Kian pesatnya perkembangan dunia internet membuat bisnis online atau
jual beli secara online tumbuh subur. Apa pun yang kita inginkan hanya tinggal browsing dan berbagai akun atau situs online sudah menyediakannnya.
Namun banyak yang tidak mengetahui bahwa sebenanrya berbisnis online justru akan mendatangkan dosa dan sengsara dikemudian kala jika kita tidak mengetahui batasan dan larangan hingga akhirnya rezeki yang kita dapat menjadi haram.
Sebagai muslim yang beriman, tentu kita harus memahami bagaimana praktek bisnis yang sesuai dengan syariah dan keuntungannya halal untuk digunakan. Oleh karena itu, sangat penting bagi anda yang hendak menekuni atau sudah berbisnis online menjalankan anjuran Rasulullah SAW berikut ini agar anda bisa terbebas dari jerat dosa yang tidak tersadari dari praktik jual beli online.
Berikut 5 hal yang tidak boleh anda lakukan dalam berbisnis online;
1. Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga)
"Rasulullah SAW bersabda;
"Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu. yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri" (HR. Ahmad)
Dalam firmannya Allah SWT menghalalkan jual beli, namun jika mereka tidak mau segera menghentikan perbuatan riba dalam paktek jual belinya, bukan hanya rezeki tidak halal yang iya dapat tapi juga seolah-olah mereka mengumumkan perang terhadap Allah SWT dan Rasul-Nya.
2. Menjual Barang Yang Diharamkan Dalam Hukum Islam
Contoh barang yang diharamkan dijual bukan hanya yang memiliki Kandungan minyak babi, alkohol pada makanan & minuman saja. Namun ada beberapa kondisi jual beli yang mana menjadi haram tergantung pada barang yang diperjualbelikan dan penggunaannya.
Salah satu contohnya yang banyak terjadi dibisnis online adalah menjual pakaian terbuka memperlihatkan aurat dengan bahan yang tidak sesuai untuk laki laki maupun perempuan. Jelas hal ini sangatlah dilarang karena bisa menimbulkan dosa bagi pemakainya.
Rasulullah SAW Bersabda;
"Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya)". (HR. Ahmad)
3. Jual Beli Yang Tidak Lengkap Dan Jelas (Gharar)
Dari Abu Hurairah RA. berkata, "Rasulullah SAW melarang jual beli Gharar". (HR. Muslim)
Gharar mungkin bisa erat hubungannya dengan praktik jual beli secara online yang bisa menyebabkan keragu raguan. Tidak adanya kejelasan suatu barang baik dari sisi harga, kwalitas, kwantitas, maupun keberadaannya. Maka jelaskan sebaik-baiknya barang yang hendak kita jual agar agar sebelum akad terjadi satu sama lain tidak memiliki keragu-raguan.
4. Mengandung Unsur Perjudian
Allah SWT berfirman;
"Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah." (Al-Maidah: 90).
Manakala kita tidak sengaja memakai sistem jual beli yang di dalamnya ada unsur ketikapastian atau mengarah kepada pertaruhan atau judi maka tinggalkan.
Rasulullah SAW Bersabda;
"Barangsiapa berkata kepada saudaranya marilah kita bermain judi, maka hendaklah dia bersedekah." (HR. Al-Bukhari & Muslim)
5. Penipuan (Tadlis/Ghisy)
"Rasulullah SAW bersabda;
"Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim, Abu Daud & Ibnu Majah)
Menipu dengan menjual barang yang sebenarnya cacat dan tidak layak untuk dijual, tetapi tetap saja penjual menjualnya dengan memanipulasi secara sengaja, adalah haram dan dilarang dalam islam, bagaimanapun bentuknya.
Jika kelima hal ini bisa anda jauhkan dari praktek berbisnis online anda, niscahya rezeki akan Allah SWT limpahkan terus menerus dan mengalir halal di dalam darah kita.
Sumber : http://www.dream.co.id/
jual beli secara online tumbuh subur. Apa pun yang kita inginkan hanya tinggal browsing dan berbagai akun atau situs online sudah menyediakannnya.
Baca Juga : Bolehkah Muslimah Menindik Selain Di Telinga?
Namun banyak yang tidak mengetahui bahwa sebenanrya berbisnis online justru akan mendatangkan dosa dan sengsara dikemudian kala jika kita tidak mengetahui batasan dan larangan hingga akhirnya rezeki yang kita dapat menjadi haram.
Sebagai muslim yang beriman, tentu kita harus memahami bagaimana praktek bisnis yang sesuai dengan syariah dan keuntungannya halal untuk digunakan. Oleh karena itu, sangat penting bagi anda yang hendak menekuni atau sudah berbisnis online menjalankan anjuran Rasulullah SAW berikut ini agar anda bisa terbebas dari jerat dosa yang tidak tersadari dari praktik jual beli online.
Berikut 5 hal yang tidak boleh anda lakukan dalam berbisnis online;
1. Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga)
"Rasulullah SAW bersabda;
"Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu. yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri" (HR. Ahmad)
Dalam firmannya Allah SWT menghalalkan jual beli, namun jika mereka tidak mau segera menghentikan perbuatan riba dalam paktek jual belinya, bukan hanya rezeki tidak halal yang iya dapat tapi juga seolah-olah mereka mengumumkan perang terhadap Allah SWT dan Rasul-Nya.
2. Menjual Barang Yang Diharamkan Dalam Hukum Islam
Contoh barang yang diharamkan dijual bukan hanya yang memiliki Kandungan minyak babi, alkohol pada makanan & minuman saja. Namun ada beberapa kondisi jual beli yang mana menjadi haram tergantung pada barang yang diperjualbelikan dan penggunaannya.
Salah satu contohnya yang banyak terjadi dibisnis online adalah menjual pakaian terbuka memperlihatkan aurat dengan bahan yang tidak sesuai untuk laki laki maupun perempuan. Jelas hal ini sangatlah dilarang karena bisa menimbulkan dosa bagi pemakainya.
Rasulullah SAW Bersabda;
"Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya)". (HR. Ahmad)
3. Jual Beli Yang Tidak Lengkap Dan Jelas (Gharar)
Dari Abu Hurairah RA. berkata, "Rasulullah SAW melarang jual beli Gharar". (HR. Muslim)
Gharar mungkin bisa erat hubungannya dengan praktik jual beli secara online yang bisa menyebabkan keragu raguan. Tidak adanya kejelasan suatu barang baik dari sisi harga, kwalitas, kwantitas, maupun keberadaannya. Maka jelaskan sebaik-baiknya barang yang hendak kita jual agar agar sebelum akad terjadi satu sama lain tidak memiliki keragu-raguan.
4. Mengandung Unsur Perjudian
Allah SWT berfirman;
"Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah." (Al-Maidah: 90).
Manakala kita tidak sengaja memakai sistem jual beli yang di dalamnya ada unsur ketikapastian atau mengarah kepada pertaruhan atau judi maka tinggalkan.
Rasulullah SAW Bersabda;
"Barangsiapa berkata kepada saudaranya marilah kita bermain judi, maka hendaklah dia bersedekah." (HR. Al-Bukhari & Muslim)
5. Penipuan (Tadlis/Ghisy)
"Rasulullah SAW bersabda;
"Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim, Abu Daud & Ibnu Majah)
Menipu dengan menjual barang yang sebenarnya cacat dan tidak layak untuk dijual, tetapi tetap saja penjual menjualnya dengan memanipulasi secara sengaja, adalah haram dan dilarang dalam islam, bagaimanapun bentuknya.
Baca Juga : Ketahui 5 Perilaku Anak Durhaka pada Orang Tua Di Sini!
Jika kelima hal ini bisa anda jauhkan dari praktek berbisnis online anda, niscahya rezeki akan Allah SWT limpahkan terus menerus dan mengalir halal di dalam darah kita.
Sumber : http://www.dream.co.id/