Histats

Pandangan Ulama: Menangis Membatalkan Shalat

Apakah menangis bisa membatalkan shalat? Kali ini kita lihat
pandangan para ulama madzhab dalam masalah ini.
Baca Juga : Adzab Untuk Anak Durhaka Akan Disegerakan Di Dunia ini

Pandangan Ulama: Menangis Membatalkan Shalat


Ulama Hanafiyah berpandangan bahwa jika menangis dalam shalat dikarenakan sedih pada musibah, maka itu membatalkan shalat. Karena seperti itu dianggap sebagai kalam manusia (perkara di luar shalat, pen.). Namun jika karena mengingat surga dan takut pada neraka, shalatnya tidaklah batal. Seperti itu menunjukkan bertambahnya khusyu’. Sedangkan khusyu’ adalah ruh dari shalat.

Ulama Malikiyah berpandangan bahwa menangis dalam bisa jadi dengan suara atau tanpa suara. Jika menangis tanpa suara, shalatnya tidak batal. Jika dengan suara, shalatnya batal. Sedangkan jika menangisnya dengan suara dan itu atas dasar pilihannya, shalatnya batal. Jika bukan atas pilihannya dan didasari karena sangat khusu’nya, shalatnya tidak batal walaupun banyak. Namun kalau bukan karena khusyu’nya, shalatnya batal.

Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika menangisnya keluar dua huruf, maka membatalkan shalat karena seperti itu meniadakan shalat. Meskipun ketika itu menangisnya karena takut akhirat. Ini pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i, walau dalam madzhab sendiri ada yang menyelisihi pendapat tersebut.

Ulama Hambali berpendapat bahwa jika menangisnya terdiri dari dua huruf, itu muncul karena khasyah (rasa takut yang besar), atau bahkan sambil tersedu-sedu, tidaklah membatalkan shalat. Karena seperti karena terhanyut dalam dzikir. Begitu juga kalau seseorang tidak khusyu’ lalu menangis dalam shalat, shalatnya batal.
Baca Juga : Inilah Tips Mengatasi Pertengkaran Di Dalam Rumah Tangga

Demikian pandangan para ulama. Bahasan ini akan berlanjut lagi dengan melihat manakah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini dengan menimbang berbagai dalil. Semoga bermanfaat.