal yang sama. Akan tetapi, hendaknya dia berusaha menarik sang suami dan menyelamatkannya. Sebab, bisa jadi pengkhianatan suaminya adalah lantaran dirinya. Maka dari itu, keburukan tidak boleh dibalas dengan keburukan yang semisalnya.
Di samping itu, faktor "pemahaman" keagamaan memiliki peran yang sangat besar dalam menjaga seseorang agar tidak jatuh ke dalam hal yang dibenci oleh Allah. Perasaan selalu diawasi oleh Allah, takut akan siksa-Nya, dan berharap pahala-Nya berdampak besar dalam pembentukan kepribadian seseorang.
Mengetahui ilmunya belum tentu disebut paham, tapi baru mengetahui. Sebuah syariah jika diamalkan, jika larangan itu benar-benar dijahui. Maka itulah yang disebut paham.
Jika hal tersebut telah menghunjam kuat pada diri seseorang, dia akan berupaya menjaga diri dari hal-hal yang haram dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syariat. Dia juga mempersempit frekuensi interaksinya dengan hal-hal yang berbau fitnah (godaan syahwat) berikut segala sarananya.
Islam sangat perhatian terhadap penjagaan kehormatan. Dalam khutbah Haji Wada’, Rasulullah SAW menyampaikan, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian mempunyai hak atas istri-istri kalian, dan mereka pun mempunyai hak atas kalian. Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian. Adapun hak mereka atas kalian adalah kalian berbuat baik kepada mereka dalam hal pakaian dan makanan.” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Semoga Kita semua terjaga dari perbuatan tercela yang terang-terangan ataupun sembunyi.
Semoga Bermanfa'at Untuk Semua