Histats

Inilah Ancaman Hukuman Pelaku LGBT yang Enggan Taubat

Kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transjender atau disingkat
dengan LGBT kini mulai tidak sungkan menampakkan diri. Terlebih, sejak disahkannya pernikahan sesama jenis di Amerika Serikat pada pertengahan 2015 lalu.

Inilah Ancaman Hukuman Pelaku LGBT yang Enggan Taubat


Isu ini kembali merebak setelah Aplikasi LGBT marak di media sosial sebagai bentuk dukungan terhadap para pelaku.  Memang, tidak ada manusia yang sempurna. Namun berbagai penyimpangan jelas dilarang agama.

Jika kaum Nabi Luth dilenyapkan seketika oleh Allah karena tindakan ini, maka nasib baik kita masih diberi kesempatan bertaubat. Nabi Muhammad SAW juga sudah mengabarkan tentang hukuman yang seharusnya diterima para pelaku di dunia dan akhirat nanti. Apa saja? Berikut ulasannya.

1. Mendapat Laknat
Agama Islam dengan tegas penyimpangan LGBT. Istilah ini dalam Islam dikenal nama liwath.  Dosanya tidak main-main, karena merupakan salah satu dosa yang lebih dari zina. Kemarahan Allah SWT terhadap pelaku liwath tergambar dari laknat Allah terhadap kaum Luth.

Allah SWT melaknat Kaum Nabi Luth dengan memberikan azab kepada mereka dengan  membalikkan negeri yang mereka tinggali, dimana bagian bawah berada di atas dan sebaliknya, bagian atas berada di bawah. Allah juga menghujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi. Begitulah laknat Allah terhadap kaum yang menyimpang tersebut.

“(80) Dan (Kami juga Telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia Berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” (81)Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu Ini adalah kaum yang melampaui batas. (82). Jawab kaumnya tidak lain Hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.” (83). Kemudian kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). (84). Dan kami turunkan kepada mereka hujan (batu); Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (Al-A’raf : 80-84)

Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa Allah SWT melaknat pelaku homo seksual. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth… Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth… 3 kali. (HR. Ahmad 2915 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

2. Dibunuh Baik yang Jadi Subjek Maupun Objek
Inilah hukuman mengerikan yang diungkapkan Nabi terhadap perilaku menyimpang ini.  Jika benar mengikuti hukum Islam, maka pelaku liwath atau penyimpangan ini sebenarnya adalah dihukum mati. Nabi Muhammad SAW  dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bersabda yang artinya:

“Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (HR. Ahmad 2784, Abu Daud 4462, dan disahihkan al-Albani).

Cara membunuhnya pun dijelaskan yakni dengan dibakar atau dijatuhkan dari tempat yang paling tinggi dan di lempari batu hingga meninggal. Ibnul Qoyim menyebutkan riwayat dari Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhu yang menjumpai lelaki menikah dengan laki-laki. Ia kemudian mengiring surat kepada khalifah Abu Bakar melaporkan hal ini.

Saat mengadakan musyawarah dengan para sahabat, Ali Bin Abi Thalib memberikan pendapat yang paling keras. Menurutnya penyimpangan ini hanya pernah terjadi pada zaman Nabi Luth, dan para sahabat sudah tahu hukumannya.

“Tidaklah ada satu umat pun dari umat-umat (terdahulu) yang melakukan perbuataan ini, kecuali hanya satu umat (yaitu kaum Luth) dan sungguh kalian telah mengetahui apa yang Allah Subhaanahu wa ta’ala perbuat atas mereka, aku berpendapat agar ia dibakar dengan api.”

Sementara Ibnu Abbas mengatakan, cara membunuh pelaku homo seksual yang tidak mau bertaubat  adalah dengan menjatuhkannya dari tempat yang paling tinggi kemudian dilempari batu.

“Lihat tempat yang paling tinggi di kampung itu. Lalu pelaku homo dileparkan dalam kondisi terjungkir. Kemudian langsung disusul dengan dilempari batu.”

Ibnu Abbas berpendapat demikian, karena inilah hukuman yang Allah berikan untuk pelaku homo dari kaumnya Luth. (al-Jawab al-Kafi, hlm. 120).

”Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim. (QS. Hud [11]: 82-83)

3. Tidak Dapat Melihat Wajah Allah
Ancaman lainnya, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Imam at-Tirmidzi dan Imam an-Nasa’i, pelaku penyimpangan seksual yang disebut dengan liwath ini tidak akan dilihat oleh Allah Ta’ala. Padahal, salah satu kenikmatan manusia saat berada di surga adalah dapat melihat wajah Allah SWT. Ini merupakan puncak kenikmatan yang dirasakan oleh makhluk karena bisa melihat wajah Rabb-nya secara langsung.

Kehidupan di dunia hanya sementara. Pada akhirnya semua yang bernyawa akan mati. Dan yang masih hidup tentu tidak mengetahui apa yang akan terjadi kemudian. Namun Islam, sudah mengabarkan hal kemudian dalam Alquran.

Sumber : infoyunik.com