Tausiah Islam -Tanpa kami sadari dalam kehidupan keluarga sering para
suami melakukan tindakan yang menyimpang dari ketentuan Allah SWT serta telah melanggar hak-hak isterinya.
1. Menjadikan Istri Sebagai Pemimpin Rumah Tangga
Dari Abu Bakrah,ia berkata:”Rasulullah saw.bersabda: ‘tidak bakal beruntung sebuah kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.’ “(HR.Ahmad n0.19612 CD,Bukhari,Tirmidzi,dan Nasa’i)
Rasul memberi tau bahwa sebuah kaum (termasuk didalamnya suami)tidak bakal sempat memperoleh kejayaan alias keberuntungan bila menjadikan seorang wanita (termasuk istri)menjadi seorang pemimpin. bentuk ketidak beruntungan ini adalah hilangnya wibawa suami jadi memberi kesempatan untuk istri berlaku sesukanya dalam mengatur rumah tangga tanpa memperdulikan pendapat suami(istilah kerennya IPSTI=ikatan Para Suami Takut Istri). menyuruh istri mencari nafkah serta mengatur urusan rumah tangga termasuk menjadikan istri sebagai pemimpin.suami yang berbuat demikian berarti melaknggar ketentuan yang ditetapkan Allah serta Rasul-Nya.beberapa faktor pentebab kedurhakaan ini:
suami seorang pemalas yang enggan memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.
suami telah uzdur jadi tidak bisa menjalankan tugas serta kewajibannya sebagai pemimpin rumah tangga
suami terlalu sibuk dengan pekerjaannya serta hobinya jadi tidak bisa mengurus kepentingan keluarga tidak hanya hanya membaeri uang belanja. tanggung jawab suami tidak hanya member nafkah, tapi juga harus mengajar isri serta anak anak dalam pembinaan akhlaq,aqidah,dan pergaulan sehari hari.
mengingat besarnya tanggung jawab serta dampak yang ditimbulkan dampak kedurhakaan ini,suami harus menghindari tindakan tersebut.dan segera meminta maaf terhadap Istri serta bertaobat terhadap Allah SWT.
2. Menelantarkan Belanja Istri
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr,ia berkata:”Rasululluah bersabda:’seseorang lumayan dipandang berdosa bila ia menelantarkan belanja orang yang menjadi tanggung jawabnya.’” (HR.Abu Dawud no.1442 CD,Muslim,Ahmad,dan Thabarani)
hadist tersebut menerangkan bahawa suami yang menelantarkan belanja istri serta anaknya berarti telah melakukan dosa.seorang majikan yang menelanrtarkan gaji karyawannya jadi merekan tidak bisa memenuhi kebutuhannya juga dikatakan dosa.Begitu juga seorang pemimpin yang menelantarkan kebutuhan rakyatnya,maka ia berdosa.Sudah menjadi ketetapan apabila suami harus memberikan belanja terhadap istri missal untuk makan minum,pakaian,dll sesuai dengan tingkat kemampuannya.bila tidak jadi suami telah durhaka terhadap istrinya.
Dari”Asyah ra,bahwa Hindun binti Utbah sempat berkata:’Wahai Rasulullah,sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir serta tidak mau memberikan kepadaku belanja yang lumayan untuk aku serta anakku,sehingga terpaksa aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya.”beliau besabda:’Ambillah sekadar lumayan untuk dirimu serta anakmu dengan wajar.” (HR.Bukhari no.4945 CD,Muslim,Nasa’i,Abu dawud,Ibnu Majah,Ahmad,dan Darimi)
Hadist ini menerangkan bahwa istri yang diberi nafkah tidak sesuai dengan kebutuhannya padahal mempunyai harta yang lumayan jadi diperbolehkan mengambil sendiri harta itu tanpa sepengetahuan suaminya sekadar untuk memenuhi kebutuhannya serta anaknya dengan cara wajar. Suami yang melakukan kedurhakaan ini mungkin dikarenakan oleh :
Suami kesal terhadap sikap boros istrinya,menurutnya istri tidak bisa mengatur keuangan dengan baik jadi suami melakukan tindakan semacam itu. Tindakan tersebut tidak benar,jka suami menonton istrinya boros,tindakan pengajarannya tidak dengan melalaikan belanja istri tapi dengan tutorial lain yang sekiranya tanpa melalaikan tanggung jawab suami terhadap istri
Suami punya selingkuhan,sehingga lupa bakal istrinya serta keluarganya
Suami lebih mementingkan kegemarannya sendiri(egois)
Istri punya penghasilan sendiri jadi suami beranggapan tidak butuh lagi memberi uang belanja sendiri
Suami lebih mementingkan saudaranya/ortunya.hal ini sungguh kesalahan yang besar sebab orang yang harus ditanggungnya adalah istri serta anaknya,bukan orang tuanya mesikipun mereka yang melahirkan kita.
Suami hendaknya menyadari bahwa selagi ia menelantarkan belanja istri,selama itulah ia berdosa terhadap istrinya. Oleh sebab itu ia harus meminta maaf terhadap istrinya serta selanjutnya bertaubet terhadap Allah. Ia harus menyadari bahwa tidak membelanjai istri termsuk mendurhakai Allah SWT. Dosanya tidak hanya terhadap istri tapi juga terhadap Allah SWT.
3. Tidak Memberi Tempat Tinggal Yang Aman
“Tempatkanlah mereka(para istri)di tempat kalian bertempat tinggal menurut performa kalian serta janganlah menyusahkan mereka untuk menyempitkan(hati) mereka. Apabila mereka(istri yang di thalaq) itu sedang hamil,berikanlah terhadap mereka nafkahnya hingga mereka melahirkan…” (QS.Ath-Thalaaq(65):6)
Allah membahas untuk para suami yang menceraikan istrinya diwajibkan untuk tetap memberikan tempat tinggal untuknya selagi masa iddah serta tidak boleh mengurangi belanja istrinya alias mengusirnya dari rumah sebab ingin menyusahkan hatinya alias memaksanya mengembalikan harta yang sempat diberikan kepadanya alias tujuan lain. Apabila mantan istrinya yang tetap dalam masa iddah saja harus memperoleh hak nafkan serta tempat tinggal yang baik,maka lebih mutlak serta lebih harus lagi bagi istri sahnya untuk memperoleh perlakuan yang lebih baik dari pada itu.
4. Tidak Melunasi Mahar
Dari Maimun Al-Kurady,dari bapaknya,ia berkata:”saya mendengar nabi saw.(bersabda):’siapa saja laki laki yang melamar seorang perempuan dengan mahar sedikit alias banyak,tetapi dalam hatinya bermaksud tidak bakal menunaikan apa yang menjadi hak perempuan itu,berarti ia telah mengacuhkannya. Bila ia mati sebelum menunaikan hak perempuan itu,kelakpada hari kiamat ia bakal berjumpa dengan Allah sebagai orang yang fasiq…’” (HR.Thabarani,Al-Mu;jamul,Ausath II/237/1851 CD)
Menurut Hadist ini seorang suami yang telah menetapkan mahar untuk istrinya,tetapi kemudian tidak membayarkan mahar yang dijanjikan terhadap istrinya,berarti menipu alias mengicuh istrinya. Apabila ia tidak mempunyai mahar jadi ia boleh mengutang terhadap istrinya. Dalam QS.Al-Baqarah(2):237 menerangkan bahwa “jika kalian menceraikan istri istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka,padahal kalian telah menentukan maharnya,bayarlah separuh dari mahar yang telah kalian tentukan itu,kecuali apabila istri istri kalian itu telah memaafkan alias dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah. Pemberian maaf kalian itu adalah lebih dekat terhadap taqwa. Janganlah kalian melupakan kebaikan antara sesama kalian.sesungguhnya Allah maha menonton apa yang kalian kerjakan.”.
Suami yang berutang mahar terhadap istrinya dengan niat tidak bakal melunasinya harus mempertanggung jawabkannya di akhirat kelak. Suami yang tidak melunasi maharnya mungkin sekali dikarenakan oleh faktor faktor :
Suami beranggapan bahwa mahar telah tidak butuh lagi ia berbagi sebab kini telah menjadi satu keluarga,menurutnya tidak ada perhitungan hutang piutang bagi orang yang telah terbelit dalam hubungan suami istri.
Istri tidak sempat menagih jadi suami beranggapan istri tidak lagi memerlukannya
Apapun argumen yang menjadikan dasar untuk suami melakukan kedurhakaan ini tetap tidak dibenarkan. Sebab segala macam utang harus dilunasi baik oleh suami maupun istri serta untuk melunasinya tidak butuh menantikan ditagih.
5. Luar biasa Mahar Tanpa Keridhaan Istri
(20)“jika kalian (para suami) ingin mengganti istri dengan istri yang lain,sedang kalian telah memberikan terhadap salah seorang diantara mereka itu mahar yang banyak,janganlah kalian mengambilnya kembali sedikitpun. Apakah kalian kalian bakal mengambilnya kembali dengan tutorial cara yang licik serta dosa yang nyata?(21)Bagaimana kalian bakal mengambilnya kembali,sedangkan kalian satu dengan lainnya telah saling bercampur (sebagai suami istri) serta mereka ( istri istri kalian) telah membikin perjanjian yang kokoh dngan kalian,”(QS.An-Nisaa’(4):20-21)
Ayat tersebut dengan teas mencela suami yang memnta alias luar biasa kembali mahar yang telah diberikan terhadap istrinya,baik sebagian maupun seluruhnya. Tujuan islam menetapkan mahar dalam perkawinan adalah untuk menghormati kedudukan istri yang pada jaman sebelum islam tidak memperoleh hak untuk mempunyai serta menguasai harta kekayaan apapun,baik dari orang tuanya maupun suaminya. Disamping itu mahar adalah lambing kekuasaan perempuan yang diberikan oleh islam untuk menentukan opsi atas laki laki yang bakal mempersuntingnya.faktor yang menyebabkan suami melakukan tindakan ini mungkin dikarenakan oleh :
Suami kesal atas perlakuan serta pelayanan istrinya yang dianggapnya tidak sesuai dengan harapanya.cara ini jelas salah sebab suami hendaknya menasehati dengan tutorial cara yang telah ditetapkan dalam syari’at islam
Suami hendak memperoleh modal kerja.jika ini terjadi suami hendaknya meminta ijin terhadap istrinya serta apabila istri menolak jadi tidak boleh mengambilnya dengan cara paksa
Suami ingin menikah lagi.tindakan ini jug tidak benar sebab suamin harus mengenal bahwa istri juga punya hak untuk tidak dimadu
Suami yang terlanjur luar biasa maharnya hendaknya segera meminta maaf terhadap istriya serta memohon ampun terhadap Allah SWT.
6. Melanggar Persyaratan Istri
“hai orang orang yang beriman,penuhilah janji janji kalian..”(QS.Al-Maaidah(5):1)
“Dari Uqbah bin “Amir ra,ia berkata:”Rasulullah saw bersabda:’Syarat yang palling berhak untuk kalian penuhi ialah syarat yang menjadikan kalian halal berwenggama dengan istri kalian.’”(HR.Bukhari no 2520 CD,Muslim,Tirmidzi,Abu Dawud,Ibnu Majah,Ahmad serta Darimi)
Allah memerintahkan orang orang yang beriman untuk memenuhi janji yang dibuatnya dengan orang orang yang terlibat dengan perjanjian. Dalam Hadist tersebut Rasulullah saw menerangkan suami istri harus memenuhi perjanjian yang telah dibuatnya,bahkan perjanjian semacam itu paling patut dipenuhi dengan sebaik baiknya. Islam membenarkan pemberian syarat yang diajukan oleh pihak istri maupun keluarga istriselama tidak bertentangan dengan syariat islam terhadap calon suami.
7. Melalaikan Kebutuhan Seksual Istri
Dari anas ra,Nabi saw bersabda:”jika seseorang diantara kalian bersenggama dengan istrinya,hendaklah ia melakukannya dengan penuh kesungguhan. Selanjutnya, bila ia telah menyelesaikan kebutuhannya (mendapat kepuasan) sebelum istrinya memperoleh kepuasan, janganlah ia buru buru (mencabut penisnya) hingga istrinya menemukan kepuasan.”(HR.’Abdur Razzaq serta Abu Ya’la, Jami’ Kabir II/19/1233)
Rasullullah saw bersabda:”janganlah sekali kali seseorang diantara kalian menyenggamai istrinya semacam seekor hewanbersenggama,tetapi hendaklah ada pendahuluan diantara keduanya.’ada yang bertanya”apakah pendahuluan itu?”beliau bersabda :”ciuman serta ucapan (romantis).” (HR Abu Syaikh)
Memenuhi kebutuhan seksual istri yaitu mengusahakan supaya istri memperoleh kepuasan sebagaimana yang suami dapatkan. Bagaimanapun caranya (minum jamu kek, olah raga kek,minum obat kuat kek atow ke make rot ) pokoknya suami harus berusaha serta memperhatikan kebutuhan seksual istri serta tidak boleh mengabaikannya sebab berarti melanggar perintah agama.
8. Menyenggamai Istri Saat Haidh
“mereka bertanya kepadamu mengenai haidh, katakanlah:’ haidh itu adalah sebuah kotoran.’ Oleh sebab itu,hendaklah kalian menjauhkan dirindari wanita pada waktu haidh serta janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka bersuci. Apabila mereka telah suci,campurilah mereka ditempat yang diperintahkan Allah terhadap kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang bertaubat serta menyukai orang orang yang menyucikan diri.” (QS Al-Baqarah(2):222)
Wanita yang sedang haidh berada dalam keadaan sakit.maksudnya ialah mengalami keadaan yang membikin kesehatannya terganggu sebab keluarnya darah kotor dari dalam rahimnya.. menyenggamai istri saat haidh adalah sebuah tindakan yang dilarang sebab sama halnya dengan menyakitinya serta adalah sebuah tindakan yang mengganggu keselamatannya. Di sebut darah kotor sebab didalamnya terkandung bibit penyakit yang apabila dipaksa melakukan hubungan sekseual bakteri baketri tersebut tidak hanya menjangkiti milik istri tapi juga milik laki laki juga ikut terserang. Lagi pula apa nggak ngerasa jijik apa?selain itu wanita yang dalam keadaan nifas uga dilarang utnuk disetubuhikaren menurut pakar tahap dalam dari alat vitalnya terluka jadi tidak memungkinkan untuk diajak bersetubuh. Dalam kehidupan berumah tangga bukan tidak mungkin suami melakukan tindakan ini. Faktor ini mungkin dilakukan dikarenakan :
Suami tidak bisa menahan diri (hypersex) untuk tidak bercampur dengan istrinya
Suami ingin melakukan keluarga berencana.melakukan KB boleh tapi tidak dengan tutorial ini.
Sungguh berdosa bagi suami yang melakukan tindakan keji yang menyakiti dirinya serta istrinya.
9. Menyenggamai Istri lewat Duburnya
Dari Ibnu Abbas, ia berkata:”’Umar (Ibnu Khaththa) datang terhadap Rosulullah saw.,ia bertanya:’Ya Rosullullah, saya telah binasa.’ Beliau bertanya:’apa yang menyebabkan kalian binasa?’ Ia menjawab:’semalam saya telah membalik posisi istriku.’akan namun beliau tidak menjawab sedikitpun,lalu turun terhadap Rosulullah saw ayat.’istri kalian adalah lading bagi kalian,maka datangilah lading kalian dimana serta kapan saja kalian kehendaki.’(selanjutnya Beliau bersabda:’Datangilah dari depan alias belakang,tetapi jauhilah dubur serta ketika haidh.’”( HR Tarmidzi no.2906)
Perbuatan menyenggamai istri pada duburnya adalah tindakan yang membinasakan pribadi muslim,srtiap suami muslim harus menjauhinya,karena faktor ini adalah tindakan yang dimurkai oleh Allah serta adalah kedurhakaan terhadap istri.
10. Menyebarkan Rahasia Hubungan Dengan Istri
Hubungan suami istri haruslah dilakukan ditempat yang tidak terkesan orang lain,bahkan suaranya pun tidak boleh terdengar orang lain. Suami istri harus menjaga kehormatan masing masing apalagi dihadapan orang lain. Suai yang menyebarkan rahasia diri serta istrinya ketika bersenggama berarti telah melakukan tindakan durhaka terhadap istri.
11. Menuduh Istri Berzina
(6) “dan orang orang yang menuduh istri mereka berzina,padahal mereka tidak mempunyai saksi saksi tidak hanya diri mereka sendiri,maka pengakuan satu orang dari meeka adalah bersumpah empat kalli dengan nama Allah bahwa sesungguhnya dirinya adalah termasuk orang orang yang benar(dalam tuduhannya) (7) serta kelima kalinya(ia mengucapkan) bahwa laknat Allah bakal menimpa dirinyajika nyatanya ia termasuk orang orang yang berdusta.” (QS.An-Nuur (24):6-7)
Ayat tersebut memberi ketentuan untuk melindungi istri dari tuduhan suami. Sebab tuduhan itu bisa merusak kehormatan serta harga diri istri. Oleh sebab itu,perlu dilakukan pengaturan ketat supaya suami tidak sembarangan menuduh istrinya berzina tanpa bukti yang dipertanggung jawabkan menurut syari;at Islam.
12. Memeras Istri
“ …dan janganlah kalian menerukan ikatan pernikahan dengan mereka(istri-istri) guna menyusahkan mereka. Barang siapa berbuat demikian, jadi sungguh dirinya telah menganiaya dirinya sendiri…” (QS.Al-Baqarah(2):231)
Motif yang menyebabkan suami tega melakukan tindakan tercela ini mungkin adalah sebagai berikut :
Suami bermaksud memperoleh harta istri melewati permintaan cerai istri,karena dalam islam apabila istri minta cerai suami berhak mengambil kembali maharnya alias minta tebusan istri
Suami ingin menikah lagi, jadi membikin tipu daya supaya istri tidak tahan lalu minta cerai
Suami ingin nasib enak tanpa bekerja keras.
13. Merusak Martabat Istri
Dari mu’awiyah Al-Qusrayiri,ia berkata:”saya sempat datang terhadap Rosulullah saw.’ Ia mengatakan lagi:’saya lalu bertanya:’Ya Rosulullah,apa saja yang engkau perintahkan(untuk kami perbuat)terhadap istri-istri kami?’Beliau bersabda:’…janganlah kalian memukul serta janganlah kalian menjelek-jelekan mereka.’” (HR Abu Dawud no 1832)
Nabi saw melarang para suami menjelek jelekan alias merendahkan martabat istri. Suami dilarang memakai kata yang bernada merendahkandan menghina martabat istri baik di hadapannya maupun dihadapan orang lain. Mesikipun istri berasal dari kdeluarga yang lebih rendah status ekonominya dibanding dirinya.
Adapun tindakan tindakan tercela suami terhadap istri yang lainnya yang tidak sempat dante jabarkan diblog ini sebab terbukti waktunya tidak lumayan apabila semua dijabarkan satu persatu. Adalah sebagai berikut :
14. Memukul (Tanpa Peringatan Terlebih Dahulu)
15. Membahagiakan Hati Istri Dengan Melanggar Agama
16. Mengundang Istri Berbuat Dosa
17. Memadu Istri Dengan Saudari Alias Bibinya
18. Berat Sebelah Dalam Menggilir Istri
19. Menceraikan Istri Solehah
20. Mengusir Istri Dari rumah
Semoga Bisa bermanfa'at silahkan klik bagikan agar lebih bermanfa'at
suami melakukan tindakan yang menyimpang dari ketentuan Allah SWT serta telah melanggar hak-hak isterinya.
Baca Juga : Kenapa Orang Muslim Miskin dan Orang Kafir Kaya?
Durhaka Suami Terhadap Istri Yang Dibenci Allah
Oleh sebab itu butuh sekali para suami mengenal perbuatan-perbuatan yang oleh islam dikategorikan sebagai tindakan durhaka terhadap istri adapun berbagai perilaku yang sering suami perbuat adalah sebagai berikut :1. Menjadikan Istri Sebagai Pemimpin Rumah Tangga
Dari Abu Bakrah,ia berkata:”Rasulullah saw.bersabda: ‘tidak bakal beruntung sebuah kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.’ “(HR.Ahmad n0.19612 CD,Bukhari,Tirmidzi,dan Nasa’i)
Rasul memberi tau bahwa sebuah kaum (termasuk didalamnya suami)tidak bakal sempat memperoleh kejayaan alias keberuntungan bila menjadikan seorang wanita (termasuk istri)menjadi seorang pemimpin. bentuk ketidak beruntungan ini adalah hilangnya wibawa suami jadi memberi kesempatan untuk istri berlaku sesukanya dalam mengatur rumah tangga tanpa memperdulikan pendapat suami(istilah kerennya IPSTI=ikatan Para Suami Takut Istri). menyuruh istri mencari nafkah serta mengatur urusan rumah tangga termasuk menjadikan istri sebagai pemimpin.suami yang berbuat demikian berarti melaknggar ketentuan yang ditetapkan Allah serta Rasul-Nya.beberapa faktor pentebab kedurhakaan ini:
suami seorang pemalas yang enggan memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.
suami telah uzdur jadi tidak bisa menjalankan tugas serta kewajibannya sebagai pemimpin rumah tangga
suami terlalu sibuk dengan pekerjaannya serta hobinya jadi tidak bisa mengurus kepentingan keluarga tidak hanya hanya membaeri uang belanja. tanggung jawab suami tidak hanya member nafkah, tapi juga harus mengajar isri serta anak anak dalam pembinaan akhlaq,aqidah,dan pergaulan sehari hari.
mengingat besarnya tanggung jawab serta dampak yang ditimbulkan dampak kedurhakaan ini,suami harus menghindari tindakan tersebut.dan segera meminta maaf terhadap Istri serta bertaobat terhadap Allah SWT.
Baca Juga : Terhapus Tobat Sehari Padahal Maksiat 40 tahun
2. Menelantarkan Belanja Istri
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr,ia berkata:”Rasululluah bersabda:’seseorang lumayan dipandang berdosa bila ia menelantarkan belanja orang yang menjadi tanggung jawabnya.’” (HR.Abu Dawud no.1442 CD,Muslim,Ahmad,dan Thabarani)
hadist tersebut menerangkan bahawa suami yang menelantarkan belanja istri serta anaknya berarti telah melakukan dosa.seorang majikan yang menelanrtarkan gaji karyawannya jadi merekan tidak bisa memenuhi kebutuhannya juga dikatakan dosa.Begitu juga seorang pemimpin yang menelantarkan kebutuhan rakyatnya,maka ia berdosa.Sudah menjadi ketetapan apabila suami harus memberikan belanja terhadap istri missal untuk makan minum,pakaian,dll sesuai dengan tingkat kemampuannya.bila tidak jadi suami telah durhaka terhadap istrinya.
Dari”Asyah ra,bahwa Hindun binti Utbah sempat berkata:’Wahai Rasulullah,sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir serta tidak mau memberikan kepadaku belanja yang lumayan untuk aku serta anakku,sehingga terpaksa aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya.”beliau besabda:’Ambillah sekadar lumayan untuk dirimu serta anakmu dengan wajar.” (HR.Bukhari no.4945 CD,Muslim,Nasa’i,Abu dawud,Ibnu Majah,Ahmad,dan Darimi)
Hadist ini menerangkan bahwa istri yang diberi nafkah tidak sesuai dengan kebutuhannya padahal mempunyai harta yang lumayan jadi diperbolehkan mengambil sendiri harta itu tanpa sepengetahuan suaminya sekadar untuk memenuhi kebutuhannya serta anaknya dengan cara wajar. Suami yang melakukan kedurhakaan ini mungkin dikarenakan oleh :
Suami kesal terhadap sikap boros istrinya,menurutnya istri tidak bisa mengatur keuangan dengan baik jadi suami melakukan tindakan semacam itu. Tindakan tersebut tidak benar,jka suami menonton istrinya boros,tindakan pengajarannya tidak dengan melalaikan belanja istri tapi dengan tutorial lain yang sekiranya tanpa melalaikan tanggung jawab suami terhadap istri
Suami punya selingkuhan,sehingga lupa bakal istrinya serta keluarganya
Suami lebih mementingkan kegemarannya sendiri(egois)
Istri punya penghasilan sendiri jadi suami beranggapan tidak butuh lagi memberi uang belanja sendiri
Suami lebih mementingkan saudaranya/ortunya.hal ini sungguh kesalahan yang besar sebab orang yang harus ditanggungnya adalah istri serta anaknya,bukan orang tuanya mesikipun mereka yang melahirkan kita.
Suami hendaknya menyadari bahwa selagi ia menelantarkan belanja istri,selama itulah ia berdosa terhadap istrinya. Oleh sebab itu ia harus meminta maaf terhadap istrinya serta selanjutnya bertaubet terhadap Allah. Ia harus menyadari bahwa tidak membelanjai istri termsuk mendurhakai Allah SWT. Dosanya tidak hanya terhadap istri tapi juga terhadap Allah SWT.
3. Tidak Memberi Tempat Tinggal Yang Aman
“Tempatkanlah mereka(para istri)di tempat kalian bertempat tinggal menurut performa kalian serta janganlah menyusahkan mereka untuk menyempitkan(hati) mereka. Apabila mereka(istri yang di thalaq) itu sedang hamil,berikanlah terhadap mereka nafkahnya hingga mereka melahirkan…” (QS.Ath-Thalaaq(65):6)
Allah membahas untuk para suami yang menceraikan istrinya diwajibkan untuk tetap memberikan tempat tinggal untuknya selagi masa iddah serta tidak boleh mengurangi belanja istrinya alias mengusirnya dari rumah sebab ingin menyusahkan hatinya alias memaksanya mengembalikan harta yang sempat diberikan kepadanya alias tujuan lain. Apabila mantan istrinya yang tetap dalam masa iddah saja harus memperoleh hak nafkan serta tempat tinggal yang baik,maka lebih mutlak serta lebih harus lagi bagi istri sahnya untuk memperoleh perlakuan yang lebih baik dari pada itu.
4. Tidak Melunasi Mahar
Dari Maimun Al-Kurady,dari bapaknya,ia berkata:”saya mendengar nabi saw.(bersabda):’siapa saja laki laki yang melamar seorang perempuan dengan mahar sedikit alias banyak,tetapi dalam hatinya bermaksud tidak bakal menunaikan apa yang menjadi hak perempuan itu,berarti ia telah mengacuhkannya. Bila ia mati sebelum menunaikan hak perempuan itu,kelakpada hari kiamat ia bakal berjumpa dengan Allah sebagai orang yang fasiq…’” (HR.Thabarani,Al-Mu;jamul,Ausath II/237/1851 CD)
Menurut Hadist ini seorang suami yang telah menetapkan mahar untuk istrinya,tetapi kemudian tidak membayarkan mahar yang dijanjikan terhadap istrinya,berarti menipu alias mengicuh istrinya. Apabila ia tidak mempunyai mahar jadi ia boleh mengutang terhadap istrinya. Dalam QS.Al-Baqarah(2):237 menerangkan bahwa “jika kalian menceraikan istri istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka,padahal kalian telah menentukan maharnya,bayarlah separuh dari mahar yang telah kalian tentukan itu,kecuali apabila istri istri kalian itu telah memaafkan alias dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah. Pemberian maaf kalian itu adalah lebih dekat terhadap taqwa. Janganlah kalian melupakan kebaikan antara sesama kalian.sesungguhnya Allah maha menonton apa yang kalian kerjakan.”.
Suami yang berutang mahar terhadap istrinya dengan niat tidak bakal melunasinya harus mempertanggung jawabkannya di akhirat kelak. Suami yang tidak melunasi maharnya mungkin sekali dikarenakan oleh faktor faktor :
Suami beranggapan bahwa mahar telah tidak butuh lagi ia berbagi sebab kini telah menjadi satu keluarga,menurutnya tidak ada perhitungan hutang piutang bagi orang yang telah terbelit dalam hubungan suami istri.
Istri tidak sempat menagih jadi suami beranggapan istri tidak lagi memerlukannya
Apapun argumen yang menjadikan dasar untuk suami melakukan kedurhakaan ini tetap tidak dibenarkan. Sebab segala macam utang harus dilunasi baik oleh suami maupun istri serta untuk melunasinya tidak butuh menantikan ditagih.
5. Luar biasa Mahar Tanpa Keridhaan Istri
(20)“jika kalian (para suami) ingin mengganti istri dengan istri yang lain,sedang kalian telah memberikan terhadap salah seorang diantara mereka itu mahar yang banyak,janganlah kalian mengambilnya kembali sedikitpun. Apakah kalian kalian bakal mengambilnya kembali dengan tutorial cara yang licik serta dosa yang nyata?(21)Bagaimana kalian bakal mengambilnya kembali,sedangkan kalian satu dengan lainnya telah saling bercampur (sebagai suami istri) serta mereka ( istri istri kalian) telah membikin perjanjian yang kokoh dngan kalian,”(QS.An-Nisaa’(4):20-21)
Ayat tersebut dengan teas mencela suami yang memnta alias luar biasa kembali mahar yang telah diberikan terhadap istrinya,baik sebagian maupun seluruhnya. Tujuan islam menetapkan mahar dalam perkawinan adalah untuk menghormati kedudukan istri yang pada jaman sebelum islam tidak memperoleh hak untuk mempunyai serta menguasai harta kekayaan apapun,baik dari orang tuanya maupun suaminya. Disamping itu mahar adalah lambing kekuasaan perempuan yang diberikan oleh islam untuk menentukan opsi atas laki laki yang bakal mempersuntingnya.faktor yang menyebabkan suami melakukan tindakan ini mungkin dikarenakan oleh :
Suami kesal atas perlakuan serta pelayanan istrinya yang dianggapnya tidak sesuai dengan harapanya.cara ini jelas salah sebab suami hendaknya menasehati dengan tutorial cara yang telah ditetapkan dalam syari’at islam
Suami hendak memperoleh modal kerja.jika ini terjadi suami hendaknya meminta ijin terhadap istrinya serta apabila istri menolak jadi tidak boleh mengambilnya dengan cara paksa
Suami ingin menikah lagi.tindakan ini jug tidak benar sebab suamin harus mengenal bahwa istri juga punya hak untuk tidak dimadu
Suami yang terlanjur luar biasa maharnya hendaknya segera meminta maaf terhadap istriya serta memohon ampun terhadap Allah SWT.
6. Melanggar Persyaratan Istri
“hai orang orang yang beriman,penuhilah janji janji kalian..”(QS.Al-Maaidah(5):1)
“Dari Uqbah bin “Amir ra,ia berkata:”Rasulullah saw bersabda:’Syarat yang palling berhak untuk kalian penuhi ialah syarat yang menjadikan kalian halal berwenggama dengan istri kalian.’”(HR.Bukhari no 2520 CD,Muslim,Tirmidzi,Abu Dawud,Ibnu Majah,Ahmad serta Darimi)
Allah memerintahkan orang orang yang beriman untuk memenuhi janji yang dibuatnya dengan orang orang yang terlibat dengan perjanjian. Dalam Hadist tersebut Rasulullah saw menerangkan suami istri harus memenuhi perjanjian yang telah dibuatnya,bahkan perjanjian semacam itu paling patut dipenuhi dengan sebaik baiknya. Islam membenarkan pemberian syarat yang diajukan oleh pihak istri maupun keluarga istriselama tidak bertentangan dengan syariat islam terhadap calon suami.
7. Melalaikan Kebutuhan Seksual Istri
Dari anas ra,Nabi saw bersabda:”jika seseorang diantara kalian bersenggama dengan istrinya,hendaklah ia melakukannya dengan penuh kesungguhan. Selanjutnya, bila ia telah menyelesaikan kebutuhannya (mendapat kepuasan) sebelum istrinya memperoleh kepuasan, janganlah ia buru buru (mencabut penisnya) hingga istrinya menemukan kepuasan.”(HR.’Abdur Razzaq serta Abu Ya’la, Jami’ Kabir II/19/1233)
Rasullullah saw bersabda:”janganlah sekali kali seseorang diantara kalian menyenggamai istrinya semacam seekor hewanbersenggama,tetapi hendaklah ada pendahuluan diantara keduanya.’ada yang bertanya”apakah pendahuluan itu?”beliau bersabda :”ciuman serta ucapan (romantis).” (HR Abu Syaikh)
Memenuhi kebutuhan seksual istri yaitu mengusahakan supaya istri memperoleh kepuasan sebagaimana yang suami dapatkan. Bagaimanapun caranya (minum jamu kek, olah raga kek,minum obat kuat kek atow ke make rot ) pokoknya suami harus berusaha serta memperhatikan kebutuhan seksual istri serta tidak boleh mengabaikannya sebab berarti melanggar perintah agama.
8. Menyenggamai Istri Saat Haidh
“mereka bertanya kepadamu mengenai haidh, katakanlah:’ haidh itu adalah sebuah kotoran.’ Oleh sebab itu,hendaklah kalian menjauhkan dirindari wanita pada waktu haidh serta janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka bersuci. Apabila mereka telah suci,campurilah mereka ditempat yang diperintahkan Allah terhadap kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang bertaubat serta menyukai orang orang yang menyucikan diri.” (QS Al-Baqarah(2):222)
Wanita yang sedang haidh berada dalam keadaan sakit.maksudnya ialah mengalami keadaan yang membikin kesehatannya terganggu sebab keluarnya darah kotor dari dalam rahimnya.. menyenggamai istri saat haidh adalah sebuah tindakan yang dilarang sebab sama halnya dengan menyakitinya serta adalah sebuah tindakan yang mengganggu keselamatannya. Di sebut darah kotor sebab didalamnya terkandung bibit penyakit yang apabila dipaksa melakukan hubungan sekseual bakteri baketri tersebut tidak hanya menjangkiti milik istri tapi juga milik laki laki juga ikut terserang. Lagi pula apa nggak ngerasa jijik apa?selain itu wanita yang dalam keadaan nifas uga dilarang utnuk disetubuhikaren menurut pakar tahap dalam dari alat vitalnya terluka jadi tidak memungkinkan untuk diajak bersetubuh. Dalam kehidupan berumah tangga bukan tidak mungkin suami melakukan tindakan ini. Faktor ini mungkin dilakukan dikarenakan :
Suami tidak bisa menahan diri (hypersex) untuk tidak bercampur dengan istrinya
Suami ingin melakukan keluarga berencana.melakukan KB boleh tapi tidak dengan tutorial ini.
Sungguh berdosa bagi suami yang melakukan tindakan keji yang menyakiti dirinya serta istrinya.
9. Menyenggamai Istri lewat Duburnya
Dari Ibnu Abbas, ia berkata:”’Umar (Ibnu Khaththa) datang terhadap Rosulullah saw.,ia bertanya:’Ya Rosullullah, saya telah binasa.’ Beliau bertanya:’apa yang menyebabkan kalian binasa?’ Ia menjawab:’semalam saya telah membalik posisi istriku.’akan namun beliau tidak menjawab sedikitpun,lalu turun terhadap Rosulullah saw ayat.’istri kalian adalah lading bagi kalian,maka datangilah lading kalian dimana serta kapan saja kalian kehendaki.’(selanjutnya Beliau bersabda:’Datangilah dari depan alias belakang,tetapi jauhilah dubur serta ketika haidh.’”( HR Tarmidzi no.2906)
Perbuatan menyenggamai istri pada duburnya adalah tindakan yang membinasakan pribadi muslim,srtiap suami muslim harus menjauhinya,karena faktor ini adalah tindakan yang dimurkai oleh Allah serta adalah kedurhakaan terhadap istri.
10. Menyebarkan Rahasia Hubungan Dengan Istri
Hubungan suami istri haruslah dilakukan ditempat yang tidak terkesan orang lain,bahkan suaranya pun tidak boleh terdengar orang lain. Suami istri harus menjaga kehormatan masing masing apalagi dihadapan orang lain. Suai yang menyebarkan rahasia diri serta istrinya ketika bersenggama berarti telah melakukan tindakan durhaka terhadap istri.
11. Menuduh Istri Berzina
(6) “dan orang orang yang menuduh istri mereka berzina,padahal mereka tidak mempunyai saksi saksi tidak hanya diri mereka sendiri,maka pengakuan satu orang dari meeka adalah bersumpah empat kalli dengan nama Allah bahwa sesungguhnya dirinya adalah termasuk orang orang yang benar(dalam tuduhannya) (7) serta kelima kalinya(ia mengucapkan) bahwa laknat Allah bakal menimpa dirinyajika nyatanya ia termasuk orang orang yang berdusta.” (QS.An-Nuur (24):6-7)
Ayat tersebut memberi ketentuan untuk melindungi istri dari tuduhan suami. Sebab tuduhan itu bisa merusak kehormatan serta harga diri istri. Oleh sebab itu,perlu dilakukan pengaturan ketat supaya suami tidak sembarangan menuduh istrinya berzina tanpa bukti yang dipertanggung jawabkan menurut syari;at Islam.
12. Memeras Istri
“ …dan janganlah kalian menerukan ikatan pernikahan dengan mereka(istri-istri) guna menyusahkan mereka. Barang siapa berbuat demikian, jadi sungguh dirinya telah menganiaya dirinya sendiri…” (QS.Al-Baqarah(2):231)
Motif yang menyebabkan suami tega melakukan tindakan tercela ini mungkin adalah sebagai berikut :
Suami bermaksud memperoleh harta istri melewati permintaan cerai istri,karena dalam islam apabila istri minta cerai suami berhak mengambil kembali maharnya alias minta tebusan istri
Suami ingin menikah lagi, jadi membikin tipu daya supaya istri tidak tahan lalu minta cerai
Suami ingin nasib enak tanpa bekerja keras.
13. Merusak Martabat Istri
Dari mu’awiyah Al-Qusrayiri,ia berkata:”saya sempat datang terhadap Rosulullah saw.’ Ia mengatakan lagi:’saya lalu bertanya:’Ya Rosulullah,apa saja yang engkau perintahkan(untuk kami perbuat)terhadap istri-istri kami?’Beliau bersabda:’…janganlah kalian memukul serta janganlah kalian menjelek-jelekan mereka.’” (HR Abu Dawud no 1832)
Nabi saw melarang para suami menjelek jelekan alias merendahkan martabat istri. Suami dilarang memakai kata yang bernada merendahkandan menghina martabat istri baik di hadapannya maupun dihadapan orang lain. Mesikipun istri berasal dari kdeluarga yang lebih rendah status ekonominya dibanding dirinya.
Adapun tindakan tindakan tercela suami terhadap istri yang lainnya yang tidak sempat dante jabarkan diblog ini sebab terbukti waktunya tidak lumayan apabila semua dijabarkan satu persatu. Adalah sebagai berikut :
14. Memukul (Tanpa Peringatan Terlebih Dahulu)
15. Membahagiakan Hati Istri Dengan Melanggar Agama
16. Mengundang Istri Berbuat Dosa
17. Memadu Istri Dengan Saudari Alias Bibinya
18. Berat Sebelah Dalam Menggilir Istri
19. Menceraikan Istri Solehah
20. Mengusir Istri Dari rumah
Semoga Bisa bermanfa'at silahkan klik bagikan agar lebih bermanfa'at