Histats

Bagaimanakah Hukumnya Mengkoleksi Patung?

Islam mengharamkan patung serta semua foto yang bertubuh,
semacam patung manusia serta binatang. Tingkat keharaman itu bakal bertambah bila patung tersebut adalah bentuk orang yang diagungkan, semisal raja, Nabi, Al Masih, alias Maryam; alias berbentuk sesembahan para penyembah berhala, semisal sapi bagi orang Hindu.
Baca Juga : Shalat Sambil Menggendong Bayi Bolehkah

Bagaimanakah Hukumnya Mengkoleksi Patung?


Maka yang demikian itu tingkat keharamannya terus kuat jadi kadang-kadang hingga pada tingkat kafir alias mendekati kekafiran, serta orang yang menghalalkannya dianggap kafir.

Islam sangat menaruh perhatian dalam merawat tauhid, serta semua faktor yang bakal bersentuhan dengan aqidah tauhid ditutup rapat-rapat.

Sebagian orang mengatakan, “Pendapat semacam ini berlaku hanya pada zaman berhala serta penyembahan berhala, adapun kini tak ada lagi berhala serta penyembah berhala.” Ucapan ini tak benar, sebab pada zaman kami kini ini tetap ada orang yang menyembah berhala serta menyembah sapi alias binatang lainnya.

Mengapa kami mengingkari kenyataan ini? Bahkan di Eropa tak sedikit kami jumpai orang yang tak sekadar menyembah berhala. Kamu bakal menyaksikan bahwa pada era teknologi canggih ini mereka tetap menggantungkan sesuatu pada tapal kudanya umpama, alias pada kendaraannya sebagai tangkal.

Manusia pada setiap zaman rutin saja ada yang mempercayai khurafat. Serta kelemahan akal manusia kadang-kadang menyebabkan mereka menerima sesuatu yang tak benar, jadi orang yang mengaku berperadaban serta cendekia pun bisa terjatuh ke dalam lembah kebatilan, yang sebetulnya faktor ini tak bisa diterima oleh akal orang buta huruf sekalipun.

Islam jauh-jauh sudah mengantisipasi faktor itu jadi mengharamkan segala sesuatu yang bisa menggiring kebiasaan tersebut terhadap sikap keberhalaan, alias yang didalamnya mengandung unsur-unsur keberhalaan. Sebab itulah Islam mengharamkan patung. Sebab itulah Islam mengharamkan patung. Serta patung-patung pemuka Mesir tempo dulu tergolong ke dalam tipe ini.

Bahkan ada orang yang menggantungkan patung-patung tersebut untuk jimat, semacam memasang kepala “naqratiti” alias lainnya untuk menangkal hasad, jin, alias ‘ain. Dengan demikian, keharamannya menjadi berlipat ganda sebab bergabung antara haramnya jimat serta haramnya patung.
Baca Juga : Apa Boleh Merayakan Ulang Tahun Anak dalam Islam?

Kesimpulannya, patung itu tak diperbolehkan (haram), kecuali patung (boneka) untuk permainan anak-anak kecil, serta setiap muslim harus menjauhinya.