Tausiah Islam -Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan “shaum”. Shaum
dengan cara bahasa bermakna imsak (menahan diri) dari makan, minum, berbicara, nikah serta berjalan.
Sebagaimana makna ini bisa kami lihat pada firman Allah Taala,
“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, jadi aku tak bakal berkata dengan seorang manusiapun pada hari ini” (QS. Maryam: 26).
Sedangkan dengan cara istilah shaum bermakna menahan diri dari segala pembatal dengan tata tutorial yang khusus.[1]
Puasa Ramadhan itu harus bagi setiap muslim yang baligh (dewasa), berakal, dalam keadaan sehat, serta dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/ perjalanan jauh)[2]. Yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan adalah harus adalah dalil Al Quran, As Sunnah bahkan kesepakatan para ulama (ijma ulama)[3].
Di antara dalil dari Al Quran adalah firman Allah Taala,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian supaya kalian bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183)
“Karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, jadi hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185)
Dalil dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
“Islam dibuat di atas lima perkara: bersaksi bahwa tak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah serta Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; serta berpuasa pada bulan Ramadhan.”[4]
Hal ini bisa dilihat pula pada pertanyaan seorang Arab Badui terhadap Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Orang badui ini datang menemui Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam keadaan berambut kusut, kemudian dirinya mengatakan terhadap beliau shallallahu alaihi wa sallam,”Beritahukan aku tentang puasa yang Allah wajibkan padaku.”
Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
” (Puasa yang harus bagimu adalah) puasa Ramadhan. Apabila engkau menghendaki untuk melakukan puasa sunnah (maka lakukanlah).”[5]
Wajibnya puasa ini juga telah malum minnad dini bidhoruroh yaitu dengan cara tentu telah diketahui wajibnya sebab ia tahap dari rukun Islam[6]. Jadi seseorang bisa jadi kafir apabila mengingkari wajibnya faktor ini.[7]
Peringatan bagi Orang yang Sengaja Mengabolisi Puasa
Pada zaman ini kami tak jarang menonton sebagian di antara kaum muslimin yang meremehkan kewajiban puasa yang agung ini. Bahkan di jalan-jalan ataupun tempat-tempat umum, ada yang mengaku muslim, tetapi tak melakukan kewajiban ini alias sengaja membatalkannya. Mereka malah terang-terangan makan serta minum di tengah-tengah saudara mereka yang sedang berpuasa tanpa merasa berdosa. Padahal mereka adalah orang-orang yang diwajibkan untuk berpuasa serta tak punya halangan sama sekali. Mereka adalah orang-orang yang bukan sedang bepergian jauh, bukan sedang berbaring di tempat tidur sebab sakit serta bukan pula orang yang sedang memperoleh halangan haidh alias nifas. Mereka semua adalah orang yang sanggup untuk berpuasa.
Sebagai peringatan bagi saudara-saudaraku yang tetap saja enggan untuk menahan lapar serta dahaga pada bulan yang diwajibkan puasa bagi mereka, kami bawakan suatu kisah dari sahabat Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu anhu.
Abu Umamah membicarakan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya luar biasa lenganku serta membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, “Naiklah”. Lalu kukatakan, “Sesungguhnya aku tak mampu.” Kemudian keduanya berkata,”Kami bakal memudahkanmu”. Jadi aku pun menaikinya jadi ketika aku hingga di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”
Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan serta aku telah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, serta dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya,”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab,”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.”[8]
Lihatlah siksaan bagi orang yang mengabolisi puasa dengan sengaja dalam hadits ini, jadi bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa sejak awal Ramadhan serta tak sempat berpuasa sama sekali. Renungkanlah faktor ini, wahai saudaraku!
Perlu diketahui pula bahwa meninggalkan puasa Ramadhan tergolong dosa yang amat berbahaya sebab puasa Ramadhan adalah puasa harus serta adalah salah satu rukun Islam. Para ulama pun mengatakan bahwa dosa meninggalkan salah satu rukun Islam lebih besar dari dosa besar lainnya[9].
Adz Dzahabi hingga-sampai mengatakan, “Siapa saja yang sengaja tak berpuasa Ramadhan, bukan sebab sakit (atau udzur lainnya, -pen), jadi dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, lebih jelek dari dosa menegak minuman keras, bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya serta disangka sebagai orang-orang munafik serta sempalan.”[10]
Adapun hadits,
“Barangsiapa berbuka di siang hari bulan Ramadhan tanpa ada udzur (alasan) serta bukan pula sebab sakit, jadi tindakan seperti ini tak bisa digantikan dengan puasa setahun penuh apabila dirinya terbukti sanggup melakukannya”; adalah hadits yang dhoif sebagaimana disebutkan oleh mayoritas ulama. (mozaik.inilah)
dengan cara bahasa bermakna imsak (menahan diri) dari makan, minum, berbicara, nikah serta berjalan.
Baca Juga : Apakah Bahaya Sering Jika Meludah di Saat Sedang Berpuasa?
Sebagaimana makna ini bisa kami lihat pada firman Allah Taala,
“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, jadi aku tak bakal berkata dengan seorang manusiapun pada hari ini” (QS. Maryam: 26).
Baca Juga : Bagaimana Apabila Istri “Minta” Duluan??
Sedangkan dengan cara istilah shaum bermakna menahan diri dari segala pembatal dengan tata tutorial yang khusus.[1]
Puasa Ramadhan itu harus bagi setiap muslim yang baligh (dewasa), berakal, dalam keadaan sehat, serta dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/ perjalanan jauh)[2]. Yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan adalah harus adalah dalil Al Quran, As Sunnah bahkan kesepakatan para ulama (ijma ulama)[3].
Di antara dalil dari Al Quran adalah firman Allah Taala,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian supaya kalian bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183)
“Karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, jadi hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185)
Dalil dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
“Islam dibuat di atas lima perkara: bersaksi bahwa tak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah serta Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; serta berpuasa pada bulan Ramadhan.”[4]
Hal ini bisa dilihat pula pada pertanyaan seorang Arab Badui terhadap Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Orang badui ini datang menemui Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam keadaan berambut kusut, kemudian dirinya mengatakan terhadap beliau shallallahu alaihi wa sallam,”Beritahukan aku tentang puasa yang Allah wajibkan padaku.”
Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
” (Puasa yang harus bagimu adalah) puasa Ramadhan. Apabila engkau menghendaki untuk melakukan puasa sunnah (maka lakukanlah).”[5]
Wajibnya puasa ini juga telah malum minnad dini bidhoruroh yaitu dengan cara tentu telah diketahui wajibnya sebab ia tahap dari rukun Islam[6]. Jadi seseorang bisa jadi kafir apabila mengingkari wajibnya faktor ini.[7]
Peringatan bagi Orang yang Sengaja Mengabolisi Puasa
Pada zaman ini kami tak jarang menonton sebagian di antara kaum muslimin yang meremehkan kewajiban puasa yang agung ini. Bahkan di jalan-jalan ataupun tempat-tempat umum, ada yang mengaku muslim, tetapi tak melakukan kewajiban ini alias sengaja membatalkannya. Mereka malah terang-terangan makan serta minum di tengah-tengah saudara mereka yang sedang berpuasa tanpa merasa berdosa. Padahal mereka adalah orang-orang yang diwajibkan untuk berpuasa serta tak punya halangan sama sekali. Mereka adalah orang-orang yang bukan sedang bepergian jauh, bukan sedang berbaring di tempat tidur sebab sakit serta bukan pula orang yang sedang memperoleh halangan haidh alias nifas. Mereka semua adalah orang yang sanggup untuk berpuasa.
Sebagai peringatan bagi saudara-saudaraku yang tetap saja enggan untuk menahan lapar serta dahaga pada bulan yang diwajibkan puasa bagi mereka, kami bawakan suatu kisah dari sahabat Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu anhu.
Abu Umamah membicarakan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya luar biasa lenganku serta membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, “Naiklah”. Lalu kukatakan, “Sesungguhnya aku tak mampu.” Kemudian keduanya berkata,”Kami bakal memudahkanmu”. Jadi aku pun menaikinya jadi ketika aku hingga di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”
Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan serta aku telah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, serta dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya,”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab,”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.”[8]
Lihatlah siksaan bagi orang yang mengabolisi puasa dengan sengaja dalam hadits ini, jadi bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa sejak awal Ramadhan serta tak sempat berpuasa sama sekali. Renungkanlah faktor ini, wahai saudaraku!
Perlu diketahui pula bahwa meninggalkan puasa Ramadhan tergolong dosa yang amat berbahaya sebab puasa Ramadhan adalah puasa harus serta adalah salah satu rukun Islam. Para ulama pun mengatakan bahwa dosa meninggalkan salah satu rukun Islam lebih besar dari dosa besar lainnya[9].
Adz Dzahabi hingga-sampai mengatakan, “Siapa saja yang sengaja tak berpuasa Ramadhan, bukan sebab sakit (atau udzur lainnya, -pen), jadi dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, lebih jelek dari dosa menegak minuman keras, bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya serta disangka sebagai orang-orang munafik serta sempalan.”[10]
Adapun hadits,
“Barangsiapa berbuka di siang hari bulan Ramadhan tanpa ada udzur (alasan) serta bukan pula sebab sakit, jadi tindakan seperti ini tak bisa digantikan dengan puasa setahun penuh apabila dirinya terbukti sanggup melakukannya”; adalah hadits yang dhoif sebagaimana disebutkan oleh mayoritas ulama. (mozaik.inilah)