Histats

Bagaimanakah Nafkah bagi Istri yang Ditalak

Istri yang ditalak raj’i / talak yang bisa dirujuk, BERBEDA dengan istri yang
ditalak ba’in ini tak memperoleh hak nafkah dari suami yang mentalaknya. Sebagaimana kisah Fathimah bintu Qai radhiyallohu ‘anha yang ditalak ba’in oleh suaminya, Abu Amr bin Hafs radhiyallohu ‘anhu yang sedang bepergian (tidak berada dirumah). Lalu Abu Amr mengirimkan gandum untuk Fathimah lewat wakilnya. Maka Fathimah memandang pemberian itu sedikit hingga ia tak ridha.

Bagaimanakah Nafkah bagi Istri yang Ditalak

Nafkah bagi Istri yang Ditalak

Alloh ‘azza wa jalla berfirman :

“Wahai Nabi, apabila anda mentalak istri-istri anda maka talaklah mereka di saat mereka bisa menghadapi iddah mereka serta hitunglah iddah tersebut. Serta bertaqwalah anda terhadap Rabb kalian. Selagi masa iddah tersebut, janganlah anda mengeluarkan mereka dari rumah-rumah mereka serta janganlah mereka keluar darinya kecuali bila mereka melakukan lakukanan keji yang nyata. Demikianlah batasan-batasan Alloh. Siapa yang melampaui batasan-batasan tersebut, maka sungguh ia sudah mendholimi dia sendiri…” QS. At-Thalaq ; 1
Baca Juga : Siapakah Suamimu di Surga Kelak ?

Al Hafidz Ibnu Katsir mengatakan ketika menafsirkan ayat diatas : “Yakni dalam masa iddahnya seorang istri berhak memperoleh tempat tinggal dari suaminya selagi ia beriddah dari suami tersebut. Tak boleh suami mengeluarkan si istri serta tak boleh pula istri tersebut keluar dari rumah…”

Abu Amr mengatakan, “Demi Alloh, engkau tak mempunyai hak apapun terhadap kami.” Datanglah Fathimah menemui Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam melaporkan faktor tsb. Rosulullah bersabda : “Engkau terbukti tak mempunyai hak nafkah darinya.” HR. Muslim

Nafkah bagi Istri yang Ditalak Tiga Bila Sedang Hamil

Alloh Ta’ala berfirman :
“Tempatkanlah para istri tersebut ditempat anda tinggal dengan seperforma anda serta janganlah anda memudharatkan mereka untuk menyempitkan serta menyulitkan mereka.” QS. At-Thalaq ; 6

Ibnu Katsir mengatakan : “Alloh ‘azza wa jalla memerintahkan hamba-hambaNya bila salah seorang dari mereka mentalak istrinya, maka hendaklah ia memberbagi tempat tinggal terhadap istri tersbut hingga berakhir iddahnya. Alloh berfirman, “Tempatkanlah para istri tsb di tempat tinggal kalian”, yakni di segi kalian. “dengan seperforma kalian”, kata Ibnu Abbas, Mujahid serta yang lainnya : yakni sesuai kelapangan kalian. Hingga-sampai Qatadah mengatakan : “Apabila engkau tak memperoleh tempat tinggal untuknya kecuali di segi rumahmu maka tempatkanlah ia disitu.”

Alloh ta’ala berfirman :
“Bila istri yang ditalak tersebut dalam keadaan hamil maka berilah infaq/belanja terhadap mereka hingga mereka melahirkan bayi yang dikandungnya.” QS. At-Thalaq ; 6

Mayoritas ulama diantaranya Ibnu Abbas, sekelompok salaf serta banyak ulama dari kalangan khalaf (orang yang akhir-akhir) mengatakan ayat ini berkaitan dengan istri yang ditalak ba’in / talak tiga (yang sebetulnya ia tak mempunyai hak nafkah dari suami yang mentalaknya), bila ia sedang hamil maka ia diberi nafkah hingga melahirkan kandungannya.

Mereka mengatakan : “Dalil dalam faktor ini adalah istri yang ditalak raj’i harus diberbagi nafkah selagi masa iddah, sama saja apakah ia sedang hamil alias tidak.” [ Ahkamu at-Thalaq fi Syariah Al Islamiyyah, hal.177 ]

Pemberian Untuk Istri Yang Ditalak

Alloh ‘azza wa jalla berfirman :

“Untuk istri-istri yang ditalak oleh suaminya, mereka berhak memperoleh pemberian dengan tutorial yang ma’ruf, sebagai satu keharusan bagi orang-orang yang bertaqwa.” QS. Al-Baqarah ; 241

Ayat yang mulia diatas menunjukkan setiap wanita yang ditalak berhak memperoleh mut’ah (pemberian), sama saja apakah suaminya pernah bersenggama dengannya dalam masa pernikahan itu alias tidak, serta sama saja apakah mut’ah tersebut disyaratkan untuknya alias tidak. Demikian pendapat Said bin Jubair sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thobari dengan sanad yang shohih (5/263) serta dikuatkan oleh beliau, sebagaimana dikuatkan pula oleh Ibnu Hajar dalam “Fathul Bari” (9/496). Imam Malik juga menganggap demikian. [Ahkamu Ath-Thalaq hal.180 ]
Baca Juga :  Karena Satu Keburukan, Jadi Terhapuslah Amal 70 Tahun

Pengertian  mut’ah sendiri kata Ath-Thobari (5/262) adalah sebuahpemberian yang bisa membahagiakan si wanita berupa kain, pakaian, nafkah, pelayan serta selainnya. Adapun kadarnya sebagaimana dinyatakan dalam firman Alloh ta’ala :

“Orang yang sanggup menurut performanya serta orang yang miskin menurut performanya pula yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu adalah ketentuan bagi orang-orang yang berbuat baik.” QS. Al-Baqarah ; 236

Ath-Thobari mengatakan : “Yakni berbagilah terhadap para istri yang dicerai apa yang membahagiakan mereka dari harta anda sesuai kadar performa anda serta kedudukan anda dari kekayaan serta kefakiran.” (5/120)

Allohu Ta’ala a’lam bish-showwab,,,

-dinukil dari kitab Al Intishaar li Huquqil Mu’minaat karya Ummu Salamah As-Salafiyyah ; edisi terjemah “Persembahan Untukmu Duhai Muslimah” penerbit Pustaka Al Haura’-