Histats

Hukum Memakai Cadar Dalam Pandangan Islam

Setiap muslim wajib menutup auratnya bahkan seorang wanita muslimah
sampai menggunakan cadar untuk menutup aurat mereka, tetapi bagaimana hukum memakai cadar dalam pandangan Islam? Bukankan aurat wanita muslimah hanyalah menutup seluruh anggota tubuh dari ujung rambut hingga kaki kecuali telapak tangan dan wajah.

Hukum Memakai Cadar Dalam Pandangan Islam


Inilah Hukum Memakai Cadar dalam Pandangan Islam
Saat ini para muslimah menggunakan hijab sedang menjadi trend, namun hanya sedikit para muslimah yang melengkapi dirinya dengan cadar. Sebenarnya bagaimana hukum menggunakan cadar dalam Islam? Apakah setiap muslimah wajib untuk menggunakannya? Berikut penjelasannya:

Banyak yang mengira bahwa menggunakan cadar bagi setiap muslimah merupakan kebudayaan orang timur tengah, tetapi pada kenyataannya memakai cadar merupakan kebudayaan Islam. Namun, hingga saat ini ada dua pendapat tentang hukum mamakai cadar dan kedua pendapat itu menggunakan dasar yang kuat. Berikut dua pendapat seputar hukum wanita muslimah memakai cadar:

1. Pendapat yang mewajibkan cadar
Pendapat yang mewajibkan setiap wanita muslim memakai cadar karena mereka berpendapat bahwa wajah wanita merupakan bagian dari aurat yang wajib ditutupi. Berikut adalah landasannya:

• QS. Al-Ahzab ayat 59
Dalam surat ini telah dijelaskan bahwa setiap wanita muslim harus mengulurkan jilbabnya hingga keseluruh tubuh agar mereka tidak diganggu dan digoda oleh orang lain. Menurut Ibnu Abbas perintah untuk menjulurkan jilbab hingga keseluruh tubuh adalah menutup seluruh tubuh wanita kecuali mata untuk melihat, sehingga hukum cadar dalam pandangan Islam adalah wajib.

• QS. An-Nur ayat 31
Dalam surat ini telah dijelaskan bahwa setiap wanita dilarang untuk memperlihatkan perhiasannya, kemaluannya, dan juga harus menjaga pandangannya. Menurut Ibnu Mas’ud larangan untuk memperlihatkan perhiasan ini merupakan larangan untuk memperlihatkan wajah seorang wanita karena wajah wanita merupakan perhiasan yang menyilaukan dunia.

• QS. Al-Ahzab ayat 53
Dalam ayat ini telah dijelaskan bahwa untuk meminta seorang perempuan harus melalui sebuah tabir. Meskipun ayat ini ditujukan kepada istri Nabi, tetapi menurut para tafsir yang mendukung kewajiban memakai cadar menyatakan bahwa ayat ini juga diperuntukkan untuk semua muslimah.

• Adanya hadits Nabi yang melarang berniqab saat ihram
Pada saat ihram Rosulullah malarang setiap wanita muslim menggunakan penutup wajah dan juga penutup telapak tangan. Jika saat itu para wanita tidak menggunakan cadar dan penutup telapak tangan maka Rosulullah tidak akan memerintahkan mereka untuk membuka cadar dan penutup telapak tangan ketika ihram.

• Hadits yang menyatakan bahwa wanita itu adalah aurat
Ada sebuah hadist Nabi yang menyatakan bahwa wanita adalah aurat sehingga ketika dia keluar rumah maka syetan akan mengikutinya. Dengan adanya hadist ini maka setiap anggota tubuh wanita merupakan aurat yang wajib ditutup tak terkecuali wajah dan telapak tangan.

2. Pendapat yang tidak mewajibkan memakai cadar
Bagaimana hukum memakai cadar bagi muslimah? Pendapat lainnya adalah tidak wajib karena wajah seorang wanita bukanlah aurat sehingga tidak wajib untuk ditutupi. Berikut landasannya:

• Ijma’ para sahabat
Para sahabat Rosul telah sepakat bahwa wajah dan telapak tangan tidak termasuk dalam aurat seorang wanita.

• Pendapat para fuqoha
Para fuqoha berpendapat bahwa wajah dan telapak bukan termasuk dalam aurat seorang wanita dan ketika sholat seorang wanita wajib memperlihatkan wajahnya dan juga telapak tangannya.

• Pendapat para mufassirin
Mereka mengatakan bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh, kecuali bagian wajah dan tapak tangan.

• Perintah kepada setiap laki-laki untuk menundukkan pandangannya
Setiap laki-laki diperintahkan untuk menundukkan pandangannya karena seorang wanita tidak menutup wajah mereka dengan cadar. Jika setiap wanita di wajibkan untuk menutup wajah mereka dengan cadar maka dimungkinkan perintah ini tidak ada.

Itulah beberapa informasi seputar bagaimana hukum memakai cadar dalam pandangan Islam dan ternyata ada dua pendapat tentang hal ini.

Sumber : kumpulanmisteri.com