Histats

APA HUKUM SUAMI YANG MINUM AIR SUSU ISTRINYA

Tausiah Islam - TAK ada yang tidak transparan dalam Islam, tergolong
soal urusan ranjang. Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik serta detil, jadi semua terbuka, serta dibolehkan untuk dibicarakan.
Baca Juga : Kepintaran Si Anak Bodoh

APA HUKUM SUAMI YANG MINUM AIR SUSU ISTRINYA

SUAMI YANG MINUM AIR SUSU ISTRINYA

Satu faktor yang mungkin tidak bakal dapat terhindarkan dalam hubungan suami istri merupakan percumbuan sebelum serta ketika melakukan hubungan yang dalam Islam ini sangat suci. Bagaimana apabila istri kemudian tengah berada dalam kondisi menyusui?
Baca Juga : Prasangka Buruk


Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan faktor ini dianjurkan, apabila dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga mengharapkan supaya istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.

Adapun ketika kondisi istri tengah menyusui bayi, kemudian suami minum susu istri, para ulama ada bebarapa pendapat di sebagian kalangan.

Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang berbicara boleh serta ada yang me-makruh-kan.

Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang telah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, tergolong perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”

Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan serta jawaban, “Bolehkah menyusu seusai dewasa? Ada yang berbicara tidak boleh. Sebab susu tergolong tahap dari tubuh manusia, jadi tidak boleh dimanfaatkan, kecuali apabila tersedia kebutuhan yang mendesak.”

Sikap yang lebih cocok merupakan suami berusaha supaya tidak minum susu istri dengan sengaja, sebab dua hal:

Keluar dari perselisihan ulama. Sebab ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumimakruh.
Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.

Suami yang sempat minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dia menjadi anak persusuan bagi istrinya.

Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui orang dewasa tidak memberi akibat apapun, sebab menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan merupakan menyusui sebanyak lima kali alias lebih serta dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan akibat apapun. Oleh sebab itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, jadi si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338). Wallohu alam bi shawwab.