Islam mengajarkan kepada setiap laki-laki muslim untuk
menjaga pandangannya (ghadhul bashar).
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (QS. An Nur: 30)
Namun terkadang, meskipun sudah berusaha ghadhul bashar, seorang muslim bertemu atau melihat wanita yang membuatnya tertarik.
Manusiawi jika kadang-kadang dada berdesir, atau hati tergiur karenanya. Sebab hal itu juga disebutkan Rasulullah dalam haditsnya, yang artinya mungkin saja terjadi. Atau bahkan pernah terjadi di zaman Nabi.
Nah, bagaimana jika kita yang mengalaminya? Tiba-tiba bertemu dengan seorang wanita cantik yang membuat tertarik. Mungkin hanya sekilas melihat, namun berakibat hingga bangkit hasrat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan solusinya:
إِذَا أَحَدُكُمْ أَعْجَبَتْهُ الْمَرْأَةُ فَوَقَعَتْ فِى قَلْبِهِ فَلْيَعْمِدْ إِلَى امْرَأَتِهِ فَلْيُوَاقِعْهَا فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ
“Jika salah seorang di antara kalian tertarik dengan seorang wanita hingga wanita itu masuk ke dalam hatinya, hendaklah ia pulang kepada istrinya dan bergaullah dengannya. Karena hal itu akan membentengi apa yang ada dalam jiwanya” (HR. Muslim)
Inilah solusi dari Rasulullah. Jika seorang muslim tergiur dengan wanita yang bukan istrinya, hendaklah ia pulang menemui istrinya, lalu menunaikan hubungan dengan sang istri tercinta.
Salah satu hikmah dari solusi tersebut, dijelaskan Rasulullah melalui hadits ini juga. Bahwa mendatangi istri dan menunaikan hubungan dengannya akan membentengi apa yang ada dalam jiwanya. Entah itu syahwatnya, geloranya, atau bahkan pengaruh hasrat tersebut terhadap ketenangan hati dan kecemerlangan akalnya. Sebagian imam mazhab memberikan fatwa kepada hakim yang menangani perceraian. Apabila ada hakim yang melihat wanita yang akan bercerai tersebut dan tertarik dengannya, ia tak boleh meneruskan sidang. Sebab putusannya bisa tidak adil dan cenderung memutus cerai. Apa yang harus dilakukan hakim tersebut? Hendaklah ia pulang menemui istrinya dan menunaikan hubungan dengannya. Setelah itu, baru kembali ke persidangan dan mengambil keputusan. Insya Allah keputusannya kembali adil.
Mungkin ada yang bertanya, solusi itu untuk laki-laki yang telah menikah. Lalu bagaimana dengan laki-laki yang belum menikah? Jawabannya, segeralah menikah. Jika belum mampu menikah, perbanyaklah puasa. Insya Allah hasrat semacam itu jadi lebih terjaga.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah memiliki kemampuan ba’ah, hendaklah ia menikah. Karena sesungguhnya menikah itu lebih mudah dalam menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barang siapa belum memiliki kemampuan ba’ah, hendaklah ia berpuasa. Karena sesungguhnya puasa itu adalah perisai baginya.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber : keluargacinta.com
menjaga pandangannya (ghadhul bashar).
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (QS. An Nur: 30)
Namun terkadang, meskipun sudah berusaha ghadhul bashar, seorang muslim bertemu atau melihat wanita yang membuatnya tertarik.
Manusiawi jika kadang-kadang dada berdesir, atau hati tergiur karenanya. Sebab hal itu juga disebutkan Rasulullah dalam haditsnya, yang artinya mungkin saja terjadi. Atau bahkan pernah terjadi di zaman Nabi.
Nah, bagaimana jika kita yang mengalaminya? Tiba-tiba bertemu dengan seorang wanita cantik yang membuat tertarik. Mungkin hanya sekilas melihat, namun berakibat hingga bangkit hasrat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan solusinya:
إِذَا أَحَدُكُمْ أَعْجَبَتْهُ الْمَرْأَةُ فَوَقَعَتْ فِى قَلْبِهِ فَلْيَعْمِدْ إِلَى امْرَأَتِهِ فَلْيُوَاقِعْهَا فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ
“Jika salah seorang di antara kalian tertarik dengan seorang wanita hingga wanita itu masuk ke dalam hatinya, hendaklah ia pulang kepada istrinya dan bergaullah dengannya. Karena hal itu akan membentengi apa yang ada dalam jiwanya” (HR. Muslim)
Inilah solusi dari Rasulullah. Jika seorang muslim tergiur dengan wanita yang bukan istrinya, hendaklah ia pulang menemui istrinya, lalu menunaikan hubungan dengan sang istri tercinta.
Salah satu hikmah dari solusi tersebut, dijelaskan Rasulullah melalui hadits ini juga. Bahwa mendatangi istri dan menunaikan hubungan dengannya akan membentengi apa yang ada dalam jiwanya. Entah itu syahwatnya, geloranya, atau bahkan pengaruh hasrat tersebut terhadap ketenangan hati dan kecemerlangan akalnya. Sebagian imam mazhab memberikan fatwa kepada hakim yang menangani perceraian. Apabila ada hakim yang melihat wanita yang akan bercerai tersebut dan tertarik dengannya, ia tak boleh meneruskan sidang. Sebab putusannya bisa tidak adil dan cenderung memutus cerai. Apa yang harus dilakukan hakim tersebut? Hendaklah ia pulang menemui istrinya dan menunaikan hubungan dengannya. Setelah itu, baru kembali ke persidangan dan mengambil keputusan. Insya Allah keputusannya kembali adil.
Mungkin ada yang bertanya, solusi itu untuk laki-laki yang telah menikah. Lalu bagaimana dengan laki-laki yang belum menikah? Jawabannya, segeralah menikah. Jika belum mampu menikah, perbanyaklah puasa. Insya Allah hasrat semacam itu jadi lebih terjaga.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah memiliki kemampuan ba’ah, hendaklah ia menikah. Karena sesungguhnya menikah itu lebih mudah dalam menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barang siapa belum memiliki kemampuan ba’ah, hendaklah ia berpuasa. Karena sesungguhnya puasa itu adalah perisai baginya.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber : keluargacinta.com