Salah satu kekhawatiran orang tua ketika anaknya sudah berumur
adalah masalah
jodoh. Hal inilah yang mendasari orang tua memilihkan jodoh bagi anaknya agar segera menikah. Hukum perjodohan ala Siti Nurbaya harus diketahi, khususnya bagi orang tua agar mereka dapat mengambil langkah sesuai agama dalam menjodohkan anaknya.
Pernikahan sering disebut untuk menghalalkan yang haram. Sunnah ini telah dicontohkan oleh Nabi dan beliau menganjurkan bagi setiap umatnya untuk menikah. Dalam hubungan ini, laki-laki dan perempuan saling memadu kasih dengan ridho Allah karena telah halal karena pernikahan. Pernikahan ialah nikmat dari Allah yang harus disyukuri karena terdapat banyak manfaat dari pernikahan.
Sebuah dalil dalam Al-Qur’an menjelaskan bahwa seorang pria dianjurkan menikahi perempuan yang mereka sukai. Pensyariatan nikah menurut hadits ialah berupa perbuatan, perkataan, ataupun persetujuan nabi. Selain itu juga, para muslimin telah sepakat tentang adanya pensyariatan dari nikah serta Allah telah memberikan motivasi bagi manusia untuk menikah karena terdapat kebaikan di dalamnya, bahkan dapat mencegah perbuatan maksiat, seperti zina. Namun, bagaimana dengan hukum menolak perjodohan menurut Islam?
Sebuah dalil menjelaskan firman Allah yang menganjurkan umatnya untuk menikahkan orang-orang yang sendiri. Menurut sebagian ahli tafsir, firman tersebut ditujukan untuk para wali agar segera menikahkan orang-orang yang sedang tidak menikah, baik dari duda, janda, perawan, maupun bujangan. Oleh karena itu, ketika ada janda atau duda yang menikah lagi, bukan berarti mereka tidak setia, tetapi memang Allah memerintahkan hal tersebut. Berdasarkan ayat di atas, diserukan pada semua kaum muslimin untuk mendorong orang-orang segera menikah atau bahkan kita bisa membantu mereka dalam pernikahan.
Pencarian jodoh sering dilakukan oleh orang tua yang anaknya sudah mencapai umur matang untuk menikah, terlebih pada zaman dahulu praktik ini sering dilakukan. Sebagai contohnya adalah perjodohan Siti Nurbaya. Islam memiliki aturan mengenai tata cara dalam pernikahan sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits, namun bagaimana hukum pernikahan karena paksaan orang tua? Berikut ini adalah syarat sah dalam pernikahan, yakni:
1. Mengetahui calon pengantin dengan jelas, menyebutkan namanya secara khusus.
2. Kedua calon pengantin sudah saling meridhai.
3. Terdapat wali nikah.
4. Terdapat dua orang saksi nikah yang adil dan berasal dari kaum muslim.
Apabila salah satu syarat tersebut tidak ada, maka pernikahan tidak sah. Oleh sebab itu, seorang wali tidak diperbolehkan untuk memaksa wanita menikahi laki-laki yang tidak disukai.
Seperti yang kita tahu dalam kisah Siti Nurbaya, ia menikah dengan keterpaksaan. Hal ini tidak sesuai dengan salah satu syarat pernikahan, yakni adanya keridhaan antara kedua calon pengantin. Kecuali jika sang wanita belum baligh alias masih kecil maka walinya boleh menikahkan wanita tersebut tanpa seizin sang wanita.
Kisah tersebut menjelaskan bahwa Siti Nurbaya menikahi suaminya karena paksaan dari sang ayah selaku wali nikahnya. Karena keridhaan yang tidak ada dari pihak wanita, maka pernikahan tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Orang tua tidak boleh memaksakan anaknya untuk menikahi seorang laki-laki atau perempuan dengan paksaan. Karena hal tersebut tidak memenuhi salah satu syarat sah dalam pernikahan. Perjodohan pasca-Siti Nurbaya harus mengutamakan syarat sah pernikahan.
Sebagai seorang muslim, kita harus percaya bahwa jodoh merupakan urusan Allah. Tetapi sebagai umat manusia, kita juga harus berusaha untuk menjemput jodoh tersebut. Namun, sebelum melangkah pada suatu pernikahan, akan lebih baik jika kita memperhatikan beberapa syarat yang harus terpenuhi.
Sumber : kumpulanmisteri.com
adalah masalah
jodoh. Hal inilah yang mendasari orang tua memilihkan jodoh bagi anaknya agar segera menikah. Hukum perjodohan ala Siti Nurbaya harus diketahi, khususnya bagi orang tua agar mereka dapat mengambil langkah sesuai agama dalam menjodohkan anaknya.
Baca Juga : Baca Ayat Ini saat Sulit, Allah Utus Malaikat untuk Membantu
Pernikahan sering disebut untuk menghalalkan yang haram. Sunnah ini telah dicontohkan oleh Nabi dan beliau menganjurkan bagi setiap umatnya untuk menikah. Dalam hubungan ini, laki-laki dan perempuan saling memadu kasih dengan ridho Allah karena telah halal karena pernikahan. Pernikahan ialah nikmat dari Allah yang harus disyukuri karena terdapat banyak manfaat dari pernikahan.
Sebuah dalil dalam Al-Qur’an menjelaskan bahwa seorang pria dianjurkan menikahi perempuan yang mereka sukai. Pensyariatan nikah menurut hadits ialah berupa perbuatan, perkataan, ataupun persetujuan nabi. Selain itu juga, para muslimin telah sepakat tentang adanya pensyariatan dari nikah serta Allah telah memberikan motivasi bagi manusia untuk menikah karena terdapat kebaikan di dalamnya, bahkan dapat mencegah perbuatan maksiat, seperti zina. Namun, bagaimana dengan hukum menolak perjodohan menurut Islam?
Sebuah dalil menjelaskan firman Allah yang menganjurkan umatnya untuk menikahkan orang-orang yang sendiri. Menurut sebagian ahli tafsir, firman tersebut ditujukan untuk para wali agar segera menikahkan orang-orang yang sedang tidak menikah, baik dari duda, janda, perawan, maupun bujangan. Oleh karena itu, ketika ada janda atau duda yang menikah lagi, bukan berarti mereka tidak setia, tetapi memang Allah memerintahkan hal tersebut. Berdasarkan ayat di atas, diserukan pada semua kaum muslimin untuk mendorong orang-orang segera menikah atau bahkan kita bisa membantu mereka dalam pernikahan.
Pencarian jodoh sering dilakukan oleh orang tua yang anaknya sudah mencapai umur matang untuk menikah, terlebih pada zaman dahulu praktik ini sering dilakukan. Sebagai contohnya adalah perjodohan Siti Nurbaya. Islam memiliki aturan mengenai tata cara dalam pernikahan sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits, namun bagaimana hukum pernikahan karena paksaan orang tua? Berikut ini adalah syarat sah dalam pernikahan, yakni:
1. Mengetahui calon pengantin dengan jelas, menyebutkan namanya secara khusus.
2. Kedua calon pengantin sudah saling meridhai.
3. Terdapat wali nikah.
4. Terdapat dua orang saksi nikah yang adil dan berasal dari kaum muslim.
Apabila salah satu syarat tersebut tidak ada, maka pernikahan tidak sah. Oleh sebab itu, seorang wali tidak diperbolehkan untuk memaksa wanita menikahi laki-laki yang tidak disukai.
Seperti yang kita tahu dalam kisah Siti Nurbaya, ia menikah dengan keterpaksaan. Hal ini tidak sesuai dengan salah satu syarat pernikahan, yakni adanya keridhaan antara kedua calon pengantin. Kecuali jika sang wanita belum baligh alias masih kecil maka walinya boleh menikahkan wanita tersebut tanpa seizin sang wanita.
Kisah tersebut menjelaskan bahwa Siti Nurbaya menikahi suaminya karena paksaan dari sang ayah selaku wali nikahnya. Karena keridhaan yang tidak ada dari pihak wanita, maka pernikahan tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Orang tua tidak boleh memaksakan anaknya untuk menikahi seorang laki-laki atau perempuan dengan paksaan. Karena hal tersebut tidak memenuhi salah satu syarat sah dalam pernikahan. Perjodohan pasca-Siti Nurbaya harus mengutamakan syarat sah pernikahan.
Baca Juga : Baca Ayat Ini Agar Hati Tenang dan Semangat
Sebagai seorang muslim, kita harus percaya bahwa jodoh merupakan urusan Allah. Tetapi sebagai umat manusia, kita juga harus berusaha untuk menjemput jodoh tersebut. Namun, sebelum melangkah pada suatu pernikahan, akan lebih baik jika kita memperhatikan beberapa syarat yang harus terpenuhi.
Sumber : kumpulanmisteri.com