Histats

MESKIPUN ISTRI SENDIRI, 5 HAL INI DILARANG

Setelah sah sebagai suami istri, keduanya boleh melakukan hubungan
dengan gaya apapun dari arah manapun sebagaimana firman Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 223. Meskipun demikian, Islam tetap memberikan rambu-rambu. Di antaranya, ada 5 hal terlarang yang tidak boleh dilakukan meskipun sudah menjadi suami istri.

MESKIPUN ISTRI SENDIRI, 5 HAL INI DILARANG


1. LEWAT PINTU BELAKANG
Maksudnya, haram bagi suami menggauli istrinya pada duburnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat orang yang melakukan hal itu.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا
“Benar-benar terlaknat orang yang menggauli istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad; hasan)

2. MENDARAT DI LAPANGAN MERAH
Maksudnya, haram bagi suami menggauli istrinya pada masa haid. Al Qur’an menyebutkan bahwa haid adalah kotoran dan sang suami dilarang mendatanginya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan dalam sabdanya:

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم
“Barangsiapa menggauli wanita haid atau menggauli wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah; shahih)

3. MENDARAT DI LAPANGAN MERAH KEDUA
Selain pada masa haid, wanita juga haram digauli pada masa nifas. Yakni keluarnya darah setelah melahirkan. Keduanya, haid dan nifas merupakan darah kebiasaan wanita yang najis dan membuatnya berhadats besar.

4. ORALSEKS TANPA BATASAN
Sebagian ulama memperbolehkan oralseks sebagai pemanasan dengan catatan tidak sampai mengecap atau menelan madzi yang disepakati najis hukumnya oleh para ulama. Sedangkan sebagian ulama lainnya tidak memperbolehkan dengan alasan khawatir madzi tertelan dan termasuk tindakan kurang terhormat.

Adapun jika tanpa batasan, hingga madzi tertelan, maka seluruh ulama mengharamkannya.

5. MENELAN MADZI ATAUPUN SPERMA
Meskipun sperma menurut para ulama suci, berbeda dengan madzi yang najis, tetap tidak diperbolehkan menelannya. Apalagi jika madzi yang sudah disepakati kenajisannya.

Wallahu a’lam bish shawab

Sumber : keluargacinta.com