Tausiah Islam - Ada kalanya kami ketiduran serta terlewat waktu sahur, yang
lebih parah lagi saat tersadar tetap dalam kondisi junub sebab belum mandi besar. Bagaimanakah hukumnya? Apakah tetap dapat melanjutkan puasa?
Hal ini dijelaskan dalam suatu hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah pun sempat mengalami kondisi semacam itu:
Dari ‘Aisyah serta Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam kondisi junub sebab bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi serta tetap berpuasa.” (HR. Bukhari)
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat menjumpai waktu fajar pada bulan Ramadhan dalam kondisi junub bukan sebab mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi serta tetap berpuasa.”(HR. Bukhari)
Kedua hadits di atas menunjukan bahwa tersadar di waktu Shubuh dalam kondisi junub bukanlah faktor yang mengabolisi puasa, kami dapat segera mandi junub untuk melakukan shalat Shubuh serta tetap melanjutkan niat puasa Ramadhan. (ummi-online)
lebih parah lagi saat tersadar tetap dalam kondisi junub sebab belum mandi besar. Bagaimanakah hukumnya? Apakah tetap dapat melanjutkan puasa?
Baca Juga : TEKS PIDATO SAAT RASULULLAH MEMINANG KHADIJAH (BAGIAN 1)
Hal ini dijelaskan dalam suatu hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah pun sempat mengalami kondisi semacam itu:
Baca Juga : TEKS PIDATO SAAT RASULULLAH MEMINANG KHADIJAH (BAGIAN 2)
Dari ‘Aisyah serta Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam kondisi junub sebab bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi serta tetap berpuasa.” (HR. Bukhari)
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.
Kedua hadits di atas menunjukan bahwa tersadar di waktu Shubuh dalam kondisi junub bukanlah faktor yang mengabolisi puasa, kami dapat segera mandi junub untuk melakukan shalat Shubuh serta tetap melanjutkan niat puasa Ramadhan. (ummi-online)