Histats

Dosa Besar Bagi Mereka Perusak Rumah Tangga Orang

Setiap orang sudah diberikan takdir masing-masing oleh Allah
. Kita harus menerimanya dengan hati ikhlas karena itulah yang terbaik untuk kita. Oleh karena itu, ketika ada orang lain menikah maka kita harus ikut berbahagia, bukan justru merebut suami atau istri mereka karena keegoisan kita.

Dosa Besar Bagi Mereka Perusak Rumah Tangga Orang



Berikut ini adalah hukum merusak rumah tangga orang lain dalam pandangan Islam, yaitu:

1. Hukum Ukhrawi
Berdasarkan hadist nabi, para ulama sepakat bahwa hukum merusak rumah tangga orang lain adalah haram sehingga apabila kita melakukannya, kita akan mendapatkan dosa dan siksa di dalam neraka kelak. Bahkan perbuatan ini dimasukkan ke dalam kategori dosa besar oleh Imam Al-Haitsami. Sebuah hadits menjelaskan bahwa dosa besar diberikan bagi mereka yang memisahkan seorang suami dari istrinya ataupun memisahkan seorang istri dari suaminya. Menurut hadits nabi yang shahih maka perbuatan ini termasuk dosa besar.

2. Hukum Duniawi
Terdapat dua hukum duniawi yang diberikan pada mereka perusak pernikahan orang, antara lain:

a. Apabila ada seorang laki-laki yang merusak pernikahan wanita dan suaminya hingga membuat wanita itu meminta cerai pada suami dan suami mengabulkannya, ataupun lelaki tersebut merusak hubungan pernikahan wanita dan suaminya hingga suami tersebut marah dan menceraikan wanita itu.

Menurut Jumhur ulama’, pernikahan seorang laki-laki perusak rumah tangga dan wanita korbannya, maka pernikahan itu sah karena wanita itu tidak termasuk dalam wanita yang diharamkan untuk dinikahi. Tapi, ulama’ Malikiyyah mempunyai padangan yang berbeda. Menurut mereka pernikahan yang terjadi itu harus dibatalkan, baik sebelum pernikahan ataupun jika sudah terjadi sekalipun. Berikut ini adalah beberapa alasan Malikiyyah mengenai azab wanita perusak rumah tangga orang lain, yaitu:

1.) Agar menjadi ancaman bagi kasus lain yang serupa. Hal ini bertujuan agar para lelaki itu tidak merusak pernikahan orang lain sehingga pernikahan umat manusia akan terjaga dengan baik.

2.) Guna menerapkan hadits yang kita bahas ini.

3.) Terhitung dalam kaidah fiqih. Terdapat kaidah yang menjelaskan bahwa siapa yang terburu-buru mendapatkan suatu hal sebelum waktunya, maka ia akan dihukum dengan tidak diperbolehkan mendapatkan hal itu. Hal ini juga berkaitan dengan hukum pernikahan wanita yang ditinggal suaminya meninggal. Jika kita logika, wanita yang ditinggal suaminya meninggal saja memiliki masa iddah dimana pada masa itu ia tidak boleh dinikahi. Lalu bagaimana jika dengan sengaja lelaki itu merusak pernikahan orang lain.

b. Apabila terdapat seseorang yang merusak rumah tangga orang lain maka ia harus mendapatkan hukuman di dunia.

Berdasarkan pendapat para ulama’, apabila terdapat orang yang melakukan perbuatan terlarang itu, maka hakim memiliki wewenang untuk menjatuhkan ta’zir yakni hukuman yang diberikan berdasakan ketentuan dari hakim ataupun penguasa. Hukumannya berupa syarat yang tidak melebihi bobot 40 kali cambukan. Tapi ada juga yang berpendapat bahwa mereka harus mendapatkan hukuman kurungan penjara hingga ia tobat ataupun meninggal dunia. Hal ini diyakini oleh sebagian penganut Mazhab Hanafi. Sebagian penganut Mahzhab Hanbali berpendapat bahwa hukumannya adalah cambukan keras dan dipublikasikan perbuatan itu agar orang lain lebih waspada mengenai hal ini. oleh karena itu, berhati-hatilah dalam berbuat karena hukuman akan datang di dunia dan akhirat.