Tausiah Islam -Perkara waris dan wasiat, seringkali umat
Islam tidak memakai
perhitungan dengan cara Islami, dengan beberapa alasan. Seringkali argumen yang mencuat tidak hanya dirasa tidak mengangkat keadilan bagi wanita (karena waris wanita itu terbukti hitungannya separuh dari pakar waris laki-laki), mereka beralasan membagi dengan cara Islami tidak umum dilakukan, bukan budaya mereka ataupun terlalu ribet dan rumit tutorial menghitungnya, padahal apabila dirunut apa yang telah ditetapkan Allah pada manusia itulah yang sebaik-baik hukum dan mengangkat keadilan.
Pada dasarnya tidak ada perbedaan wasiat terhadap lelaki alias wanita. Wasiat ini juga dapat bertujuan baik saat menempatkannya pada situasi yang tepat, umpama sebelum orangtuanya meninggal, menonton anak wanitanya nasib menderita (keluarganya) dibanding anak lelakinya, yang nasib lebih makmur, jadi wasiat ini dapat diberikan untuk menyenangkan anak perempuannya dengan tutorial yang makruf.
Dalilnya HR Bukhari dan Muslim dari Sa’ad bin Abi Waqqash, artinya: Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku mau berwasiat untuk menyerahkan seluruh hartaku (kepada putri tunggalku)”. Beliau bersabda, “Tidak boleh”. Aku berkata, “Kalau setengahnya?” Beliau bersabda, “Tidak boleh”. Aku berkata, “Kalau sepertiganya?” Beliau bersabda: “Ia sepertiganya dan sepertiga itu telah banyak. Sesungguhnya apabila kalian meninggalkan pakar warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kalian meninggalkan mereka dalam keadaan miskin lalu mengemis terhadap manusia dengan menengadahkan tangan-tangan mereka.
Hukum wasiat merupakan harus apabila mempunyai kewajiban syara’ yang dikhawatirkan bakal menjadi sia-sia apabila dirinya tidak berwasiat, semacam kewajiban zakat yang belum ditunaikan, hutang terhadap Allah dan manusia, titipan yang tidak dipersaksikan, zakat yang tidak ditunaikan dan lain sebagainya.
Hukum wasiat sunah mu’akkad dan ini kesepakatan ulama, meski sebetulnya sedekah saat nasib bila diperuntukan untuk karib kerabat orang-orang fakir dan orang-orang saleh. Pendapat ini dikemukakan empat imam yakni Imam Ahmad bin Hambal, Imam Malik, Imam Hanafi dan Imam Syafi’i.
Hukum wasiat merupakan makruh untuk orang yang mempunyai sedikit harta, sedang ia mempunyai pakar waris yang memperlukan hartanya. Makruh pula wasiat pada orang yang fasik sebab dikhawatirkan bakal memakai hartanya untuk kefasikan dan kerusakan.
Dan wasiat hukumnya menjadi haram, ketika ia berwasiat lebih dari 1/3 dari hartanya. Dan berwasiat untuk hal-hal yang haram, batil alias merugikan pakar waris. Dan menjadi Mubah, saat ia wasiat kan pada orang kaya alias orang yang bukan kerabatnya.
Semoga faktor ini bermanfaat. Memahami ilmu fikih bagi seorang muslimah telah menjadi kewajiban, apabila sanggup menerapkan, InsyaAllah kehidupan menjadi berkah. (ummi-online)
Islam tidak memakai
perhitungan dengan cara Islami, dengan beberapa alasan. Seringkali argumen yang mencuat tidak hanya dirasa tidak mengangkat keadilan bagi wanita (karena waris wanita itu terbukti hitungannya separuh dari pakar waris laki-laki), mereka beralasan membagi dengan cara Islami tidak umum dilakukan, bukan budaya mereka ataupun terlalu ribet dan rumit tutorial menghitungnya, padahal apabila dirunut apa yang telah ditetapkan Allah pada manusia itulah yang sebaik-baik hukum dan mengangkat keadilan.
Baca Juga : Ayah Penyebab Kerusakan Adab serta Mental Anak, Benarkah?
Hati-Hati Wasiat Dapat Menjadi Haram
Pun dalam persoalan wasiat, bagi yang tidak lebih memahami dapat sehingga malah mewasiatkan setengah hartanya, bahkan dapat seluruhnya, dan benarkah faktor ini dalam Islam dan bagaimanakah hukum fikihnya saat ingin wakaf pada wanita, apa ada aturannya? apabila mempunyai harta sedikit tetapi ingin mewasiatkan sesuatu sedang ia punya tidak sedikit pakar waris bagaimana hukumnya?Pada dasarnya tidak ada perbedaan wasiat terhadap lelaki alias wanita. Wasiat ini juga dapat bertujuan baik saat menempatkannya pada situasi yang tepat, umpama sebelum orangtuanya meninggal, menonton anak wanitanya nasib menderita (keluarganya) dibanding anak lelakinya, yang nasib lebih makmur, jadi wasiat ini dapat diberikan untuk menyenangkan anak perempuannya dengan tutorial yang makruf.
Baca Juga : Beginilah Tutorial Mengabdi pada Suami Ketika Haid
Dalilnya HR Bukhari dan Muslim dari Sa’ad bin Abi Waqqash, artinya: Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku mau berwasiat untuk menyerahkan seluruh hartaku (kepada putri tunggalku)”. Beliau bersabda, “Tidak boleh”. Aku berkata, “Kalau setengahnya?” Beliau bersabda, “Tidak boleh”. Aku berkata, “Kalau sepertiganya?” Beliau bersabda: “Ia sepertiganya dan sepertiga itu telah banyak. Sesungguhnya apabila kalian meninggalkan pakar warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kalian meninggalkan mereka dalam keadaan miskin lalu mengemis terhadap manusia dengan menengadahkan tangan-tangan mereka.
Hukum wasiat merupakan harus apabila mempunyai kewajiban syara’ yang dikhawatirkan bakal menjadi sia-sia apabila dirinya tidak berwasiat, semacam kewajiban zakat yang belum ditunaikan, hutang terhadap Allah dan manusia, titipan yang tidak dipersaksikan, zakat yang tidak ditunaikan dan lain sebagainya.
Hukum wasiat sunah mu’akkad dan ini kesepakatan ulama, meski sebetulnya sedekah saat nasib bila diperuntukan untuk karib kerabat orang-orang fakir dan orang-orang saleh. Pendapat ini dikemukakan empat imam yakni Imam Ahmad bin Hambal, Imam Malik, Imam Hanafi dan Imam Syafi’i.
Hukum wasiat merupakan makruh untuk orang yang mempunyai sedikit harta, sedang ia mempunyai pakar waris yang memperlukan hartanya. Makruh pula wasiat pada orang yang fasik sebab dikhawatirkan bakal memakai hartanya untuk kefasikan dan kerusakan.
Dan wasiat hukumnya menjadi haram, ketika ia berwasiat lebih dari 1/3 dari hartanya. Dan berwasiat untuk hal-hal yang haram, batil alias merugikan pakar waris. Dan menjadi Mubah, saat ia wasiat kan pada orang kaya alias orang yang bukan kerabatnya.
Semoga faktor ini bermanfaat. Memahami ilmu fikih bagi seorang muslimah telah menjadi kewajiban, apabila sanggup menerapkan, InsyaAllah kehidupan menjadi berkah. (ummi-online)