Histats

Beginilah Cara Mendidik Anak Ketika Meninggalkan Shalat

Sebagai seorang muslim dan sekaligus orang tua yang baik,
maka merupakan sebuah kewajiban untuk membekali anak dengan pengetahuan agama. Terutama mengenai kewajiban sebagai seorang hamba Allah yaitu mengerjakan sholat lima waktu. Ketika anak masih berusia dini, maka ia akan memperhatikan lalu mencontoh perilaku yang dilakukan orang-orang disekitarnya termasuk orang tuanya.

Beginilah Cara Mendidik Anak Ketika Meninggalkan Shalat


Dalam Al-Qur’an banyak terdapat ayat-ayat yang memerintahkan untuk mengerjakan sholat. Inilah yang menjadi alasan tentang betapa pentingnya untuk mengajarkan shalat kepada anak-anak Anda. Namun kadang kala, dalam proses belajar tersebut anak-anak lebih memilih untuk melakukan kegiatan kesukaannya dibandingkan meluangkan sedikit waktu untuk belajar shalat. Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian orang tua dan menemukan metode-metode yang mampu untuk menarik agar sang anak mau mengerjakan shalat.

Abu Daud (no. 495) dan Ahmad (6650) telah meriwayatkan dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka."(Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa'u Ghalil, no. 247).

Ibnu Qudamah mengungkapkan dalam kitab Al-Mughini, ia mengatakan jika perintah dan pengajaran mengenai shalat berlaku saat masih anak-anak agar terbiasa mengerjakan shalat dan tidak meninggalkannya ketika sudah baligh ataupun dewasa.

As-Subki berkata, "Orang tua diwajibkan memerintahkan anaknya untuk melakukan shalat saat mereka telah berusia tujuh tahun dan memukulnya (apabila masih belum melaksanakan shalat) saat mereka berusia sepuluh tahun. Kami tidak mengingkari wajibnya perintah terhadap perkara yang tidak wajib, atau memukul terhadap perkara yang tidak wajib. Jika kita boleh memukul binatang untuk mendidik mereka, apalagi terhadap anak? Hal itu semata-mata untuk kebaikannya dan agar dia terbiasa sebelum masuk usia balig."

Dengan demikian, anak-anak diperintahkan untuk melaksanakan shalat ketika telah memasuki usia tujuh tahun, dan apabila mereka belum melaksanakannya maka ia boleh dipukul. Pendidikan yang harus diberikan oleh orang tua tidak hanya terbatas pada masalah shalat saja, namun juga tentang berpuasa, membaca Al-Qur’an, bersedekah dan akidah akhlak sederhana sesuai usia mereka. Hal ini harus dilakukan oleh para orang tua sebagai garda terdepan dalam menggiring akhlak anak. Selanjutnya jelaskan secara sederhana bahwa shalat berfungsi untuk mencegah keburukan dan hal yang dicintai Allah sehingga akan mendapatkan pahala dan merupakan sebuah kewajiban.

Dijelaskan bahwa masalah memukul anak yang tidak melaksanakan shalat yaitu berupa pukulan yang tidak melukai, tidak membuat kulit luka, dan tidak membuat tulang atau gigi menjadi patah. Pukulan di bagian punggung  atau pundak dan semacamnya. Dan hindari memukul wajah Nabi SAW melarang untuk memukul di wajah. Selain itu pukulan itu hendaknya tidak lebih dari sepuluh kali, karena tujuannya semata hanya untuk pendidikan dan bukanlah sebuah hukuman kecuali jika dibutuhkan untuk menjelaskan hal tersebut karena banyaknya anak-anak yang melalaikan shalat, atau semacamnya.

Dari Abu Burdah Al-Anshar, dia mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Seseorang tidak boleh dipukul lebih dari sepuluh kali kecuali dalam masalah hudud (hukuman tetap) dari Allah Ta'ala." (HR. Bukhari, no. 6456, Muslim, no. 3222)

Tujuan pemukulan ini hanyalah agar si anak taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan semata-mata untuk kebaikannya dan jangan sampai timbul perasaan benci pada diri sang anak terhadap kewajibannya karena ketika meninggalkannya maka ia akan dipukul.

 Syekh Ibn Baz rahimahullah berkata, "Perhatikanlah keluarga dan jangan lalai dari mereka. Hendaknya kalian bersungguh-sungguh untuk kebaikan mereka. Dan perintahkanlah putra putri kalian untuk melaksanakan shalat ketika berusia tujuh tahun, pukullah mereka saat meninggalkan shalat ketika berusia sepuluh tahun dengan pukulan ringan yang dapat mendorong mereka agar taat kepada Allah dan untuk membiasakan mereka menunaikan shalat pada waktunya agar mereka istiqomah di jalan Allah serta mengenal yang haq sebagaimana dijelaskan dari riwayat shahih dari Nabi SAW." (Majmu Fatawa Bin Baz, 6/46)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Nabi SAW telah memerintahkan agar kita menyuruh anak-anak kita melakukan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, atau memukul mereka saat mereka telah berusia sepuluh tahun. Padahal saat itu mereka belum berusia balig. Dan tujuannya agar mereka terbiasa melakukan ketaatan dan akrab dengannya. Sehingga akan terasa mudah dilakukan dan mereka mencintainya. Begitupula halnya dengan perkara  yang tidak terpuji, maka tidak selayaknya mereka dibiasakan sejak kecil meskipun belum balig, agar nantinya tidak terbiasa dan akrab ketika sudah besar." (Fatawa Nurun ala Darb, 11/386)

Beliau juga berkata, "Perintah ini bermakna wajib. Akan tetapi harus dibatasi jika pemukulan itu dapat mendatangkan manfaat. Karena terkadang, tidak terdapat manfaat dari pemukulan kepada anak-anak melainkan hanya sekedar jeritan dan tangis yang tidak bermanfaat. Kemudian, yang dimaksud dengan pukulan ialah pukulan yang tidak melukai.  Serta pukulan yang mendatangkan perbaikan bukan mencelakakan." (Liqo Al-Bab Al-Maftuh, 95/18)

Dan beliau juga berkata, "Tidak boleh memukul dengan pukulan yang melukai, dan juga tidak boleh memukul di wajah atau di bagian lain yang dapat mematikan. Hendaknya dipukul di bagian punggung atau pundak atau semacamnya yang tidak membahayakan. Memukul wajah dapat membawa bahaya, karena wajah merupakan bagian teratas dari tubuh manusia dan paling mulia. Jika dipukul bagian wajah, maka sang anak merasa terhinakan melebihi jika dipukul di bagian punggung. Karena itulah memukul pada wajah dilarang." Fatawa Nurun ala Darb (13/2)



Sumber: palingyunik.blogspot.co.id