Histats

Inilah Sebabnya Di Hari Kiamat Allah Akan Memakaikan Dua Gelang Dari Api Neraka Kepada Wanita Ini

Bagi wanita, perhiasan bukan hanya sekedar untuk menunjang
penampilan, namun juga sebagai alat untuk dapat meningkatkan kepercayaan diri.  Perhiasan untuk wanita banyak macamnya, seperti cincin, gelang, kalung dan anting. Tersedia beragam jenis dan model sebagai pilihan bagi para wanita. Namun tahukah kamu bila nanti di hari kiamat Allah akan memakaikan dua gelang kepada para wanita yang menyukai perhiasan. 

Inilah Sebabnya Di Hari Kiamat Allah Akan Memakaikan Dua Gelang Dari Api Neraka Kepada Wanita Ini


Islam memang memperbolehkan wanita untuk memakai perhiasan. Rasulullah SAW bersabda, “Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku, tetapi diharamkan bagi para pria," (HR. Nasa'i dan Ahmad)

Namun, penggunaan perhiasan tersebut tetap harus memperhatikan tuntunan syar'i. Yaitu, penggunaannya tidak bertujuan untuk pamer, kesombongan apalagi dengan sengaja untuk menarik perhatian orang lain selain suaminya. Selain itu, jika seorang wanita memakai perhiasaan berupa barang-barang berharga, yang wajib dikenai zakat seperti emas dan perak. Maka diwajibkan baginya untuk mengeluarkan zakatnya.

Diceritakan dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata bahwa, “Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama dengan anak wanitanya,  di tangannya ada dua buah gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah pun bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah mengeluarkan zakat emas itu ?” Wanita itu menjawab, “Belum.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau akan merasa senang jika nanti Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.” Wanita itu pun lalu melepas kedua gelangnya dan memberikannya kepada Rasulullah sambil berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya.” (HR. Abu Daud no. 1563 dan An Nasa’i no. 2479. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)

Allah Ta’ala berfirman dalam surat At-Taubah ayat 34-35 bahwa, “ Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lalu di bakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”

Dari Abu Hurairah menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Siapa saja yang memiliki emas atau perak namun tidak mengeluarkan zakatnya maka pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan yang terbuat dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, kemudian disetrika dahinya, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali lempengan itu dingin maka akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia akan melihat tempat kembalinya apakah ke surga ataupun ke neraka.” (HR. Muslim no. 987)

Dari Asma’ binti Yazid, ia berkata, “Aku masuk bersama bibiku untuk menemui Rasulullah dan ketika itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bertanya kepada kami, “Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat emas ini?” Kami jawab, “Tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian merasa takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian gelang dari api neraka. Oleh sebab itu, keluarkanlah zakatnya.” (Lihat Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 155-156)

Sama halnya dengan zakat pada emas dan perak, zakat perhiasan dikeluarkan setiap tahunnya saat haul yaitu mencapai 1 tahun hijriyah dan selama masih mencapai nishob. Ketentuannya yaitu nisab emas adalah sebesar 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas dan perak adalah 200 dirham setara dengan 595 gram perak. Artinya, apabila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar (85 gram) atau perak 200 dirham (595 gram) dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5% atau 1/40.

Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatu pun- yaitu dalam emas- sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, terdapat padanya zat 1/2 dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul" (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).

Berikut contoh perhitungan zakat perhiasan:
Sebuah kalung emas murni ketika  telah mencapai haul beratnya 85 gram. Misalkan harga emas murni yang bukan kalung adalah Rp.500.000,-/gram, maka harga emas yang dimiliki senilai Rp.500.000,-/gram x 85 gram = Rp.42.500.000,-. Namun jika harga emas setelah dibentuk menjadi kalung adalah Rp.60.000.000,-. Maka zakat kalung emas dihitung sebesar 1/40 x Rp.60.000.000,- = Rp.1.500.000,-.

Demikianlah pembahasan mengenai pentingnya mengeluarkan zakat perhiasan yang dimiliki. Sehingga kita dapat terhindar dari azab Allah SWT pada hari pembalasan nanti. Semoga kita bisa menjadi hamba-Nya yang mendapatkan naungan-Nya di hari akhir kelak. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan bagi kita semua.

Sumber: palingyunik.blogspot.co.id