Kehamilan menjadi suatu hal yang diidam-idamkan bagi setiap pasangan
yang sudah berumah tangga. Namun, di balik kebahagian akan memiliki momongan, pasangan suami istri selalu dihantui oleh mitos yang menyertai kehamilan. Salah satunya adalah mengenai mitos tidak diperbolehkannya suami membunuh binatang saat istri sedang hamil.
Ada sebuah mitos yang beredar bahwa apabila istri sedang hamil, suami tidak boleh membunuh hewan. Jika suami melakukan hal tersebut, maka anak yang sedang dikandung oleh istrinya akan mengalami cacat. Mitos ini semakin berkembang seiring berjalannya waktu dan membuat pasangan lebih berhati-hati dalam bertindak.
Banyak orangtua yang kemudian berpesan kepada anak dan menantu mereka agar tidak melakukan hal-hal sudah dianggap sebagai pantangan. Agar anak yang dikandung tersebut dapat lahir dengan selamat dan dalam keadaan yang baik. Akan tetapi, apabila dikaji dari segi agama, apakah ada hukum membunuh binatang saat istri hamil tersebut? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Islam mengajarkan umatnya untuk bersikap lembut dan penuh dengan kasih sayang kepada lingkungannya, termasuk binatang. Hadis dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Susungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada segala sesuatu. Apabila kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian mengasah pisaunya, dan mempercepat kematian sembelihannya.” (HR. Muslim)
Namun, tidak ada satupun dalil yang melarang para suami untuk membunuh atau menyembelih binatang saat istrinya sedang hamil. Rasulullah SAW tidak pernah mengkaitkan antara tindakan membunuh binatang dengan kehamilan istri.
Selain itu, mempercayai hal-hal yang tidak mempunyai hubungan sebab akibat, dan tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan hadist termasuk ke dalam perbuatan syirik kecil. Dalam kasus ini, mitos mengenai membunuh binatang saat istri hamil yang dapat menyebabkan anak itu cacat harus bisa menjawab dua tantangan. Yakni apakah bisa dibuktikan secara ilmiah dan adakah dalil yang shahih mengenai hal tersebut?
Menurut penelitian yang dilakukan para ahli, secara genetika tidak ada hubungannya antara membunuh hewan dengan kelahiran anak. Cacat atau tidaknya anak yang dikandung tersebut tergantung dari perawatan yang dilakukan oleh ibu ketika mengandung. Tidak hanya makanan saja yang harus diperhatikan, ibu yang suka mengalami stres juga bisa berdampak pada perkembangan anak.
Untuk tantangan kedua, sudah jelas bahwa tidak ada dalil yang mengungkapkan tentang hukum membunuh binatang ketika istri sedang hamil. Hal yang perlu diingat dengan baik adalah perbuatan yang demikian ini merupakan syirik kecil namun memiliki dosa yang sangat besar.
Namun, meskipun tidak ada hukum mengenai hal tersebut, sebagai kaum beriman kita harus selalu menjaga dan menyayangi binatang. Jangan membunuh binatang sembarangan, terlebih lagi membunuh tanpa alasan. cara membunuh yang demikian termasuk perbuatan yang mendzolimi hewan dan tentu saja akan mendapatkan dosa dari Allah SWT.
Demikianlah ulasan mengenai hukum membunuh binatang saat istri hamil. Jangan mudah terpengaruh dengan mitos yang mengatakan bahwa perbuatan ini dapat mempengaruhi kondisi fisik bayi. Ada baiknya untuk berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist dalam mencari tahu segala sesuatu. Jangan sampai kita termasuk dalam orang-orang yang syirik.
Sumber : infoyunik.com
yang sudah berumah tangga. Namun, di balik kebahagian akan memiliki momongan, pasangan suami istri selalu dihantui oleh mitos yang menyertai kehamilan. Salah satunya adalah mengenai mitos tidak diperbolehkannya suami membunuh binatang saat istri sedang hamil.
Baca Juga : Inilah 9 Ciri Istri Pengundang Rezeki Suami
Ada sebuah mitos yang beredar bahwa apabila istri sedang hamil, suami tidak boleh membunuh hewan. Jika suami melakukan hal tersebut, maka anak yang sedang dikandung oleh istrinya akan mengalami cacat. Mitos ini semakin berkembang seiring berjalannya waktu dan membuat pasangan lebih berhati-hati dalam bertindak.
Banyak orangtua yang kemudian berpesan kepada anak dan menantu mereka agar tidak melakukan hal-hal sudah dianggap sebagai pantangan. Agar anak yang dikandung tersebut dapat lahir dengan selamat dan dalam keadaan yang baik. Akan tetapi, apabila dikaji dari segi agama, apakah ada hukum membunuh binatang saat istri hamil tersebut? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Islam mengajarkan umatnya untuk bersikap lembut dan penuh dengan kasih sayang kepada lingkungannya, termasuk binatang. Hadis dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Susungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada segala sesuatu. Apabila kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian mengasah pisaunya, dan mempercepat kematian sembelihannya.” (HR. Muslim)
Namun, tidak ada satupun dalil yang melarang para suami untuk membunuh atau menyembelih binatang saat istrinya sedang hamil. Rasulullah SAW tidak pernah mengkaitkan antara tindakan membunuh binatang dengan kehamilan istri.
Selain itu, mempercayai hal-hal yang tidak mempunyai hubungan sebab akibat, dan tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan hadist termasuk ke dalam perbuatan syirik kecil. Dalam kasus ini, mitos mengenai membunuh binatang saat istri hamil yang dapat menyebabkan anak itu cacat harus bisa menjawab dua tantangan. Yakni apakah bisa dibuktikan secara ilmiah dan adakah dalil yang shahih mengenai hal tersebut?
Menurut penelitian yang dilakukan para ahli, secara genetika tidak ada hubungannya antara membunuh hewan dengan kelahiran anak. Cacat atau tidaknya anak yang dikandung tersebut tergantung dari perawatan yang dilakukan oleh ibu ketika mengandung. Tidak hanya makanan saja yang harus diperhatikan, ibu yang suka mengalami stres juga bisa berdampak pada perkembangan anak.
Untuk tantangan kedua, sudah jelas bahwa tidak ada dalil yang mengungkapkan tentang hukum membunuh binatang ketika istri sedang hamil. Hal yang perlu diingat dengan baik adalah perbuatan yang demikian ini merupakan syirik kecil namun memiliki dosa yang sangat besar.
Namun, meskipun tidak ada hukum mengenai hal tersebut, sebagai kaum beriman kita harus selalu menjaga dan menyayangi binatang. Jangan membunuh binatang sembarangan, terlebih lagi membunuh tanpa alasan. cara membunuh yang demikian termasuk perbuatan yang mendzolimi hewan dan tentu saja akan mendapatkan dosa dari Allah SWT.
Baca Juga : Dahsyatnya Doa Seorang Istri
Demikianlah ulasan mengenai hukum membunuh binatang saat istri hamil. Jangan mudah terpengaruh dengan mitos yang mengatakan bahwa perbuatan ini dapat mempengaruhi kondisi fisik bayi. Ada baiknya untuk berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist dalam mencari tahu segala sesuatu. Jangan sampai kita termasuk dalam orang-orang yang syirik.
Sumber : infoyunik.com