ISLAM adalah agama yang sempurna. Kehidupan sehari-hari
sangat diperhatikan dalam Islam. Tak terkecuali dalam masalah penampilan. Dari ujung kaki sampai ujung rambut juga diatur dalam agama mulia ini. Terkait dengan rambut, menurut para Ulama ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan bagi seorang muslim. Antara lain:
Qaza’
Dalam kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Qaza’ adalah tindakan mencukur rambut anak kecil pada beberapa titik (secara acak) dan membiarkannya di beberapa titik lainnya sehingga tidak beraturan seperti gumpalan awan. Menurut Imam Nawawi qaza’ adalah mencukur sebagian kepala secara total.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,
ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻘَﺰَﻉِ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang dari Qaza’.”
Ditanyakan kepada Nâfi’ yang meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, “Apa Qaza’ itu?” Nâfi’ menjawab, “Sebagian kepala anak kecil digundul, dan sebagian yang lainnya ditinggalkan.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Lafazh hadits milik Muslim)
Dalam hal ini, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam melarang kegiatan qaza’ ini sebagaimana sabda beliau: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya.”
Terkait sifat rambut Rasulullah, Aisyah ra berkata: “Posisi rambut Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam adalah di atas ujung daun telinga dan di bawah ubun-ubun.”
Para ulama menyebutkan bahwa Qaza’ memiliki empat bentuk;
Pertama, menggundul tanpa berurut. Dia menggundul bagian kanan, bagian kiri, ubun-ubun dan tengguknya.
Kedua, menggundul bagian tengah dan meninggalkan dua bagian lainnya.
Ketiga, menggundul samping-sampingnya dan membiarkan bagian tengahnya.
Keempat, menggundul ubun-ubun saja dan membiarkan bagian yang lainnya. (Baca Asy-Syarah Al-Mumti’ 1/167 karya Syaikh Ibnu ‘Utsamin dan Asy-Syarh Al-Mukhtashar ‘Alâ Zâd Al-Mustaqni’ 1/123 karya Syaikh Shalih Al-Fauzan)
Memanjangkan rambut bila tak memuliakan (merapikan)
Dalam beberapa riwayat disebutkan, rambut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam panjangnya sampai menyentuh bahunya, sebagaimana dalam banyak hadits, seperti:
عَنِ الْبَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ يَقُوْلُ مَا رَأَيْتُ مِنْ ذِيْ لِمَّةٍ أَحْسَنَ مِنْهُ وَفِيْ رِوَايَةٍ كَانَ يَضْرِبُ شَعْرَهُ مَنْكِبَيْهِ
Dari Bara’ bin Azib, dia berkata, “Aku tidak pernah melihat rambut melampaui ujung telinga seorang pun yang lebih bagus dari (rambut) Rasulullah.” Dalam suatu riwayat lain, “Rambut Rasulullah sampai mengenai kedua bahunya.” (HR. Muslim)
Namun berkaitan dengan hukum memanjangkannya, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa hal itu hukumnya sunnah. Sedang yang lain tidak.
Yang berdalil memanjangkan rambut adalah sunnah, berasal dari perbuatan Nabi. Dan meniru Nabi adalah ibadah, sebagaimana dalil Al-Quran;
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21)
Sedang pendapat kedua memanjangkan rambut hukumnya bukan sunnah, tetapi hanya sekadar adat kebiasaan, dan hukumnya mubah (boleh dilakukan dan boleh tidak).
Yang jelas, memanjangkan rambut harusnya memuliakan dan merawatnya dengan rapi. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda: “Siapa yang memelihara rambutnya maka hendaklah memuliakannya”.
Arti memuliakan rambut adalah meminyakinya, menyisirnya, dan tidak mencukurnya secara total karena hal tersebut bertentangan dengan memuliakan rambut.
Salah seorang sahabat datang kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam dalam keadaan rambut dan jenggot yang acak-acakan. Kemudian Nabi saw menyuruhnya pulang untuk merapikan setelah rapi baru kembali lagi kepada beliau. Setelah itu, Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda: “Tidakkah yang seperti ini lebih baik daripada kalian datang dalam kondisi rambut acak-acakkan dan tidak berminyak sehingga berpenampilan seperti setan?”
Mencat uban dengan warna hitam
Pada hari pembebasan kota Mekkah Abu Quhafah dihadapkan kepada Rasulullah yang saat itu rambutnya terlihat sangat putih. Kemudian Rasul menyuruhnya untuk pergi ke tempat isterinya agar isterinya mewarnai rambutnya dan menghindari warna hitam.
Anas bin Malik pernah ditanya tentang cat rambut Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam. Kemudian ia menjawab: “Rambut Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam tidak beruban kecuali sedikit. Akan tetapi, Abu Bakar dan Umar sepeninggal beliau mewarnai rambut mereka dengan daun pacar/ inai dan daun katam (sejenis tumbuhan untuk menyuburkan rambut).”
Berdasarkan hal itu, para salafush sholeh dan tabi’in berpendapat bahwa tidak mencatnya lebih baik berdasarkan hadits Rasulullah yang melarang mencat Uban juga beliau tidak mencat ubannya.
Diriwayatkan Abu Daud, dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ (والحديث صححه الألباني في صحيح أبي داود)
“Akan ada di akhir zaman, kaum yang menyemir rambutnya seperti bulu merpati, maka dia tidak mencium bau surga.” (Dalam Shahih Abu Daud)
Menyambung rambut
Menyambung rambut baik itu dengan rambut manusia maupun rambut hewan hukumnya dilarang. Berikut menurut Imam Malik, Ath-Thabari dan banyak Ulama lain menyatakan bahwa menyambung rambut baik itu dengan rambut, wol atau potongan kain dilarang. Sebagaimana sabda Nabi: “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung.”
Nah, mari kenali gaya dan potongan rambut anak-anak kita agar tidak jauh dari perintah Nabi kita.*/Khoirul Mu’min, dari berbagai sumber
Rep: Admin Hidcom
Editor: Cholis Akbar
Sumber : hidayatullah.com
sangat diperhatikan dalam Islam. Tak terkecuali dalam masalah penampilan. Dari ujung kaki sampai ujung rambut juga diatur dalam agama mulia ini. Terkait dengan rambut, menurut para Ulama ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan bagi seorang muslim. Antara lain:
Qaza’
Dalam kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Qaza’ adalah tindakan mencukur rambut anak kecil pada beberapa titik (secara acak) dan membiarkannya di beberapa titik lainnya sehingga tidak beraturan seperti gumpalan awan. Menurut Imam Nawawi qaza’ adalah mencukur sebagian kepala secara total.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,
ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻘَﺰَﻉِ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang dari Qaza’.”
Ditanyakan kepada Nâfi’ yang meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, “Apa Qaza’ itu?” Nâfi’ menjawab, “Sebagian kepala anak kecil digundul, dan sebagian yang lainnya ditinggalkan.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Lafazh hadits milik Muslim)
Dalam hal ini, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam melarang kegiatan qaza’ ini sebagaimana sabda beliau: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya.”
Terkait sifat rambut Rasulullah, Aisyah ra berkata: “Posisi rambut Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam adalah di atas ujung daun telinga dan di bawah ubun-ubun.”
Para ulama menyebutkan bahwa Qaza’ memiliki empat bentuk;
Pertama, menggundul tanpa berurut. Dia menggundul bagian kanan, bagian kiri, ubun-ubun dan tengguknya.
Kedua, menggundul bagian tengah dan meninggalkan dua bagian lainnya.
Ketiga, menggundul samping-sampingnya dan membiarkan bagian tengahnya.
Keempat, menggundul ubun-ubun saja dan membiarkan bagian yang lainnya. (Baca Asy-Syarah Al-Mumti’ 1/167 karya Syaikh Ibnu ‘Utsamin dan Asy-Syarh Al-Mukhtashar ‘Alâ Zâd Al-Mustaqni’ 1/123 karya Syaikh Shalih Al-Fauzan)
Memanjangkan rambut bila tak memuliakan (merapikan)
Dalam beberapa riwayat disebutkan, rambut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam panjangnya sampai menyentuh bahunya, sebagaimana dalam banyak hadits, seperti:
عَنِ الْبَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ يَقُوْلُ مَا رَأَيْتُ مِنْ ذِيْ لِمَّةٍ أَحْسَنَ مِنْهُ وَفِيْ رِوَايَةٍ كَانَ يَضْرِبُ شَعْرَهُ مَنْكِبَيْهِ
Dari Bara’ bin Azib, dia berkata, “Aku tidak pernah melihat rambut melampaui ujung telinga seorang pun yang lebih bagus dari (rambut) Rasulullah.” Dalam suatu riwayat lain, “Rambut Rasulullah sampai mengenai kedua bahunya.” (HR. Muslim)
Namun berkaitan dengan hukum memanjangkannya, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa hal itu hukumnya sunnah. Sedang yang lain tidak.
Yang berdalil memanjangkan rambut adalah sunnah, berasal dari perbuatan Nabi. Dan meniru Nabi adalah ibadah, sebagaimana dalil Al-Quran;
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21)
Sedang pendapat kedua memanjangkan rambut hukumnya bukan sunnah, tetapi hanya sekadar adat kebiasaan, dan hukumnya mubah (boleh dilakukan dan boleh tidak).
Yang jelas, memanjangkan rambut harusnya memuliakan dan merawatnya dengan rapi. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda: “Siapa yang memelihara rambutnya maka hendaklah memuliakannya”.
Arti memuliakan rambut adalah meminyakinya, menyisirnya, dan tidak mencukurnya secara total karena hal tersebut bertentangan dengan memuliakan rambut.
Salah seorang sahabat datang kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam dalam keadaan rambut dan jenggot yang acak-acakan. Kemudian Nabi saw menyuruhnya pulang untuk merapikan setelah rapi baru kembali lagi kepada beliau. Setelah itu, Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda: “Tidakkah yang seperti ini lebih baik daripada kalian datang dalam kondisi rambut acak-acakkan dan tidak berminyak sehingga berpenampilan seperti setan?”
Mencat uban dengan warna hitam
Pada hari pembebasan kota Mekkah Abu Quhafah dihadapkan kepada Rasulullah yang saat itu rambutnya terlihat sangat putih. Kemudian Rasul menyuruhnya untuk pergi ke tempat isterinya agar isterinya mewarnai rambutnya dan menghindari warna hitam.
Anas bin Malik pernah ditanya tentang cat rambut Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam. Kemudian ia menjawab: “Rambut Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam tidak beruban kecuali sedikit. Akan tetapi, Abu Bakar dan Umar sepeninggal beliau mewarnai rambut mereka dengan daun pacar/ inai dan daun katam (sejenis tumbuhan untuk menyuburkan rambut).”
Berdasarkan hal itu, para salafush sholeh dan tabi’in berpendapat bahwa tidak mencatnya lebih baik berdasarkan hadits Rasulullah yang melarang mencat Uban juga beliau tidak mencat ubannya.
Diriwayatkan Abu Daud, dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ (والحديث صححه الألباني في صحيح أبي داود)
“Akan ada di akhir zaman, kaum yang menyemir rambutnya seperti bulu merpati, maka dia tidak mencium bau surga.” (Dalam Shahih Abu Daud)
Menyambung rambut
Menyambung rambut baik itu dengan rambut manusia maupun rambut hewan hukumnya dilarang. Berikut menurut Imam Malik, Ath-Thabari dan banyak Ulama lain menyatakan bahwa menyambung rambut baik itu dengan rambut, wol atau potongan kain dilarang. Sebagaimana sabda Nabi: “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung.”
Nah, mari kenali gaya dan potongan rambut anak-anak kita agar tidak jauh dari perintah Nabi kita.*/Khoirul Mu’min, dari berbagai sumber
Rep: Admin Hidcom
Editor: Cholis Akbar
Sumber : hidayatullah.com