Hukum bertato dengan henna dalam Islam – Sebagian dari kita mungkin seringkali melihat banyak sekali muslimah yang menggambar sesuatu
dalam bagian tubuhnya seperti tangan dan kaki dengan menggunakan henna seperti layaknya sebuah tato.
Padahal kita tahu betul bahwa menggunakan tato dalam tubuh merupakan suatu hal yang diharamkan dan dilaknat oleh Allah. Lalu bagaimana hukumnya jika yang digunakan adalah henna? Apakah hal tersebut juga termasuk ke dalam hal yang dilarang oleh agama dan diharamkan?.
Tato yang memiliki hukum haram adalah tato yang memiliki sifat permanen yang biasanya dilakukan dengan cara menusukkan sebuah jarum kedalam kulit dan ketika darahnya keluar maja ditaburi serbuk agar darah tersebut mengeras dan berubah warna sesuai dengan yang diinginkan.
Hal ini menjadi suatu hal yang diharamkan karena Islam melarang keras untuk menyiksa dan mendzolimi tubuh manusia itu sendiri tanpa adanya hajat yang memang telah dibenarkan atau dalam keadaan terpaksa, dan proses pembuatan tato permanen memang terhitung dalam perilaku yang mendholimi diri sendiri.
Selain itu, praktek menggunakan tato yang seperti dianggap juga sebagai salah satu tindakan yang merubah ciptaan Allah. Hal ini sesuai dengan satu hadits yang menyebutkan bahwa :
"Alloh melaknat wanita-wanita yang mentato dan wanita-wanita yang minta ditato..... mereka adalah orang-orang yang merubah ciptaan Alloh." (Shohih Muslim, no.2125)
Melihat hadist dan penjelasan diatas, maka bisa dipastikan bahwa menghias tangan atau kaki dan bagian tubuh lainnya menggunakan henna bukan dianggap sebagai hal yang diharamkan karena seperti yang kita tahu, bahwa tato dengan menggunakan henna bersifat sementara saja dan dapat dengan mudah hilang.
Selain itu pula, henna yang meninggalkan bekas warna pada kulit juga tidak menghalangi masuknya air wudhu ke dalam kulit. Sehingga tidak masalah melakukan wudhu dan kemudian sholat meskipun tengah menggunakan henna. Sehingga, dapat ditarik kesimpulan bahwa menghiasi tangan dan kaki dengan menggunakan henna dihukumi mubah (boleh) dan hal ini bukan termasuk kedalam kaharaman bertato
dalam bagian tubuhnya seperti tangan dan kaki dengan menggunakan henna seperti layaknya sebuah tato.
Padahal kita tahu betul bahwa menggunakan tato dalam tubuh merupakan suatu hal yang diharamkan dan dilaknat oleh Allah. Lalu bagaimana hukumnya jika yang digunakan adalah henna? Apakah hal tersebut juga termasuk ke dalam hal yang dilarang oleh agama dan diharamkan?.
Tato yang memiliki hukum haram adalah tato yang memiliki sifat permanen yang biasanya dilakukan dengan cara menusukkan sebuah jarum kedalam kulit dan ketika darahnya keluar maja ditaburi serbuk agar darah tersebut mengeras dan berubah warna sesuai dengan yang diinginkan.
Hal ini menjadi suatu hal yang diharamkan karena Islam melarang keras untuk menyiksa dan mendzolimi tubuh manusia itu sendiri tanpa adanya hajat yang memang telah dibenarkan atau dalam keadaan terpaksa, dan proses pembuatan tato permanen memang terhitung dalam perilaku yang mendholimi diri sendiri.
Selain itu, praktek menggunakan tato yang seperti dianggap juga sebagai salah satu tindakan yang merubah ciptaan Allah. Hal ini sesuai dengan satu hadits yang menyebutkan bahwa :
لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ....... الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ
"Alloh melaknat wanita-wanita yang mentato dan wanita-wanita yang minta ditato..... mereka adalah orang-orang yang merubah ciptaan Alloh." (Shohih Muslim, no.2125)
Melihat hadist dan penjelasan diatas, maka bisa dipastikan bahwa menghias tangan atau kaki dan bagian tubuh lainnya menggunakan henna bukan dianggap sebagai hal yang diharamkan karena seperti yang kita tahu, bahwa tato dengan menggunakan henna bersifat sementara saja dan dapat dengan mudah hilang.
Selain itu pula, henna yang meninggalkan bekas warna pada kulit juga tidak menghalangi masuknya air wudhu ke dalam kulit. Sehingga tidak masalah melakukan wudhu dan kemudian sholat meskipun tengah menggunakan henna. Sehingga, dapat ditarik kesimpulan bahwa menghiasi tangan dan kaki dengan menggunakan henna dihukumi mubah (boleh) dan hal ini bukan termasuk kedalam kaharaman bertato