Histats

Melaksanakan Shalat Id Di Tanah Lapang Atau Masjid ?

Shalat ‘Id di tanah lapang dilakukan Rasulullah tapi shalat
‘Id di masjid juga dinilai utama, mana yang afdal ?
Hari Raya Idul Fitri maupun Idul Adha (Idul Qurban) adalah momen penting dalam kehidupan umat Islam, momen keberhasilan umat usai melaksanakan puasa selama sebulan penuh ataupun terlaksananya ibadah haji secara sempurna dan perintah berkurban.
Baca Juga : AZAB ISTRI DURHAKA PADA SUAMI

Melaksanakan Shalat Id Di Tanah Lapang Atau Masjid ?


Sebab itu, saat pagi 1 Syawal maupun pada 10 Dzulhijah tiba, umat Islam begitu bersuka cita. Hal ini ditandai dengan keluarnya mereka dari rumah, berbondong-bondong menuju masjid ataupun ke tanah lapang untuk shalat ‘Id. Alhasil, jika kedua hari besar ini tiba, kedua tempat tersebutlah yang paling ramai didatangi umat sejak pagi. Namun dari kedua tempat tersebut, mana sebetulnya yang lebih baik ? Apakah sebaiknya umat menunaikan shalat Id di tanah lapang atau di masjid ?

Tanah lapang, di satu sisi merupakan tempat yang luas yang bisa menampung banyak jamaah shalat. Namun, ini akan terkendala jika cuaca tidak memungkinkan, misalnya hujan yang menyebabkan tanah lapang kotor, gembur dan becek. Alih-alih shalat  bisa terlaksanan khikmat dan khusyu’, justru malah mengurangi konsentrasi jamaah oleh karena pakaian, mukena, sajadah, serta atribut shalat lainnya, bahkan anggota badan pun bisa kotor. Belum lagi najis sangat mungkin muncul dari tanah lapang yang kotor.

Meski demikian, palaksanaan shalat di tanah lapang ini pernah dilakukan Rasulullah. Dasar pemikiran inilah yang membuat banyak orang memutuskan untuk shalat di tanah lapang dalam keadaan bagaimana pun. Sementara itu, jamak dimaklumi bahwa masjid adalah tempat shalat yang kondusif, baik karena tempatnya yang bersih terawat, bangunan permanen yang tentunya dapat menghindarkan jamaah dari hujan dan panas. Juga, kehadiran masjid-masjid yang megah kini pun bisa menampung jamaah sebanyak mungkin.

SILANG PENDAPAT SOAL TEMPAT SHALAT ID

Para ulama berbeda pendapat soal tempat dimana sebaiknya shalat ‘Id dilaksanakan. Menurut Imam Malik, shalat “Id itu lebih baik dilaksanakan di lapangan terbuka. Karena Nabi Muhammad saw juga melakukan shalat “Id di lapangan, kecuali karena ada hujan atau penghalang lainnya. Sebagaimana hadits dari Abu Said Al-Khudri: “Dulu Rasulullah saw biasa keluar menuju mushalla (tanah lapang) bukan masjid kecil sebagaimana dipahami di Indonesia. Pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, maka pertama kali yang ia lakukan adalah shalat” (HR. Bukhari, Muslim dan An – Nisaa’i)

Al Allamah Ibnu Hajj Al Maliki menegaskan hal yang sama, bahwa sunnah yang telah berlangsung dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha adalah di mushalla (tanah lapang), karena Nabi saw bersabda, “Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih utama dari seribu shalat yang dilaksanakan di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram.” (HR. Bukhari dan Muslim). Adanya keutamaan yang sangat agung tersebut jelas tidak menghalangi Rasulullah sedikit pun untuk tetap keluar menuju ke mushala (tanah lapang) dan meninggalkan masjidnya untuk melaksanakan shalat ‘Id.

Senada dengan pendapat di atas, Ibnu Qudamah Al-Maqdidsi dalam Al-Mughni menyatakan bahwa sunnah untuk melaksanakan shalat “Id di tanah lapang, karena Ali bin Abi Thalib ra, memerintahkan hal yang demikian, dan dianggap baik oleh Al-Auza’i dan para pengikutnya. Ketentuan tersebut, sebenarnya, boleh tidak diindahkan bagi mereka yang tidak mampu untuk keluar ke tanah lapang karena sakit atau usia yang sudah tua. Mereka boleh shalat di masjid dan tidak ada dosa baginya.

Nah, bagaimana bila shalat “Id tetap dilaksanakan di masjid, kendati tiada uzur apa pun?. Dalam hal ini, para ulama juga menyatakan bahwa menunaikan shalat ‘Id di masjid dinilai lebih utama. Imam As-Syafi’i menyatakan bahwa sekiranya sebuah masjid mampu menampung seluruh penduduk di suatu daerah, maka mereka tidak perlu lagi pergi ke tanah lapang (untuk mengerjakan shalat ‘Id), karena shalat ‘Id di masjid adalah lebih utama. Akan tetapi jika (masjid) tidak dapat menampung seluruh penduduk, maka tidak dianjurkan melakukan shalat ‘Id di dalam masjid.

Keutamaan menunaikan shalat ‘Id di masjid ini juga bersandar pada firman Allah swt, “Janganlah kamu shalat  dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang di dirikan atas dasar taqwa (Masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalam masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah swt menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. As. Taubah ayat 108)

Dalam Fathul Wahhab dijelaskan pula bahwa shalat ‘Id di masjid adalah lebih utama mengingat sisi kemuliaan masjid sebagai rumah suci bagi umat Islam dalam hal beribadah, sepanjang tidak ada halangan, seperti masjidnya sempit yang menyebabkan tidak dapat menampung jamaah.

Kalangan yang menyatakan lebih condong shalat “Id di masjid pun menyatakan bahwa Rasulullah melakukannya karena masjid yang dibangun oleh beliau saat itu dinilai sempit, belum mengalami perluasan seperti yang sekarang ini, sehingga tidak bisa menampung para jamaah shalat Id kala itu. Sebagaimana dijelaskan dalam Tuhfah al-Muhtaj : “Ada yang mengatakan bahwa shalat ‘Id di lapangan itu lebih utama, karena ittiba (mengikuti perbuatan Nabi).

Namun pernyataan ini dapat dibantah karena sesungguhnya Nabi saw melakukannya lantaran masjid yang ia bangun terlalu kecil (sehingga tidak bisa menampung para jamaah).” Melihat dari alasan ini, muncul kesimpulan bahwa selama tidak ada hal yang bisa menyebabkan shalat “Id dilaksanakan di lapangan, maka lebih utama melaksanakannya di masjid. Akan tetapi jika dilihat lebih seksama, silang pendapat mengenai keutamaan tempat ini bermuara dari luas atau tidaknya tempat untuk menampung jamaah shalat.

Ibnu hajar Al-Asqalani menyatakan dalam Fathul Baari, bahwa permasalahan ini memang sangat bergantung pada luas atau sempitnya suatu tempat, karena diharapkan pada Hari Raya itu seluruh masyarakat dapat berkumpul di suatu tempat. Oleh karena itu,  jika faktor hukumnya (illatul hukum) adalah agar masyarakat berkumpul (ijtima’), maka shalat ‘Id dapat dilakukan di dalam masjid. Oleh sebab itu, melaksanakan shalat ‘Id di dalam masjid  lebih utama dari pada  di tanah lapang.
Baca Juga : Makan Dan Minum Didalam Islam

HM. Cholil Nafis MA, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU dalam ‘Id menandaskan lebih jauh  lagi. Pada hakikatnya, sebenarnya, melaksanakan shalat “Id hukumnya sunnah, baik di masjid maupun di lapangan. Akan tetapi melaksanakannya, baik di lapangan maupun di masjid, tidak menentukan yang lebih afdal. Shalat di lapangan akan lebih afdal jika masjid tidak mampu menampung jamaah. Akan tetapi, menyelenggarakan shalat ‘Id lebih utama di masjid jika masjid (termasuk serambi dan halamannya) mampu menampung jamaah.

Sementara itu, dalam hal shalat Id di tanah lapang atau di masjid khusus untuk Mekkah, para ulama sepakat bahwa tempat shalat Idul Fitri di sana lebih utama dilaksanakan di Masjidil Haram, sedang untuk luar Mekkah, jumhur ulama melihat bahwa yang utama dilaksanakan di tanah lapang, kecuali dalam keadaan darurat atau ada udzur syar’i seperti hujan.

Sumber : Fikih Nisa Seputar Problematika Ibadah Kaum Wanita