Bisnis online mulai menjadi bisnis yang digemari tak sedikit orang
. Mulai dari bapak-bapak, ibu-ibu, anak muda, bahkan anak-anak, mekegunaaankan fasilitas bisnis online untuk menjemput rezeki. Salah satu sistem bisnis online yang lumayan populer merupakan dropshipping. Apaan tuh dropshipping?
Dropshipping alias reseller merupakan sistem penjualan yang tak sedikit diperbuat dalam bisnis serta toko online. Pelaku bisnis alias pemilik toko online tak harus mempunyai barang yang bakal dipasarkan. Mereka lumayan memasang iklan di situs alias blog, lalu apabila ada yang memesan, mereka tinggal menghubungi pihak produsen alias grosir selaku dropshipper yang mengirimkan barang langsung terhadap pembeli. Dropshipping menjadi mengkhawatirkan kehalalannya sebab pelaku alias pihak reseller tak mempunyai barang saat itu serta barang ada di pihak supplier. Menjual barang yang bukan miliknya dalam jual beli Islam hukumnya haram. Dalam akad jual beli pun, syarat jual beli merupakan orang yang meperbuat akad merupakan pemilik barang alias bertindak sebagai wakil. So, bagaimana hukum syariat dari dropshipping ini?
Menjual barang yang bukan miliknya dalam artian barang curian alias sejenisnya terbukti haram, Sob. Namun, dalam hukum jual beli Islam tak ada larangan menjual barang milik orang lain asalkan seizin pemiliknya. Tak ada keharusan pula bagi seseorang yang ingin berjualan untuk mempunyai barang terlebih dahulu, artinya boleh saja menjual iklan barang yang belum dimiliki.
Syariat Islam membolehkan akad jual beli dengan hanya bermodal iklan saja. Akad yang dipakai merupakan simsarah alias broker. Kami tak mempunyai barang alias jasa, namun kami hanya menolong menjualkan barang alias jasa orang lain, lalu kami mendapat fee atas jasa menjualkan barang tersebut. Akad simsarah ini sudah disepakati kehalalannya oleh seluruh ulama.
Akad lain yang juga dapat diterapkan merupakan akad salam. Pembeli bayar dahulu terhadap kami atas sebuahbarang alias jasa yang belum kami serahkan alias bahkan belum kami miliki, lalu uang pembayarannya baru kami belikan barang yang dimaksud, serta kami jual terhadap pembeli. Keuntungan bakal didapat dari selisih harga. Hukum jual beli dengan akad ini merupakan boleh serta sah.
Barang dropshipping boleh diatasnamakan milik kita, sebab kami terbukti membeli dari sumber serta menjualnya kembali. Meskipun barang tersebut tak mampir di tangan kita, faktor itu tak menjadi persoalan.
Dalam akad salam, ada berbagai faktor yang harus diperhatikan sebagai syaratnya.
1. Barang harus jelas spesifikasinya
Barang yang dipasarkan terhadap pembeli harus sesuai dengan permintaan, baik jumlah maupun nilai. Barang yang diterima pembeli harus sesuai dengan kriteria yang diharapkan pembeli maupun yang ditetapkan oleh penjual. Harus dipastikan bahwa ketika barang hingga di tangan pembeli tak ada komplain di antara kedua belah pihak.
2. Barang tak diserahkan saat akad
Dalam akad salam ditetapkan bahwa penjual mempunyai kebebasan dalam bekerja, yaitu penjual bakal memperoleh barang dalam tempo waktu tertentu. Jadi, kalau barang diserahkan tunai saat itu juga, tujuan akad salam tak tercapai. Al-Qadhi Ibnu Abdil Wahhab berbicara bahwa salam itu merupakan salaf, dimana akad itu terbukti sejak awal ditetapkan untuk pembayaran di awal dengan penyerahan barang akhir-akhir.
3. Jelas waktu serta tempat penyerahannya
Para fuqaha sepakat bila dalam akad salam tak ditetapkan waktu jatuh tempo, maka akad tersebut batal alias tak sah. Ketidakjelasan waktu jatuh tempo penyerahan barang bakal mengangkat kedua belah pihak dalam pertengakaran ataupun penzaliman terhadap sesama. Waktu jatuh tempo dapat ditetapkan dengan tanggal, bulan, alias tahun tertentu, alias dengan jumlah hari alias minggu alias bulan terhitung sejak disepakatinya akad salam. Sama dengan waktu, tempat penyerahan pun harus disepakati serta jelas, supaya tak memunculkan kemenyesalan baik untuk pembeli maupun penjual.
4. Dimungkinkan untuk diserahkan pada saatnya
Saat menjalankan akad salam, kedua belah pihak harus untuk memperhitungkan keterdapatan barang saat jatuh tempo. Persyaratan ini untuk menghindarkan akad salam dari praktik tipu-menipu alias untung-untungan, yang keduanya diharamkan dalam syariat Islam. Pengabaian syarat terdapatnya barang saat jatuh tempo juga bakal memancing terjadinya perselisihan. Padahal setiap perniagaan yang rentan memunculkan perselisihan alias percekcokan antara penjual serta pembeli tentu dilarang.
Apabila memakai salah satu dari dua akad tersebut, maka jual beli dengan sistem dropshipping tak melanggar ketentuan syariat. Semoga Allah ta’ala senantiasa menunjukkan pada kami jalan untuk menjemput rezeki dengan jalan yang halal.
. Mulai dari bapak-bapak, ibu-ibu, anak muda, bahkan anak-anak, mekegunaaankan fasilitas bisnis online untuk menjemput rezeki. Salah satu sistem bisnis online yang lumayan populer merupakan dropshipping. Apaan tuh dropshipping?
Baca Juga : Kisah Insfirasi Seorang Ayah Dan Seekor Burung Gagak
Dropshipping alias reseller merupakan sistem penjualan yang tak sedikit diperbuat dalam bisnis serta toko online. Pelaku bisnis alias pemilik toko online tak harus mempunyai barang yang bakal dipasarkan. Mereka lumayan memasang iklan di situs alias blog, lalu apabila ada yang memesan, mereka tinggal menghubungi pihak produsen alias grosir selaku dropshipper yang mengirimkan barang langsung terhadap pembeli. Dropshipping menjadi mengkhawatirkan kehalalannya sebab pelaku alias pihak reseller tak mempunyai barang saat itu serta barang ada di pihak supplier. Menjual barang yang bukan miliknya dalam jual beli Islam hukumnya haram. Dalam akad jual beli pun, syarat jual beli merupakan orang yang meperbuat akad merupakan pemilik barang alias bertindak sebagai wakil. So, bagaimana hukum syariat dari dropshipping ini?
Menjual barang yang bukan miliknya dalam artian barang curian alias sejenisnya terbukti haram, Sob. Namun, dalam hukum jual beli Islam tak ada larangan menjual barang milik orang lain asalkan seizin pemiliknya. Tak ada keharusan pula bagi seseorang yang ingin berjualan untuk mempunyai barang terlebih dahulu, artinya boleh saja menjual iklan barang yang belum dimiliki.
Syariat Islam membolehkan akad jual beli dengan hanya bermodal iklan saja. Akad yang dipakai merupakan simsarah alias broker. Kami tak mempunyai barang alias jasa, namun kami hanya menolong menjualkan barang alias jasa orang lain, lalu kami mendapat fee atas jasa menjualkan barang tersebut. Akad simsarah ini sudah disepakati kehalalannya oleh seluruh ulama.
Akad lain yang juga dapat diterapkan merupakan akad salam. Pembeli bayar dahulu terhadap kami atas sebuahbarang alias jasa yang belum kami serahkan alias bahkan belum kami miliki, lalu uang pembayarannya baru kami belikan barang yang dimaksud, serta kami jual terhadap pembeli. Keuntungan bakal didapat dari selisih harga. Hukum jual beli dengan akad ini merupakan boleh serta sah.
Barang dropshipping boleh diatasnamakan milik kita, sebab kami terbukti membeli dari sumber serta menjualnya kembali. Meskipun barang tersebut tak mampir di tangan kita, faktor itu tak menjadi persoalan.
Dalam akad salam, ada berbagai faktor yang harus diperhatikan sebagai syaratnya.
1. Barang harus jelas spesifikasinya
Barang yang dipasarkan terhadap pembeli harus sesuai dengan permintaan, baik jumlah maupun nilai. Barang yang diterima pembeli harus sesuai dengan kriteria yang diharapkan pembeli maupun yang ditetapkan oleh penjual. Harus dipastikan bahwa ketika barang hingga di tangan pembeli tak ada komplain di antara kedua belah pihak.
2. Barang tak diserahkan saat akad
Dalam akad salam ditetapkan bahwa penjual mempunyai kebebasan dalam bekerja, yaitu penjual bakal memperoleh barang dalam tempo waktu tertentu. Jadi, kalau barang diserahkan tunai saat itu juga, tujuan akad salam tak tercapai. Al-Qadhi Ibnu Abdil Wahhab berbicara bahwa salam itu merupakan salaf, dimana akad itu terbukti sejak awal ditetapkan untuk pembayaran di awal dengan penyerahan barang akhir-akhir.
3. Jelas waktu serta tempat penyerahannya
Para fuqaha sepakat bila dalam akad salam tak ditetapkan waktu jatuh tempo, maka akad tersebut batal alias tak sah. Ketidakjelasan waktu jatuh tempo penyerahan barang bakal mengangkat kedua belah pihak dalam pertengakaran ataupun penzaliman terhadap sesama. Waktu jatuh tempo dapat ditetapkan dengan tanggal, bulan, alias tahun tertentu, alias dengan jumlah hari alias minggu alias bulan terhitung sejak disepakatinya akad salam. Sama dengan waktu, tempat penyerahan pun harus disepakati serta jelas, supaya tak memunculkan kemenyesalan baik untuk pembeli maupun penjual.
4. Dimungkinkan untuk diserahkan pada saatnya
Saat menjalankan akad salam, kedua belah pihak harus untuk memperhitungkan keterdapatan barang saat jatuh tempo. Persyaratan ini untuk menghindarkan akad salam dari praktik tipu-menipu alias untung-untungan, yang keduanya diharamkan dalam syariat Islam. Pengabaian syarat terdapatnya barang saat jatuh tempo juga bakal memancing terjadinya perselisihan. Padahal setiap perniagaan yang rentan memunculkan perselisihan alias percekcokan antara penjual serta pembeli tentu dilarang.
Baca Juga : Belum Ada Jodoh Di Usia 30 Tahun ?..
Apabila memakai salah satu dari dua akad tersebut, maka jual beli dengan sistem dropshipping tak melanggar ketentuan syariat. Semoga Allah ta’ala senantiasa menunjukkan pada kami jalan untuk menjemput rezeki dengan jalan yang halal.