Keindahan rumah tangga adalah di mana ada canda tawa, marah,
cemburu, menginginkan perhatian yang muncul karena adanya cinta sehingga menimbulkan rasa memiliki terhadap pasangan.
Namun ketika tindakan suami menurut persepsi kita berlebihan jika ia lebih mementingkan keluarganya, sering menyuplai kebutuhan orang tuanya atau adik-adiknya misalnya, ada yang perlu kita ketahui bahwa sebelum menikah, seorang anak, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kewajiban yang besar kepada kedua orang tuanya, terutama kepada ibundanya. Bila seorang anak laki-laki yang telah menikah, maka kewajiban berbakti kepada ibu ini tidak hilang, jadi suami adalah hak ibunda.
Hal itu diisyaratkan pula dalam firman Allah swt, “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun –selambat-lambat waktu menyapih ialah setelah anak berumur dua tahun, bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (Luqman: 14)
Tentu kita harus membayangkann jika kita di posisi seperti suami dengan keadaan keluarga kita sendiri yang masih membutuhkan topangan ekonomi dari kita sementara pasangan kita keberatan. Di sinilah pentingnya istri ikut berbagi pahala dalam tolong-menolong (ta’awun) apalagi keluarga suami bukan hanya sekedar saudara kita dalam ukhuwah Islamiyah, tapi lebih dari itu mereka adalah keluarga kita juga.
Bagaimana jika kebutuhan keluarga kecil kita sendiri justru dinomorduakan?Hal yang penting dalam rumah tangga adalah komunikasi, membicarakannya adalah jalan yang paling bagus. Mengatur suasana yang kondusif di rumah untuk mengobrol adalah langkah awal untuk mulai berbicara. Menggunakan bahasa yang baik seperti terlebih dahulu berterima kasih atas kasih sayang yang telah diberikan suami selama ini, menanyakan dan memuji pekerjaannya dan sebagainya. serta tidak menggunakan kalimat yang bermuatan tuduhan, akan membuat komunikasi sesuai harapan.
Sebagai informasi bagi Sahabat Ummi, Negara turut mengatur tentang hak dan kewajiban dari suami dan istri. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 34, mengatur tentang hak dan kewajiban suami-istri, sebagaimana kami kutipkan di bawah ini:
Pasal 30: Suami-istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.
Pasal 34
1. Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
2. Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Kami percaya bukan perceraian yang menjadi tujuan akhir rumah tangga. Oleh karenanya tetap semangat untuk merajut cinta dengan suami, si lelaki terbaik pilihan hati.
Sumber : http://www.ummi-online.com/
cemburu, menginginkan perhatian yang muncul karena adanya cinta sehingga menimbulkan rasa memiliki terhadap pasangan.
Baca Juga : Ini Manfa'at Dibalik Sunnah Menjaga Wudhu
Namun ketika tindakan suami menurut persepsi kita berlebihan jika ia lebih mementingkan keluarganya, sering menyuplai kebutuhan orang tuanya atau adik-adiknya misalnya, ada yang perlu kita ketahui bahwa sebelum menikah, seorang anak, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kewajiban yang besar kepada kedua orang tuanya, terutama kepada ibundanya. Bila seorang anak laki-laki yang telah menikah, maka kewajiban berbakti kepada ibu ini tidak hilang, jadi suami adalah hak ibunda.
Hal itu diisyaratkan pula dalam firman Allah swt, “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun –selambat-lambat waktu menyapih ialah setelah anak berumur dua tahun, bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (Luqman: 14)
Tentu kita harus membayangkann jika kita di posisi seperti suami dengan keadaan keluarga kita sendiri yang masih membutuhkan topangan ekonomi dari kita sementara pasangan kita keberatan. Di sinilah pentingnya istri ikut berbagi pahala dalam tolong-menolong (ta’awun) apalagi keluarga suami bukan hanya sekedar saudara kita dalam ukhuwah Islamiyah, tapi lebih dari itu mereka adalah keluarga kita juga.
Bagaimana jika kebutuhan keluarga kecil kita sendiri justru dinomorduakan?Hal yang penting dalam rumah tangga adalah komunikasi, membicarakannya adalah jalan yang paling bagus. Mengatur suasana yang kondusif di rumah untuk mengobrol adalah langkah awal untuk mulai berbicara. Menggunakan bahasa yang baik seperti terlebih dahulu berterima kasih atas kasih sayang yang telah diberikan suami selama ini, menanyakan dan memuji pekerjaannya dan sebagainya. serta tidak menggunakan kalimat yang bermuatan tuduhan, akan membuat komunikasi sesuai harapan.
Sebagai informasi bagi Sahabat Ummi, Negara turut mengatur tentang hak dan kewajiban dari suami dan istri. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 34, mengatur tentang hak dan kewajiban suami-istri, sebagaimana kami kutipkan di bawah ini:
Baca Juga : 5 Tips Hidup Sehat Dan Bugar Ala Nabi Muhammad
Pasal 30: Suami-istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.
Pasal 34
1. Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
2. Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Kami percaya bukan perceraian yang menjadi tujuan akhir rumah tangga. Oleh karenanya tetap semangat untuk merajut cinta dengan suami, si lelaki terbaik pilihan hati.
Sumber : http://www.ummi-online.com/