Tentu pernah menjumpai saudara atau teman kita yang tidak mau
bersalaman dengan yang bukan mahramnya. Sebenarnya bagaimana pandangan Islam tentang berjabat tangan dengan yang bukan mahramnya.
“Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani)
Dalam sebuah hadist Imam Bukhari disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW membai’at perempuan yang bukan mahramnya, beliau tidak menjabat tangan perempuan tersebut dan membai’at hanya dengan ucapan.
Dari dua hadist diatas menunjukan bahwa seorang wanita tidak boleh bersalaman dengan laki laki yang bukan mahramnya, demikian juga sebaliknya, karena sentuhan merupakan langkah awal dari perzinahan. Hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah yang artinya: Telah ditetapkan bagi anak cucu Adam bagian bagian dari zina yang dia pasti mengetahuinya. Zina kedua mata adalah pandangan, zina kedua telinga berupa pendengaran, zina lisan berupa ucapan, zina kaki berupa langkah. Dan sentuhan merupakan awal dari semuanya.
Wanita yang bukan mahram ada dua macam yaitu perempuan muda dan perempuan tua, keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dalam berjabat tangan.
1. Hukum jabat tangan dengan perempuan tua
Bersalaman dengan perempuan tua/renta hukumnya boleh dengan syarat, sebagai berikut:
a. Perempuan itu sudah tidak menarik dan tidak tertarik lawan jenis
b. Kedua belah pihak terbebas dari syahwat (nafsu)
Berjabat tangan dengan anak (gadis) kecil hukumnya sama dengan perempuan tua.
2. Hukum berjabat tangan dengan perempuan muda
Bersalaman dengan perempuan non mahram yang masih muda mutlak disepakati oleh 4 mazhab (Syafii, Maliki, Hambali, Hanafi).
Imam Nawawi berkata: perempuan yang haram dilihat, maka haram disentuh. Boleh memandang perempuan hanya apabila hendak melamarnya. Tetapi tetap tidak boleh menyentuhnya.
Tentu hadist ini tidak bisa dipandang sebelah mata melihat konsekuensi yang ditimbulkan dikemudian hari. Akan tetapi di lingkungan masyarakat apalagi di lingkungan kerja yang belum terbiasa maka kita akan dipandang orang yang ekslusif karena tidak mau bersalaman dengan lawan jenis, apalagi beberapa profesi seperti guru yang mengharuskan dia setiap hari disalami murid-muridnya.
Inilah realita yang memang harus dialami oleh orang yang berusaha menjaga iffah mereka. Tetapi banyak yang akhirnya sungkan dan benteng ini pun luluh.
Semoga kita termasuk golongan orang yang tetap bisa menjaga iffah sampai-sampai Nabi Muhammad meminta khusus kepada Allah sebagaimana dalam riwayat Ibnu Mas’ud ra: Ya Allah aku mohon kepada-Mu petunjuk, ketaqwaan, iffah dan kecukupan (HR.Muslim no. 6842)
Sumber : ummi-online.com
Foto : Google
bersalaman dengan yang bukan mahramnya. Sebenarnya bagaimana pandangan Islam tentang berjabat tangan dengan yang bukan mahramnya.
Baca Juga : Hukum Jimat, Ruqyah, Susuk dalam Islam
“Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani)
Dalam sebuah hadist Imam Bukhari disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW membai’at perempuan yang bukan mahramnya, beliau tidak menjabat tangan perempuan tersebut dan membai’at hanya dengan ucapan.
Dari dua hadist diatas menunjukan bahwa seorang wanita tidak boleh bersalaman dengan laki laki yang bukan mahramnya, demikian juga sebaliknya, karena sentuhan merupakan langkah awal dari perzinahan. Hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah yang artinya: Telah ditetapkan bagi anak cucu Adam bagian bagian dari zina yang dia pasti mengetahuinya. Zina kedua mata adalah pandangan, zina kedua telinga berupa pendengaran, zina lisan berupa ucapan, zina kaki berupa langkah. Dan sentuhan merupakan awal dari semuanya.
Wanita yang bukan mahram ada dua macam yaitu perempuan muda dan perempuan tua, keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dalam berjabat tangan.
1. Hukum jabat tangan dengan perempuan tua
Bersalaman dengan perempuan tua/renta hukumnya boleh dengan syarat, sebagai berikut:
a. Perempuan itu sudah tidak menarik dan tidak tertarik lawan jenis
b. Kedua belah pihak terbebas dari syahwat (nafsu)
Berjabat tangan dengan anak (gadis) kecil hukumnya sama dengan perempuan tua.
2. Hukum berjabat tangan dengan perempuan muda
Bersalaman dengan perempuan non mahram yang masih muda mutlak disepakati oleh 4 mazhab (Syafii, Maliki, Hambali, Hanafi).
Imam Nawawi berkata: perempuan yang haram dilihat, maka haram disentuh. Boleh memandang perempuan hanya apabila hendak melamarnya. Tetapi tetap tidak boleh menyentuhnya.
Tentu hadist ini tidak bisa dipandang sebelah mata melihat konsekuensi yang ditimbulkan dikemudian hari. Akan tetapi di lingkungan masyarakat apalagi di lingkungan kerja yang belum terbiasa maka kita akan dipandang orang yang ekslusif karena tidak mau bersalaman dengan lawan jenis, apalagi beberapa profesi seperti guru yang mengharuskan dia setiap hari disalami murid-muridnya.
Inilah realita yang memang harus dialami oleh orang yang berusaha menjaga iffah mereka. Tetapi banyak yang akhirnya sungkan dan benteng ini pun luluh.
Baca Juga : Cerita Nyata : Kasih Sayang Ibu Yang Tulus
Semoga kita termasuk golongan orang yang tetap bisa menjaga iffah sampai-sampai Nabi Muhammad meminta khusus kepada Allah sebagaimana dalam riwayat Ibnu Mas’ud ra: Ya Allah aku mohon kepada-Mu petunjuk, ketaqwaan, iffah dan kecukupan (HR.Muslim no. 6842)
Sumber : ummi-online.com
Foto : Google