Histats

Darah Perawan Malam Pertama Najis?

Apakah Darah Malam Pertama Najis? Assalamu’alaikum
, wr.wb. Admin KS, sbentar lg sy mau menikah, saya mau bertanya, untuk hubungan suami-istri pada saat malam pertama, apabila saat pertama kali keluar darah saat berhubungan karena terkoyaknya selaput dara, apakah hukum mengenai darah tersebut? Apakah harus dibersihkan terlebih dahulu, lalu dilanjutkan atau harus bagaimana? BAgaimanakah hukumnya dalam islam? Mohon penjelasannya, terima kasih.

Darah Perawan Malam Pertama Najis?


Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Pertama, bahwa darah perawan bukan darah haid. Karena itu, wanita yang mengelularkan darah perawan, tetap dalam kondisi suci, sehingga wajib shalat, dan berlaku semua hukum wanita di luar haid.

Kecuali jika darah ini keluar bersamaan dengan masa haid atau karakternya sama persis seperti darah haid, maka statusnya haid.

Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

أن الدم الخارج بسبب دخول الرجل بزوجته لا يعتبر حيضا إذا لم ينزل في زمن الحيض عادة ولم تكن له مواصفات دم الحيض ، وإذا كان نزوله في فترة الحيض المعتادة للمرأة مع اتصافه بمميزاته فهو حيض

Darah yang keluar disebabkan hubungan pertama suami istri, tidak termasuk haid. Selama tidak keluar di masa haid yang menjadi kebiasaannya, dan tidak memiliki ciri seperti darah haid. Jika keluarnya di masa kebiasaan haidnya si wanita dan memiliki ciri khas darah haid, maka statusnya haid. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 75686)

Kedua, jika bukan haid

Ada dua hukum yang berlaku mengenai darah perawan, ketika dia bisa memastikan bahwa ini bukan haid,

[1] Bahwa darah ini najis.

Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas ulama). Karena semua darah yang keluar dari manusia, najis. Kecuali jika sedikit, tergolong najis ma’fu (dimaafkan).

Bahkan sebagian menyatakan, bahwa ulama sepakat, darah luka yang keluar dari manusia, statusnya najis.

سئل الإمام أحمد عن الدم وقيل له : الدم والقيح عندك سواء؟ فقال : الدم لم يختلف الناس فيه ، والقيح قد اختلف الناس فيه

Imam Ahmad ditanya tentang hukum darah, “Apakah menurut anda, darah dan nanah itu hukumnya sama?” jawab beliau, “Hukum darah, ulama tidak ada yang beda pendapat. Untuk nanah, ulama beda pendapat.” (Syarh Umdah al-Fiqh, 1/105).

[2] Darah ini membatalkan wudhu

Karena semua yang keluar dari 2 jalan, membatalkan wudhu

Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

وفي حالة كونه ليس بحيض فهو ناقض للوضوء لأنه دم خارج من أحد السبيلين

Ketika dia bukan darah haid, maka hukumnya membatalkan wudhu. Karena darah yang keluar dari dua jalur (kemaluan). (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 75686)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Sumber : konsultasisyariah.com