Syeikh ‘Utsaimin menjawab:
Yang pertama:
Darah yang keluar dari hewan yang najis maka sedikit/banyaknya najis, contoh darah yang keluar dari babi/anjing baik ketika hewan tersebut hidup ataupun mati.
Yang kedua:
Darah yang keluar dari hewan yang suci ketika masa hidupnya dan najis ketika sudah mati. Ketika hidupnya maka darah itu najis akan tetapi dimaafkan jika hanya sedikit.
Dalil yang menjelaskan najisnya darah tersebut ketika hewan itu sudah mati adalah firman Allah: “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang-orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor-…” (Al An’am: 145)
Yang ketiga:
Darah yang keluar dari hewan yang ketika hidup dan matinya adalah suci maka darah itu suci. Yang dikecualikan dari hal ini adalah darah manusia karena pada waktu hidupnya adalah suci begitupun ketika meninggal. Walaupun begitu, jumhur ulama mengatakan najis akan tetapi dimaafkan jika sedikit.
Yang keempat:
Darah yang keluar dari qubul dan dubur maka darah ini najis dan tidak dimaafkan walaupun sedikit, karena Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- ketika ditanya oleh para wanita tentang darah haidh yang terkena baju, beliau memerintahkan untuk mencucinya tanpa diperinci.
Adapun darah yang keluar selain dari kedua jalan itu maka tidak membatalkan wudhu baik sedikit ataupun banyak, seperti mimisan atau luka.
Ini adalah beberapa jenis darah yang kami bagi jika keluar dari hewan yang hidup, adapun jika keluar dari hewan yang sudah mati yang disembelih secara syar’i maka itu adalah suci.
Sumber : mamaqfa2.wordpress.com
Yang pertama:
Darah yang keluar dari hewan yang najis maka sedikit/banyaknya najis, contoh darah yang keluar dari babi/anjing baik ketika hewan tersebut hidup ataupun mati.
Baca Juga : 5 Maksiat Ini Disegerakan Balasannya di Akhir Zaman
Yang kedua:
Darah yang keluar dari hewan yang suci ketika masa hidupnya dan najis ketika sudah mati. Ketika hidupnya maka darah itu najis akan tetapi dimaafkan jika hanya sedikit.
Dalil yang menjelaskan najisnya darah tersebut ketika hewan itu sudah mati adalah firman Allah: “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang-orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor-…” (Al An’am: 145)
Yang ketiga:
Darah yang keluar dari hewan yang ketika hidup dan matinya adalah suci maka darah itu suci. Yang dikecualikan dari hal ini adalah darah manusia karena pada waktu hidupnya adalah suci begitupun ketika meninggal. Walaupun begitu, jumhur ulama mengatakan najis akan tetapi dimaafkan jika sedikit.
Yang keempat:
Darah yang keluar dari qubul dan dubur maka darah ini najis dan tidak dimaafkan walaupun sedikit, karena Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- ketika ditanya oleh para wanita tentang darah haidh yang terkena baju, beliau memerintahkan untuk mencucinya tanpa diperinci.
Adapun darah yang keluar selain dari kedua jalan itu maka tidak membatalkan wudhu baik sedikit ataupun banyak, seperti mimisan atau luka.
Baca Juga : Perkawinan Hamil Zina, Perlukah Nikah Ulang?
Ini adalah beberapa jenis darah yang kami bagi jika keluar dari hewan yang hidup, adapun jika keluar dari hewan yang sudah mati yang disembelih secara syar’i maka itu adalah suci.
Sumber : mamaqfa2.wordpress.com