Histats

Hukumnya bagi Pemberi Harapan Palsu?

Dengan terang benderang hadits menyebutkan bahwa Allah memasukkan ke neraka orang yang menahan fauna jadi tidak makan serta tidak minum. Penyiksaan fauna adalah faktor terlarang dalam Islam. Maka bagaimanakah dengan penyiksaan manusia? Menahan manusia hingga tidak memungkinkan makan serta minum?
Baca Juga : Inilah Dosa Selama 24 Jam Seorang Wanita Di Facebook Dan Media Sosial Silahkan Share

Hukumnya bagi Pemberi Harapan Palsu?


Pertanyaannya kemudian berlanjut pada bagaimanakah dengan mereka yang memboikot satu kelompok manusia alias bahkan satu bangsa jadi kesusahan untuk makan serta minum? Hebat untuk diteliti oleh para mahasiswa fakultas syari’ah serta hukum mengenai hukum boikot dalam perspektif Islam.

Pertanyaannya dapat digeser pada model yang tidak sama, semacam bagaimana hukumnya lakukanan yang mengdampakkan orang lain kesusahan nasib alias nasib di bawah standar kelayakan? Bagaimanakah dengan suap, korupsi, “upeti” yang dengan cara tidak langsung berimbas pada kesetimpangan ekonomi serta lain sebagainya? Hebat sekali diteliti oleh mahasiswa ekonomi serta hukum mengenai kebijakan yang tidak bijaksana serta kewenangan yang dilaksanakan sewenang-wenang.

Pertanyaan dapat digeser lagi pada model lain, semacam bagaimana dengan pemberi andalan palsu yang sudah “memaksa” seseorang alias tidak sedikit orang bersabar menantikan masa yang dijanapabilan yang nyatanya tidak kunjung menjadi nyata lalu terpuruk terus dalam ke celah ketidakberdayaan hingga tidak dapat makan serta tidak dapat minum?
Baca Juga : Tata Cara Berta'aruf Dalam Islam

Bagaimanakah hukumnya janji yang tidak dicocoki semacam itu? Hebat untuk diteliti oleh mahasiswa jurusan janji palsu, bukan?