Tausiah Islam - Banyak diantara kami yang bertanya apakah menggosok gigi
serta berkumur bisa mengabolisi puasa?
Namun, pasti untuk menjawab faktor itu butuh didasari oleh pendapat dari ahlinya, yaitu pakar fiqih yang terbukti mempelajari ilmu mengenai tata tutorial beribadah.
Kalau kami teliti hadits-hadits nabi, kami bakal menemukan berbagai riwayat yang justru membolehkan seseorang berkumur, asalkan tak berlebihan jadi sangatlah ada yang masuk ke dalam rongga tubuh.
Riwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Dari Umar bin Al-Khatab ra. berkata, “Suatu hari aku beristirahat serta mencium isteriku sedangkan aku berpuasa. Lalu aku datangi nabi SAW serta bertanya, “Aku sudah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku sudah mencium dalam keadaan berpuasa.”
Rasulullah SAW menjawab, “Tidakkah kalian tahu hukumnya bila kalian berkumur dalam keadaan berpuasa?” Aku menjawab, “Tidak mengabolisi puasa.” Rasulullah SAW menjawab, “Maka mencium itu pun tak mengabolisi puasa.” (HR Ahmad serta Abu Daud)
Selain itu juga ada hadits lain yang juga seringkali ditetapkan oleh para ulama sebagai dalil kebolehan berkumur pada saat berpuasa.
Dari Laqith bin Shabrah ra. mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sempurnakanlah wudhu’, serta basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyak (memasukkan air ke hidung), kecuali bila sedang berpuasa.” (HR Arba’ah serta Ibnu Khuzaemah menshahihkannya).
Meski hadits ini mengenai istinsyaq (memasukkan air ke hidung), tetapi para ulama menyakamakan hukumnya dengan berkumur.
Intinya, yang dilarang hanya jika dilakukan dengan berlebihan, jadi dikhawatirkan bakal terminum.
Sedangkan bila istinsyaq alias berkumur biasa saja sebagaimana umumnya, jadi hukumnya tak bakal mengabolisi puasa.
Maka dengan adanya dua dalil atsar ini, logika kami untuk mengatakan bahwa berkumur itu mengabolisi puasa menjadi gugur dengan sendirinya.
Sebab yang menetapkan batal alias tidaknya puasa bukan semata-mata logika kami saja, melainkan logika pun masih wajib mengacu terhadap dalil-dalil syar’i yang ada.
Bila tak ada dalil yang dengan cara sharih serta shaih, barulah analogi serta qiyas yang berdasarkan logika bisa dimainkan.
Bahkan berbagai hadits lain membolehkan faktor yang lebih parah dari sekedar berkumur, yaitu kebolehan seorang yang berpuasa untuk mencicipi masakan.
Dari Ibnu Abbas ra, “Tidak mengapa seorang yang berpuasa untuk mencicipi cuka alias masakan lain, selagi tak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari dengan cara muallaq dengan sanad yang hasan 3/47)
Juga tak merusak puasa bila seseorang bersiwak alias menggosok gigi. Walau tanpa pasta gigi, masih saja zat-zat yang ada di dalam batang kayu siwak itu bercampur dengan air liur yang pastinya dengan cara logika tergolong ke dalam kategori makan serta minum.
Namun sebab ada hadits yang dengan cara tegas menyebutkan ketidak-batalannya, jadi pasti saja kami ikuti apa yang dikatakan hadits tersebut.
Dari Nafi’ dari Ibnu Umar ra. bahwa beliau memandang tak mengapa seorang yang puasa bersiwak. (HR Abu Syaibah dengan sanad yang shahih 3/35) (tribunnews)
serta berkumur bisa mengabolisi puasa?
Namun, pasti untuk menjawab faktor itu butuh didasari oleh pendapat dari ahlinya, yaitu pakar fiqih yang terbukti mempelajari ilmu mengenai tata tutorial beribadah.
Baca Juga : 10 Perilaku Durhaka Istri Terhadap Suami
Boleh atau Tidak Sikat Gigi dan Kumur Saat Kita Sedang Puasa?
Berikut merupakan pemaparan dari Ustadz Ahmad Sarwat, LC. dari rumahfiqih.com mengenai hukum menggosok gigi serta berkumur ketika berpuasa.Kalau kami teliti hadits-hadits nabi, kami bakal menemukan berbagai riwayat yang justru membolehkan seseorang berkumur, asalkan tak berlebihan jadi sangatlah ada yang masuk ke dalam rongga tubuh.
Baca Juga : Kekuatan Api Kasih Sayang
Riwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Dari Umar bin Al-Khatab ra. berkata, “Suatu hari aku beristirahat serta mencium isteriku sedangkan aku berpuasa. Lalu aku datangi nabi SAW serta bertanya, “Aku sudah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku sudah mencium dalam keadaan berpuasa.”
Rasulullah SAW menjawab, “Tidakkah kalian tahu hukumnya bila kalian berkumur dalam keadaan berpuasa?” Aku menjawab, “Tidak mengabolisi puasa.” Rasulullah SAW menjawab, “Maka mencium itu pun tak mengabolisi puasa.” (HR Ahmad serta Abu Daud)
Selain itu juga ada hadits lain yang juga seringkali ditetapkan oleh para ulama sebagai dalil kebolehan berkumur pada saat berpuasa.
Dari Laqith bin Shabrah ra. mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sempurnakanlah wudhu’, serta basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyak (memasukkan air ke hidung), kecuali bila sedang berpuasa.” (HR Arba’ah serta Ibnu Khuzaemah menshahihkannya).
Meski hadits ini mengenai istinsyaq (memasukkan air ke hidung), tetapi para ulama menyakamakan hukumnya dengan berkumur.
Intinya, yang dilarang hanya jika dilakukan dengan berlebihan, jadi dikhawatirkan bakal terminum.
Sedangkan bila istinsyaq alias berkumur biasa saja sebagaimana umumnya, jadi hukumnya tak bakal mengabolisi puasa.
Maka dengan adanya dua dalil atsar ini, logika kami untuk mengatakan bahwa berkumur itu mengabolisi puasa menjadi gugur dengan sendirinya.
Sebab yang menetapkan batal alias tidaknya puasa bukan semata-mata logika kami saja, melainkan logika pun masih wajib mengacu terhadap dalil-dalil syar’i yang ada.
Bila tak ada dalil yang dengan cara sharih serta shaih, barulah analogi serta qiyas yang berdasarkan logika bisa dimainkan.
Bahkan berbagai hadits lain membolehkan faktor yang lebih parah dari sekedar berkumur, yaitu kebolehan seorang yang berpuasa untuk mencicipi masakan.
Dari Ibnu Abbas ra, “Tidak mengapa seorang yang berpuasa untuk mencicipi cuka alias masakan lain, selagi tak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari dengan cara muallaq dengan sanad yang hasan 3/47)
Juga tak merusak puasa bila seseorang bersiwak alias menggosok gigi. Walau tanpa pasta gigi, masih saja zat-zat yang ada di dalam batang kayu siwak itu bercampur dengan air liur yang pastinya dengan cara logika tergolong ke dalam kategori makan serta minum.
Namun sebab ada hadits yang dengan cara tegas menyebutkan ketidak-batalannya, jadi pasti saja kami ikuti apa yang dikatakan hadits tersebut.
Dari Nafi’ dari Ibnu Umar ra. bahwa beliau memandang tak mengapa seorang yang puasa bersiwak. (HR Abu Syaibah dengan sanad yang shahih 3/35) (tribunnews)