Sunnah Rasul dalam pandangan syariat adalah sikap, tindakan
, ucapan dan cara Rasulullah Shallalhu alayhi wa Sallam menjalani hidupnya atau suatu aktifitas dilakukan oleh Rasulullah Shallalhu alayhi wa Sallam dengan penjagaan Allah Taala.
Hanya saja, sudah menjadi kebiasaan kalau hari kamis malam (atau malam Jumat), banyak tersebar kicauan atau status di social media yang isinya berkisar pada perkataan “Sunnah Rasul”.
Begitu juga dalam pergaulan sehari-hari di dunia nyata, istilah tersebut juga sering terdengar dan kerap menjadi bahan olok-olokan. Menurut mereka, istilah “Sunnah Rasul” yang populer di malam Jum’at adalah penghalusan dari hubungan suami istri atau ML.
Apakah yang melatar belakangi penyebutan Sunnah Rasul menjadi sebuah aktifitas seks? Benarkah malam Jumat sebagai malam yang dianjurkan untuk berhubungan seksual? Berikut ini beberapa jawabannya:
PERTAMA
Ada perkataan yang dianggap hadits:
Barangsiapa melakukan hubungan suami istri di malam Jumat (Kamis malam) maka pahalanya sama dengan membunuh 100 Yahudi. [Dalam hadits yang lain disebutkan sama dengan membunuh 1000 atau 7000 yahudi.]
Ustadz Abdullah Zaen, M.A, seperti dilansir dari konsultasikonsultasisyariah.com, mengatakan belum pernah menemukan ayat Alquran atau hadis sahih yang menunjukkan anjuran tersebut. Jika ada yang menyampaikan hal tersebut maka dia diminta untuk menyampaikan dalil.
Hadits di atas tidak akan Anda temukan dalam Kitab manapun. Baik kumpulan hadits dhaif apalagi shahih. Artinya, hadits Sunnah Rasul pada malam Jumat tersebut, apalagi sama dengan membunuh 100 Yahudi, adalah bukan Hadits alias palsu yang dikarang oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Jadi, STOP mengatakan Sunnah Rasul sebagai pengganti dari istilah berhubungan suami istri atau ML.
KEDUA
Ustadz Ammi Nur Baits, menambahkan, ada haditsnya shahih namun tidak mengatakan secara gamblang bahwa itu adalah hubungan seks suami istri yaitu:
Dari Aus bin Abi Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كان له بكل خطوة عمل سنة
“Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan memandikan, dia berangkat pagi-pagi dan mendapatkan awal khotbah, dia berjalan dan tidak berkendaraan, dia mendekat ke imam, diam, serta berkonsentrasi mendengarkan khotbah maka setiap langkah kakinya dinilai sebagaimana pahala amalnya setahun.” (H.R. Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Imam An-Nawawi dan Syekh Al-Albani)
Sebagian ulama mengatakan, “Kami belum pernah mendengar satu hadis sahih dalam syariat yang memuat pahala yang sangat banyak selain hadis ini.” Karena itu, sangat dianjurkan untuk melakukan semua amalan di atas, untuk mendapatkan pahala yang diharapkan.” (Al-Mirqah, 5:68)
Disebutkan dalam Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, bahwa ada sebagian ulama yang mengartikan kata “memandikan” dengan ‘menggauli istri’, karena ketika seorang suami melakukan hubungan intim dengan istri, berarti, dia memandikan istrinya. Dengan melakukan hal ini sebelum berangkat shalat Jumat, seorang suami akan lebih bisa menekan syahwatnya dan menahan pandangannya ketika menuju masjid. (Lihat Aunul Ma’bud, 2:8)
, ucapan dan cara Rasulullah Shallalhu alayhi wa Sallam menjalani hidupnya atau suatu aktifitas dilakukan oleh Rasulullah Shallalhu alayhi wa Sallam dengan penjagaan Allah Taala.
Hanya saja, sudah menjadi kebiasaan kalau hari kamis malam (atau malam Jumat), banyak tersebar kicauan atau status di social media yang isinya berkisar pada perkataan “Sunnah Rasul”.
Begitu juga dalam pergaulan sehari-hari di dunia nyata, istilah tersebut juga sering terdengar dan kerap menjadi bahan olok-olokan. Menurut mereka, istilah “Sunnah Rasul” yang populer di malam Jum’at adalah penghalusan dari hubungan suami istri atau ML.
Apakah yang melatar belakangi penyebutan Sunnah Rasul menjadi sebuah aktifitas seks? Benarkah malam Jumat sebagai malam yang dianjurkan untuk berhubungan seksual? Berikut ini beberapa jawabannya:
PERTAMA
Ada perkataan yang dianggap hadits:
Barangsiapa melakukan hubungan suami istri di malam Jumat (Kamis malam) maka pahalanya sama dengan membunuh 100 Yahudi. [Dalam hadits yang lain disebutkan sama dengan membunuh 1000 atau 7000 yahudi.]
Ustadz Abdullah Zaen, M.A, seperti dilansir dari konsultasikonsultasisyariah.com, mengatakan belum pernah menemukan ayat Alquran atau hadis sahih yang menunjukkan anjuran tersebut. Jika ada yang menyampaikan hal tersebut maka dia diminta untuk menyampaikan dalil.
Hadits di atas tidak akan Anda temukan dalam Kitab manapun. Baik kumpulan hadits dhaif apalagi shahih. Artinya, hadits Sunnah Rasul pada malam Jumat tersebut, apalagi sama dengan membunuh 100 Yahudi, adalah bukan Hadits alias palsu yang dikarang oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Jadi, STOP mengatakan Sunnah Rasul sebagai pengganti dari istilah berhubungan suami istri atau ML.
KEDUA
Ustadz Ammi Nur Baits, menambahkan, ada haditsnya shahih namun tidak mengatakan secara gamblang bahwa itu adalah hubungan seks suami istri yaitu:
Dari Aus bin Abi Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كان له بكل خطوة عمل سنة
“Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan memandikan, dia berangkat pagi-pagi dan mendapatkan awal khotbah, dia berjalan dan tidak berkendaraan, dia mendekat ke imam, diam, serta berkonsentrasi mendengarkan khotbah maka setiap langkah kakinya dinilai sebagaimana pahala amalnya setahun.” (H.R. Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Imam An-Nawawi dan Syekh Al-Albani)
Sebagian ulama mengatakan, “Kami belum pernah mendengar satu hadis sahih dalam syariat yang memuat pahala yang sangat banyak selain hadis ini.” Karena itu, sangat dianjurkan untuk melakukan semua amalan di atas, untuk mendapatkan pahala yang diharapkan.” (Al-Mirqah, 5:68)
Disebutkan dalam Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, bahwa ada sebagian ulama yang mengartikan kata “memandikan” dengan ‘menggauli istri’, karena ketika seorang suami melakukan hubungan intim dengan istri, berarti, dia memandikan istrinya. Dengan melakukan hal ini sebelum berangkat shalat Jumat, seorang suami akan lebih bisa menekan syahwatnya dan menahan pandangannya ketika menuju masjid. (Lihat Aunul Ma’bud, 2:8)